Varietas benih jagung bantuan untuk petani sudah tertuang dalam isian Calon Petani/Calon Lahan (CPCL). Jika petani minta varietas A, jangan diberikan varietas lain.
“Untuk menghindari penolakan petani, maka harus ada komunikasi antara dinas setempat dengan kelompok tani (Poktan). Apalagi menyangkut masalah varietas yang akan diberikan,” kata Ketua Asosiasi Petani Jagung Indonesia, Sholahudin, Kamis (20/12/2018).
Dihubungi via telepon, Sholahudin mengatakan, petani memang punya hak menolak benih bantuan jika tidak sesuai yang diminta. “Terjadinya penolakan karena tidak dikomunikasikan sebelumnya,” tegas Sholahudin.
Penolakan bantuan benih jagung oleh petani banyak terjadi seperti di Gorontalo, Jawa Timur, Lampung dan yang terbaru adalah di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penolakan ini karena tidak sesuai dengan isian di CPCL.
Sebelumnya diberitakan, lima Poktan Desa Tambe mendatangi kantor UPTD Pertanian Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Senin (10/12/2018). Kedatangan petani ini untuk menanyakan bantuan benih jagung yang dinilai tidak berkualitas. Selain itu, mereka ingin menagih janji Seketaris UPTD pertanian untuk mendapatkan varietas BISI-18.
Poktan menumpahkan satu dus benih jagung bantuan jenis Premium 191 di halaman Kantor UPTD Pertanian setempat. Tindakan ini sebagai ungkapan rasa kecewa poktan.
Aksi ini mendapat pengawalan langsung dari Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI, beserta anggotanya dan Babinsa Desa Tambe. Ketua Poktan Desa Tambe, Rifaid mengaku kehadiran dirinya untuk mempertanyakan bantuan benih jagung varietas premium.
“Kenapa Poktan kami dibeda-bedakan? Diberi bantuan bibit varietas Premium 191, sementara sebagian Poktan lain mendapatkan jenis varietas BISI 18,” protesnya.
Rifaid menagih janji Seketaris UPTD Syafrudin, yang sebelumnya berjanji akan memberikan bantuan varietas BISI 18. UPTD dinilai pilih kasih karena Poktan tertentu mendapat varietas BISI-18, sementara Poktan lain lagi mendapatkan bantuan varietas Premium.
Menurut dia, daripada varietas dibeda-bedakan, lebih baik tidak dibagikan dan benih bantuan jagung yang sudah diberikan dikembalikan lagi ke dinas terkait. “Lebih baik benih bantuan jagung itu tidak usah diberikan pada petani. Karena benih yang kami terima tidak sesuai dengan CPCL, maka benih jagung itu kami kembalikan ke dinas”, tegasnya.
Untuk menghidari hal yang tidak diinginkan, Kapolsek Bolo, AKP Muhtar HI langsung mengambil sikap, menfasilitasi pertemuan lima perwakilan Poktan yang hadir dengan pihak UPTD Pertanian Bolo, yang dilakukan di ruangan pertemuan kantor setempat.
Muhtar mengatakan, bantuan bibit jagung yang diberikan oleh pemerintah, sebelum didrop ke tangan para Poktan, harus dilakukan musyawarah dan rapat terlebih dahulu, sehingga tidak terjadi adanya putus komunikasi antara kedua pihak.
Ke depan, lanjutnya, harus bisa diperbaiki jangan sampai hal ini terulang kembali. Pihak UPTD Pertanian Bolo harus kreatif, ambil sikap kalau pun ada bantuan bibit yang semula diajukan tidak sesuai dengan harapan petani, jangan langsung diberikan kepada para Poktan agar tidak terjadi hal-hal semacam ini.
Muhtar menegaskan, jika bantuan benih tersebut ternyata tidak sesuai dengan keinginan para petani, silakan dikembalikan lagi ke dinas, tentunya harus berdasarkan rapat bersama dengan para Poktan.
“Silakan dibuatkan berita acara penolakan, jangan justeru dipaksakan sehingga tidak menimbulkan masalah dibelakang hari,” tegasnya. Dia berpesan pihak UPTD Pertanian Bolo, ke depan memperbaiki kembali dan harus lakukan musyawarah bersama sebelum bantuan itu diberikan kepada para petani.
Selain itu, kata Muhtar, jangan sekali-sekali memberikan harapan atau janji kepada Poktan, dengan bibit jagung yang tidak sesuai dengan yang diminta Poktan. Sekretaris UPTD Pertanian Bolo, Syafrudin mengakui apa yang dilakukanya selama ini adalah salah dan akan diperbaiki kembali kedepan.
Menurut Sholahudin, hal seperti ini dapat dihindari jika dinas yang bersangkutan memberikan informasi kepada petani/Poktan. Dokumen permintaan petani dalam CPCL sudah jelas. Jadi, kalau ada perubahan varietas benih, harus dikomunikasikan dengan Poktan “Akibatnya, benih ditolak saat sampai ke petani,” ungkapnya.
Sholahudin menyebutkan, permintaan varietas yang tertulis di CPCL karena petani sudah terbiasa menanam jenis tersebut. Jika diberi varietas lain, tentunya petani menolak.
Direktur Serelia, Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan mengenai kasus penolakan benih jagung bantuan yang ditolak Poktan di Desa Tambe, Kabupaten Bima, NTB.
“Saya belum dengar ada penolakan bantuan benih oleh petani. Nanti kami akan turunkan tim. Petani berhak menolak kalau benihnya tidak sesuai dengan permintaan,” tegasnya di Jakarta, Kamis (20/12/2018). Jamalzen