Pengamat Apresiasi Mentan Tolak Konversi Lahan

Keinginan pemerintah untuk mempertahankan lahan sawah mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama pengamat pertanian. Apalagi, konversi lahan pertanian akan memberi dampak negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia.

Hal itu disampaikan pengamat pertanian Universitas Tangjungpura (Untan), Radian. Menurut dia, jika terjadi konversi lahan, sedikitnya ada  tiga sisi negatif terhadap ketahanan pangan nasional.

Kerugian pertama, kata Radian, alih fungsi lahan pertanian bakal membuat kesejahteraan petani menurun. Pasalnya, lahan pertanian yang dikelolanya telah berubah.

“Akibatnya, lapangan kerja pun bergeser dari sektor pertanian ke nonpertanian. Jika tenaga kerja sebelumnya (petani) tidak mampu diserap semua, maka ini akan menambah angka pengangguran,” ucap Radian.

Sisi negatif kedua, jelas Radian, adalah semakin berkurangnya ketersediaan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk konsumsinya. “Dampak negatif terakhir adalah terhadap lingkungan dan potensi dari lahan itu sendiri. Investor yang mengalihkan fungsi lahan pertanian dapat saja salah perhitungan sehingga menambah jumlah lahan tidur,” ungkap Radian.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan akan menangkal konversi lahan pertanian dengan memberikan insentif kepada pemilik. Insentif diberikan jika mereka tidak menjual lahan pertaniannya.

Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sendiri sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar. Aturan terbaru adalah Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Kehadiran Perpres 59 tahun 2019 ini diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian ke nonpertanian. Alasannya, dalam Perpres ini pemerintah pusat memberikan insentif kepada petani yang lahannya ditetapkan sebagai sawah abadi atau masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).

Kementerian Pertanian (Kementan)  sebenarnya secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, di antaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian (Alsintan), pupuk, dan benih bersubsidi.

Selain itu, SYL saat ini tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.

“Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi,” ujar Syahrul, Rabu (13/11/2019) dalam siaran siaran pers Kementan.

Konversi lahan pertanian akan mengancam penyediaan pangan di masa mendatang. Pemerintah melalui Kementan selalu berupaya untuk mempertahankan produksi, baik melalui luasan areal tanam mapun peningkatan produktivitas.

Cetak Sawah

Selain itu, untuk membantu meningkatkan produksi, pemerintah  juga telah melakukan program cetak sawah. Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy mengatakan, kegiatan cetak sawah Kementan melalui Ditjen PSP terbagi dua. Salah satunya, mencetak sawah dengan mengubah lahan tidur menjadi sawah serta optimalisasi lahan.

Sesuai nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan persiapan menuju lumbung pangan dunia tahun 2045, kegiatan cetak sawah 1 juta ha — yang ditargetkan tercapai hingga pemerintahan Jokowi-JK berakhir — saat ini ternyata telah terwujud, bahkan berlebih menjadi 1,16 juta ha.

“Saat ini, perluasan areal luas lahan sudah mencapai 900.000 ha. Kita lebih banyak membuka lahan rawa. Perluasan areal sawah yang 1 juta ha tersebut 90%-nya dari optimasi rawa. Untuk saat ini, kegiatan cetak sawah sudah hampir 200.000 ha. Jadi, sudah lebih dari 1 juta ha,” tegasnya.

Kegiatan cetak sawah Kementan terbagi dua. Pertama, cetak sawah yang sebenarnya, dalam arti mengubah lahan tidur menjadi sawah. Kedua, optimalisasi lahan, yakni menambah areal luas tanam melalui optimalisasi lahan yang tidak produktif.

Cetak sawah baru dilakukan bekerja sama dengan TNI di lahan-lahan tidur di luar Jawa, antara lain Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), Pulau Kalimatan, dan Papua.

Tahun 2015, Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen PSP telah membuka sawah baru seluas 20.070 ha, tahun 2016 berhasil mencetak sawah seluas 132.129 ha, dan 2017 seluas 60.243 ha.

Tahun 2018, targetnya hanya sekitar 12.000 ha. Sebagai gantinya, Kementan menggarap rawa pasang surut. Lahan pasang surut seperti di Sumatera Selatan dan Kalimantan sudah dioptimalkan, sehingga dapat menambah produksi pangan nasional.

Dengan demikian, Kementan melalui Ditjen PSP, dalam kurun waktu tiga tahun, telah berhasil mencetak sawah baru seluas 212.442 ha. Sedangkan target cetak sawah tahun anggaran (TA) 2018 seluas 12.000 ha.

Cetak sawah seluas 212.442 ha yang telah berhasil dicetak itu menambah luas baku lahan sawah di tanah air. “Minimal akan mampu menambah produksi beras nasional sebanyak 673.326 ton/tahun dengan rata-rata produksi 3 ton/ha. Secara berkesinambungan produksi dan produktivitas tersebut akan bertambah,” katanya.

Menurut dia, hal ini tidak terlepas dari upaya memberdayakan masyarakat agraris atau bisa disebut juga masyarakat pedesaan di Indonesia sebagai masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan budaya.

Sumber daya manusia pedesaan umumnya memiliki kemampuan adaptasi terhadap lingkungan yang rendah, sehingga rentan terhadap dampak lingkungan. “Mereka memang penghasil produk pertanian, tapi segi kualitas dan kuantitas masih sangat terbatas. Hal ini akibat sistem pertanian yang masih subsisten dan daya beli masyarakat pedesaan yang rendah,” ucap Sarwo Edhy

Di tengah semua keterbatasan itu, perlu ada upaya untuk mendorong pengembangan cetak sawah baru yang lebih modern serta memanfaatkan penggunaan alat mesin pertanian (Alsintan) canggih dalam bercocok tanam.

Pengembangan lahan cetak sawah baru juga harus memenuhi syarat teknis, dari sisi agroklimatnya, ketersediaan airnya, unsur hara dan ketersediaan SDM yang mengelola serta ada sarana dan prasarana, termasuk jalan produksi dan jaringan irigasi.

Secara hukum, lahan harus clean and clear. Karena itu, meskipun tersedia data lahan terlantar, lahan tidur dan lahan rawa, kenyataannya yang dapat dimanfaatkan dan memenuhi syarat di atas kurang dari 1 juta ha. Itu pun terpencar-pencar, sehingga perlu dilakukan verifikasi lapangan dalam penentuan kelayakan lahan. PSP