Realisasi KUR Pertanian Capai Rp 28,9 Triliun

Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian, hingga 28 Mei 2021, sudah mencapai Rp28,9 triliun. Tingginya angka realisasi ini membuktikan bahwa petani benar-benar memanfaatkan kredit dengan suku bunga rendah tersebut.

Data dari SMI Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat, realisasi KUR Pertanian sudah mencapai Rp28.952.373.686.594 dengan jumlah debitur 916.803 orang. Untuk tahun 2021, target KUR Pertanian sebesar Rp70 triliun.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, KUR sangat membantu petani. “KUR membantu petani mengatasi masalah permodalan. Berbagai subsektor pertanian bisa memanfaatkan KUR, bahkan untuk pascapanen dan packaging,” katanya, pekan lalu.

Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen untuk terus mendukung petani Indonesia dalam meningkatkan produktivitas tani. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pemberian KUR Pertanian.

Kementan mengalokasikan dana KUR sebesar Rp70 triliun pada 2021. Jumlah tersebut meningkat dibanding pada 2020 yang hanya senilai Rp50 triliun. Kenaikan alokasi dana tersebut dilakukan Kementan guna mendorong petani agar tidak ragu mengakses KUR guna permodalan usaha tani.

“Saya berharap, penyerapan KUR dapat mendukung aktivitas pertanian para petani di seluruh Indonesia,” katanya.

Alokasi dana KUR tahun ini meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya Rp50 triliun. Kenaikan alokasi dana ini dilakukan Kementan guna mendorong petani agar tidak ragu mengakses KUR guna permodalan usaha tani.

“Petani boleh mengambil KUR, sepanjang itu dipakai modal kerja, jangan ragu-ragu. Alokasi dana tersebut menyasar para pelaku usaha di bidang pertanian, baik pelaku usaha kelompok maupun perorangan,” ujarnya.

Sementara itu, tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR sektor pertanian juga menunjukkan angka cukup rendah, yakni hanya 0,6% dari total nilai pinjaman KUR.

Data Kementan menunjukkan, dari total alokasi KUR pertanian pada 2020 sebanyak Rp50 triliun, realisasinya mencapai Rp55,9 triliun atau melampaui target. Serapan KUR tertinggi terjadi di sektor perkebunan sebesar Rp18 triliun.  Disusul kemudian oleh tanaman pangan (Rp16,2 triliun), hortikultura (Rp7 triliun), peternakan (Rp10,6 triliun), jasa pertanian (Rp779 miliar), dan kombinasi pertanian (Rp3,1 triliun).

Mentan  menjelaskan, realisasi serapan KUR pada 2020 tersebar di sejumlah provinsi. “Tertinggi serapannya adalah Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp12,2 triliun. Disusul Jawa Tengah (Jateng) Rp8,8 triliun, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp4,2 triliun, Jawa Barat (Jabar) Rp3,5 triliun, dan Lampung Rp3 triliun,” imbuhnya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menilai pentingnya pemanfaatan KUR. “Permodalan ini penting karena merupakan kebutuhan mendasar petani. Kami terus sosialisasikan agar petani dapat terhubung dengan fasilitas KUR Pertanian,” tegasnya.

Menurut dia, petani tidak perlu mengkhawatirkan masalah pengembalian dana KUR. Sebab KUR bisa dicicil atau bisa dibayarkan saat panen, sehingga petani bisa beraktivitas dengan tenang. “Kita harapkan KUR bisa membantu petani meningkatkan pendapatan,” tuturnya.

Pada masa mendatang, Ali menginginkan para petani tidak hanya menjual gabah saja, tetapi juga mampu menjual beras. Untuk itu, penggilingan beras di desa-desa harus ditumbuhkan.

