Percepat Penyaluran RBP REDD+ ke Daerah, KLHK Bimbing Pemerintah Provinsi Susun Concept Note Pemanfaatan Dana

Bimbingan Teknis penyusunan Concept Note pemanfaatan RBP REDD+ GCF.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Bimbingan Teknis bagi pemerintah provinsi dalam menyusun Concept Note pemanfaatan dana Result Based Payment (RBP) REDD+ dari Green Climate Fund (GCF). Sebesar 56 Juta dolar AS dari 103,8 Juta Dolar AS pendanaan yang diperoleh Indonesia dari RBP REDD+ GCF dialokasikan untuk 38 provinsi

“Total sudah ada 30 provinsi yang mengajukan Concept Note, 9 Provinsi pada periode 1 yaitu Maret 2024 dan 21 provinsi pada periode 2 yaitu bulan Agustus 2024,” kata Sekretaris Ditjen Pengendalian perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Noer Adi Wardojo, yang mewakili Direktur Jenderal PPI dalam keterangan yang diterima, Selasa, 1 Oktober 2024.

Indonesia merupakan negara pertama yang memperoleh pendanaan RBP REDD+ dari Green Climate Fund (GCF) sebesar 103,8 juta dolar AS. Dana tersebut diperoleh dari hasil kinerja penurunan emisi pada tahun 2014-2016 sebesar 20,25 juta tCO2eq beserta penambahan 2,5% atas pembayaran terhadap manfaat non-karbon.

REDD+ sendiri merupakan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Berbagai upaya dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempertahankan tutupan hutan dan menjaga kelestarian hutan, salah satunya melalui REDD+.

Pemanfaatan dana RBP dari GCF dibagi menjadi 3 output. Salah satunya dialokasikan untuk 38 provinsi sebesar 56 juta dolar AS. Tiap provinsi dapat alokasi yang berbeda-beda tergantung pada tutupan hutan dan penurunan emisi yang dilakukan.

Penyaluran dana proyek RBP REDD+ GCF untuk provinsi dilakukan melalui 2 skema yaitu penyaluran langsung dengan modalitas work plan dan penyaluran tidak langsung melalui lembaga perantara dengan modalitas concept note dan funding proposal.

Kepada 38 provinsi, penyaluran dana dilakukan melalui lembaga perantara. Untuk akses dana tersebut, setiap provinsi bersama lembaga perantara mengajukan concept note ke SRN (Sistem Registri Nasional) KLHK. Concept note akan dinilai oleh Tim Teknis Penyelenggara REDD+ di KLHK.

Untuk penyiapan concept note tersebut, Sekretaris Ditjen PPI KLHK mengelar bimbingan teknis penyusunan concept note di Solo pada 25-27 September 2024. Hadir 21 Pemerintah Povinsi, Lembaga Perantara dan Balai PPI dari 5 regional, total sekitar 140 orang.
Harapannya Pemerintah Provinsi memiliki gambaran concept note yang perlu diperbaiki. Setelah concept note disetujui KLHK, Pemerintah Provinsi dan Lembaga Perantara lanjut mengajukan funding proposal ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan akhirnya nanti penandatanganan kontrak kerja sama.

Pemanfaatan dana setiap provinsi berbeda beda, tergantung pada permasalahan dan prioritas program. Dana RBP REDD+ diharapkan menjadi pemantik semangat harapan baru untuk terus mengelola hutan dengan baik.

“Kami memperoleh alokasi sekitar Rp38 miliar dari RBP GCF, rencananya kami manfaatkan untuk penguatan KPH, pengelolaan hutan lestari, program kampung iklim, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi kehati, pengendalian karhutla, peningkatan arsitektur REDD+ dan tentunya kesejahteraan masyarakat di 6 kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat,” kata Yenny perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. ***