Regulasi Pemerintah Ancam Industri Hasil Tembakau

Industri Hasil Tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks. Sejumlah regulasi, mulai dari kenaikan cukai, rencana pembatasan kadar tar dan nikotin hingga wacana kemasan polos dan pembatasan penjualan, berpotensi menekan produksi serta penyerapan bahan baku dalam negeri. Selain itu dapat mengancam kelangsungan industri rokok.

Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Yudi Wahyudi menegaskan, tembakau bukan sekadar komoditas biasa. Selain menjadi penghasil devisa, sektor ini juga menjadi penggerak ekonomi pedesaan.

“Dari sisi penerimaan negara, kontribusi cukai hasil tembakau itu bisa mencapai sekitar Rp280 triliun. Ini angka yang sangat besar. Tembakau adalah tanaman masyarakat petani daerah, bukan hanya soal devisa, tetapi juga penggerak ekonomi desa dari hulu sampai hilir,” ujar Yudi.

Dia mengatakan hal itu dalam Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Menjaga Kualitas dan Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau” di Kementerian Pertanian, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, sejumlah regulasi yang ada mengelilingi tembakau, mulai dari dorongan standarisasi kemasan (kemasan polos) dan pembatasan kadar tar nikotin yang sedang hangat saat ini. Semua itu akan sangat berdampak pada serapan produktivitas petani.

Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APT), Mudi mengatakan, pembatasan penjualan, dorongan kemasan rokok polos, hingga rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dapat berdampak langsung pada penyerapan bahan baku.

“Varietas tembakau kita rata-rata kandungan nikotinnya 3 sampai 8 miligram. Varietas dengan kandungan di bawah 1 miligram itu sangat sedikit dan umumnya dari luar negeri. Kalau pembatasan ini diterapkan tanpa kajian mendalam, pabrik bisa beralih ke impor,” ujarnya.

Mudi menyebutkan, dampak regulasi itu turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. “Kalau rencana pembatasan kadar tar dan nikotin itu disahkan, 90% tembakau kita bisa tidak terserap. Petani tidak bisa tanam, pabrik tidak bisa produksi. Ini bisa menjadi pukulan telak bagi IHT kita,” tegasnya.

Dia mengingatkan, di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan ketergantungan jutaan orang terhadap sektor ini, kebijakan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak memutus mata rantai ekonomi di tingkat petani.

Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan mencatat, tahun 2025 luas tanam tembakau diperkirakan mencapai 200.000 hektare (ha) dengan produksi hampir 300.000 ton. Namun, produktivitas rata-rata saat ini turun menjadi sekitar 1,3 ton/ha.

Sentra tembakau masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Jawa Tengah memiliki sekitar 50.000 ha dengan produksi 56.000 ton, sementara Jawa Barat 8.600 ha dengan produksi sekitar 8.000 ton.

Secara nasional, terdapat sekitar 571.257 keluarga petani tembakau. Jika satu keluarga terdiri dari empat orang, maka sekitar 4 juta jiwa bergantung langsung pada sektor ini, dan bisa mencapai 6 juta orang jika dihitung dari hulu hingga hilir. Jamalzen