Dia menjelaskan, tujuan dari KUR pertanian adalah meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

“Saat ini, serapan KUR tertinggi yang terjadi pada sektor tanaman pangan mencapai Rp16,2 triliun atau 29,14% dengan 719.336 debitur,” katanya, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu, lanjut dia, serapan KUR untuk perkebunan mencapai Rp18 triliun, kemudian hortikultura Rp7 triliun, peternakan Rp10,6 triliun, jasa pertanian Rp779 miliar, dan kombinasi pertanian sebesar Rp3,1 triliun. “Penyerapan KUR pertanian masih didominasi sektor hulu. Kami akan mendorong juga pemanfaatan KUR di sektor hilir, seperti untuk pembelian alat pertanian,” kata Ali.

Menurutnya, selama ini para petani menganggap sektor hulu lebih mudah diakses karena tidak memerlukan agunan. “Padahal, KUR dengan plafon besar pun sebenarnya akan mudah diakses jika digunakan untuk pembelian alat,” ujarnya.

Selain mendorong serapan KUR pertanian, Dirjen PSP Kementan ingin mendorong pula penerapan teknologi pertanian bagi petani di daerah, salah satunya dengan mendistribusikan alat mesin pertanian (Alsintan). “Penggunaan Alsintan sebagai penanda bahwa sistem pertanian kita sudah bergerak maju ke arah pertanian yang maju, mandiri, dan modern,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, pihaknya turut mendorong pemanfaatan KUR untuk pembelian alat pertanian. Sebab, katanya, KUR pertanian sangat produktif untuk komoditi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

Lebih lanjut Indah mengatakan, salah satu strategi peningkatan penyerapan KUR pertanian adalah dengan mendorong pemanfaatan di sektor hilir. “Selama ini, pemanfaatan KUR pertanian memang masih terkonsentrasi di sektor hulu atau budidaya. Padahal, KUR pertanian sektor hulu hanya sebatas KUR mikro dengan plafon sebesar Rp5 sampai Rp50 juta,” jelas Indah.

Menurutnya, beberapa pihak menganggap bahwa sektor hulu lebih mudah diakses, karena tidak memerlukan agunan. Padahal, KUR dengan plafon besar pun sebenarnya akan mudah diakses jika digunakan untuk membeli alat pertanian. “Plafon Rp500 juta ke atas pun bisa diakses. Soalnya ada agunannya berupa alat pertanian yang dibeli. Selain itu, bunganya tetap hanya 6%,” tutupnya. PSP

Masuk Kemarau, Kementan Ingatkan Petani Pentingnya AUTP

Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersiap menghadapi musim kemarau. Sejumlah langkah pun dipersiapkan. Menghadapi situasi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) pun mengingatkan pentingnya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk perlindungan usaha tani.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, program AUTP dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian iklim. “Dari jaminan perlindungan (klaim, Red.) ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya,” ujarnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, jika petani mengalami gagal panen yang disebabkan dampak perubahan iklim dan serangan OPT, maka petani yang mengikuti program AUTP akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta/hektare/musim tanam.

Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan AUTP dimaksudkan agar petani tetap dapat berproduksi dan terus meningkatkan produktivitasnya dalam situasi dan kondisi apapun. “AUTP ini berkaitan erat dengan peningkatan produktivitas pertanian kita. Artinya, dengan AUTP petani tetap dapat berproduksi,” ujar Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menerangkan, program AUTP ini petani diharuskan membayar premi sebesar Rp180.000/ha/musim tanam. “Namun, pemerintah memberikan bantuan pembayaran premi sebesar Rp144.000. Artinya, petani hanya perlu membayar premi sebesar Rp36.000/ha/musim tanam. Cukup ringan bagi petani,” kata Indah.

Petani cukup mendaftarkan sawahnya saja sebelum masa tanam. Ia juga harus tergabung dalam kelompok tani.

“Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% ke Pelaksana AUTP, yaitu PT Jasindo. Dengan membayar premi 20% ke rekening PT Jasindo, maka akan langsung terbit polis pada aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP),” tutur

Tahapan mendaftar AUTP

Soal tata cara mendaftar AUTP yang benar, Ali Jamil menjelaskan ada beberapa tahapan. Pertama, petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Kementan.

Penilaian itu didasarkan pada SK Mentan Nomor 41/Kpts/OT.210/1992. Melalui surat keputusan inilah kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi.

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

“Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),” kata Indah. PSP