Pemerintah akan menghentikan insentif mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) impor dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi. Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 tahun 2024.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono menegaskan, sampai saat ini, belum ada rapat antarkementerian terkait kelanjutan insentif BEV impor.
“Artinya, bisa kita bilang insentif BEV impor akan berakhir pada akhir 2025, sesuai regulasi yang ada,” ujar Tunggul dalam diskusi bertajuk Polemik Insentif BEV Impor yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 tahun 2024, impor BEV CBU dalam rangka tes pasar dengan komitmen investasi mendapatkan insenti bea masuk (BM) 0 persen dari tarif normal 50 persen dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen dari 15 persen. Dengan demikian, BEV impor cukup bayar pajak 12 persen dari seharusnya 77 persen, sehingga diskonnya mencapai 65persen.
Insentif ini mulai berjalan pada Februari 2025, dengan batas waktu permohonan insentif pada 31 Maret 2025, dan batas waktu berakhirnya jatuh pada 31 Desember 2025.
Insentif ini diberikan dengan komitmen produksi sesuai roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sejumlah 1:1 untuk dapat klaim bank garansi. Selanjutnya, produksi dengan spesifikasi teknis minimal sama atau lebih tinggi, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian 34 tahun 2024.
Pelunasan komitmen produksi 1:1 dapat dilakukan hingga 31 Desember 2027. Lewat dari tahun 2027, sisa bank garansi diklaim pemerintah. Pada 2028, pemerintah bisa mengambil klaim bank garansi yang gagal dibayar utang produksinya oleh peserta program.
Sementara itu, selama 2024-2026, TKDN BEV yang bisa mendapatkan insentif mencapai 40 persen, sedangkan pada 2027-2028 mencapai 60 persen. Merujuk ketentuan ini, hanya BEV yang mengikuti skema produksi program sesuai persyaratan TKDN yang bisa mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10 persen, sehingga cukup bayar 2 persen.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), peserta skema investasi CBU dengan komitmen investasi adalah BYD, Aion, Maxus, Vinfast, Geely, Citroen, VW, Xpeng, dan Ora. Lalu, peserta skema produksi sesuai TKDN antara lain Wuling, Chery, Aion, Hyundai, MG, dan Citroen.
Selain insentif itu, BEV, entah itu impor maupun diproduksi di dalam negeri, bebas bea masuk kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dipungut pemerintah daerah.
Tunggul mengakui, program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia membuat populasi kendaraan jenis ini setiap tahun meningkat. Pada tahun 2024, total populasi kendaraan kistrik mencapai 207 ribu unit, meningkat sebesar 78 persen dari tahun 2023 yang berjumlah 116 ribu unit.
Menekan Kinerja Industri Lama
Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan, insentif BEV impor dalam rangka tes pasar sukses meningkatkan adopsi mobil ini di Indonesia. Tetapi, hal ini menekan kinerja industri yang sudah lama eksis.
Gaikindo mencatat, utilisasi industri mobil turun dari 73 persen menjadi 55 persen tahun ini, seiring turunnya penjualan mobil domestik. Kinerja industri komponen juga terganggu, di mana beberapa perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menuturkan, penjualan mobil domestik turun menjadi 865 ribu unit pada 2024 dibandingkan tahun 2014 sebanyak 1,2 juta unit. Tren ini berlanjut pada tahun ini, di mana per Juli lalu, penjualan mobil turun 10 persen menjadi 453 ribu unit.
Dia menyatakan, penurunan penjualan mobil dipicu pelemahan daya beli dan mahalnya pajak mobil di luar BEV. Saat ini, tidak semua mobil dengan TKDN tinggi mendapatkan insentif. Sebaliknya, pemerintah malah memberikan insentif besar bagi BEV untuk menarik investasi.
Dia menegaskan, kehadiran BEV impor menekan produksi mobil dalam negeri dengan TKDN tinggi, berkisar 80-90 persen. Itu artinya, BEV impor telah mengganggu keseimbangan industri.
“Banyak perusahaan komponen juga mengeluh, karena suplai ke pabrikan kurang. Untung mereka masih ada ekspor, sehingga masih bisa berjalan, tetapi ada sebagian yang sudah melakukan PHK,” tegas dia.
Sejatinya, dia menuturkan, pemerintah perlu merilis insentif untuk mobil entry level di harga Rp 200-400 juta, seperti yang dilakukan pada saat 2021 kala pandemi Covid-19 terjadi. Bentuknya kala itu Adalah insentif PPnBM DTP untuk mobil rakitan lokal, 4×2, dengan syarat TKDN. Insentif ini terbukti mampu memulihkan pasar dengan cepat.
“Intinya, jangan biarkan pasar mobil turun. Bahkan, belakangan muncul isu penjualan mobil Indonesia dikalahkan oleh Malaysia, kendati data jelasnya belum terlihat,” kata dia.
Kebijakan Fiskal
Riyanto, peneliti LPEM UI menuturkan, insentif BEV impor CBU memang mampu mendorong penjualan BEV pada 2024 dan 2025. Artinya, uji pasar BEV berhasil.
Bahkan, dia menuturkan, saat ini, BEV impor merajai pasar domestik. Porsinya mencapai 64 persen per Mei 2025, naik tajam dari hanya 40,2 persen pada periode sama tahun lalu.
Namun demikian, dia menuturkan, insentif BEV Impor hanya berdampak ke sektor perdagangan saja yang memiliki efek berganda (multiplier effect) jauh lebih kecil dibandingkan dengan produksi lokal. Ini juga membuat utilisasi produksi pabrik dalam negeri tidak optimal.
Selain itu, dia menuturkan, insentif itu berpotensi menghambat target produksi BEV 400 ribu unit tahun 2025 dan target produksi tahun berikutnya, jika diperpanjang. Insentif ini tidak fair terhadap perusahaan yang telah investasi dan memproduksi BEV di dalam negeri
“Jika insentif ini diperpanjang, akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkonsistenan kebijakan, kredibilitas kebijakan menurun, menggangu iklim investasi dan tidak sesuai dengan tujuan awal menjadikan Indonesia sebagai basis produksi BEV,” kata dia.
Dia merekomendasikan pemerintah memberikan kebijakan fiskal yang konsisten, fair dan proporsional berbasis emisi dan TKDN. Kendaraan yang berkontribusi mengurangi emisi cukup besar dan dampak terhadap perekonomiannya besar, patut memperoleh insentif yang besar pula
“Seharusnya insentif BEV CBU tidak diperpanjang, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pusat produksi BEV,” kata dia. Buyung N

















