Produk Jamu Didorong Go Digital

Produk jamu Indonesia didorong untuk go digital karena memiliki potensi besar untuk bisa meraih konsumen di dalam negeri dan mancanegara melalui penjualan di marketplace (situs jual beli online).

“Industri jamu kita memiliki potensi besar untuk berkembang karena di negeri ini sumber bahan baku jamu tersedia luas dan jumlah penduduk Indonesia juga cukup besar,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, menyaksikan penandatanganan MoU antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  dengan tiga marketplace, Pemberian SNI untuk industri mainan anak dan pakaian bayi, FGD Jamu dan Mou antara Pemprov Jawa tengah, Pemkot Semarang dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

 Menurut Menperin, di Indonesia saat ini terdapat 30.000 tumbuhan yang dapat dijadikan obat herbal. Namun dari jumlah itu, baru 350 tumbuhan saja yang diolah untuk obat herbal atau jamu.

Selain itu, ungkap Airlangga, jumlah pelaku usaha di   industri jamu juga masih sedikit. Menurut GP Jamu, saat ini di Indonesia terdapat 986 industri jamu atau obat tradisional. Dari jumlah itu, sebanyak 102 tergolong sebagai industri besar obat tradisional Sedangkan 884 lainnya digolongkan sebagai usaha kecil obat tradisional (UKOT) dan usaha menengah obat tradisional (UMOT).

 Menperin menyatakan, agar bisa berkembang dan menguasai pasar jamu, diperlukan kerja keras dari pelaku usaha di industri itu serta dukungan dari pemerintah bagi pelaku usahanya.

Kemenperin, papar Airlangga, akan terus memberikan bantuan kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM) jamu berupa bantuan teknologi, fasilitasi pemasaran dan bimbingan soal cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB).

Fasilitasi pemasaran produk telah diberikan Kemenperin dengan mengundang sejumlah IKM jamu untuk mengikuti program e-smart IKM dan penggunaan marketplace.

Direktur Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pangan, Barang dari Kayu dan Furniture, Sudarto menjelaskan, fasilitasi  penjualan produk jamu melalui marketplace hanya diberikan kepada IKM yang sudah mengikuti e-smart IKM dan mendapatkan izin dari BPOM.

“Mereka yang sudah mengiuti e-smart IKM dan mendapatkan izin BPOM kita fasilitasi untuk menjual produknya melalui marketplace-marketplace yang bekerjasama dengan Kemenperin,” paparnya.

Sementara untuk IKM jamu yang belum  mengikuti e-smart IKM, Kemenperin juga akan terus memberikan bantuan agar mereka bisa menerapkan CPOTB. “Kami telah memberikan bantuan melalui kelompok-kelompok usaha berupa alat pengering daun-daun dan peralatan produksi,” kata Sudarto.Buyung