Pemerintah menyediakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian. Dengan kredit ini, produktivitas pertanian diharapkan dapat meningkat. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, misalnya, sejumlah petani menerima KUR.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berharap KUR dapat meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah tersebut. Hingga April 2021, penyerapan KUR di Kabupaten Wajo mencapai Rp227,39 miliar atau 66,68%.
Adapun sektor terbesar penyumbang perekonomian di Kabupaten Wajo adalah pertanian, perburuan, dan kehutanan. “Penyerapan KUR ini tentu akan mendukung aktivitas pertanian di Kabupaten Wajo ini,” terang Syahrul.
Selama ini, kata Syahrul, petani kerap kali terkendala permodalan. KUR, sambungnya, mengatasi kendala yang dihadapi petani tersebut. “KUR ini mengatasi kendala yang dihadapi petani, yaitu berupa permodalan. Jadi, petani sekarang bisa mengakses KUR untuk memecahkan persoalan yang seringkali mereka hadapi,” katanya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menegaskan, KUR dihadirkan sebagai solusi bagi petani dan usaha tani. Meski bantuan dari pemerintah melalui perbankan, namun dia sifatnya adalah pinjaman yang harus dikembalikan. KUR merupakan pinjaman lunak kepada petani yang tetap butuh pengembalian. Hanya saja ada kelonggaran-kelonggaran dan fasilitas lainnya agar KUR tidak memberatkan petani.
“Misalnya pengembalian KUR bisa dilakukan pada saat panen. Jadi, KUR ini tidak memberatkan petani. Kami mendorong petani dan pelaku usaha tani memanfaatkan KUR karena bunganya juga kecil,” katanya, Senin (17/5/2021).
Dia menyebutkan, dana KUR Pertanian yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp70 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya Rp50 triliun. Dana KUR Pertanian ini dapat digunakan bagi kelompok tani untuk membeli alat mesin pertanian (Alsintan) atau modal masa tanam.
Sebagai bentuk pengawasan, Sarwo Edhy menjelaskan, bahwa Kementan menggerakkan Fasilitator Pembiayaan Petani Swadaya (FPPS) terhadap penggunaan dana KUR Pertanian agar digunakan sesuai kebutuhan yang diajukan. “Jangan sampai dana KUR ini dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, seperti beli motor atau lainnya,” ujar Edhy.
Dirjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Suwandi mengatakan, dalam membantu menyerap gabah petani, pemerintah secara sistematis, dari mulai level provinsi, kabupaten hingga kecamatan dipetakan kondisi tanam dan luas panen. Kemudian ditetapkan target penyerapan gabah per kecamatan dan kabupaten.
“Kami lakukan kesepakatan bersama, dari mulai pemerintah, Bulog, dan usaha penggilingan padi,” katanya di Jakarta. Namun demikian, Suwandi mengakui, kadang pengusaha penggilingan padi terkendala permodalan untuk bisa menyerap gabah petani dalam jumlah banyak.
Untuk itu, Suwandi menyarankan agar pelaku usaha penggilingan padi memanfaatkan KUR untuk modal kerja. Sesuai skema kredit, pinjaman KUR bisa sampai Rp500 juta.
Bahkan, jika ada pelaku usaha penggilingan padi ingin investasi tambahan, seperti memperluas gudang, menambah RMU dan dryer, bisa mengakses KUR. “Kami ajak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk bisa bermitra guna memberikan KUR sebagai modal penggilingan. Tentunya dengan persyaratan KUR bisa sampai Rp50 juta,” tuturnya.
Menurut Suwandi, di sinilah peran pemerintah dari aspek panen dan pasca panen adalah mendorong pelaku usaha penggilingan padi memanfaatkan KUR. Sebab, dengan fasilitas ini lebih efektif.
Tahun lalu, KUR untuk subsektor tanaman pangan sebanyak Rp50 triliun, dan untuk komoditas padi sekitar Rp11-12 triliun. “Lebih membanggakan lagi, NPL (non performing loan) KUR pertanian sangat rendah yakni 0,16%. Artinya, pengembalian kreditnya cukup lancar,” ujarnya.
Untuk tahun 2021, Suwandi menegaskan, pemerintah akan terus mendorong realiasasi KUR. Hingga kini sudah mencapai Rp4 triliun, untuk pengilingan padi sebanyak Rp800 miliar.
“Dari 150.000 penggilingan padi, sebanyak 18.000 penggilingan yang sudah mendapatkan KUR. Jadi kita tolong penggilingan padi dengan memperkuat permodalan melalui KUR,” tegasnya.
Dengan KUR, Suwandi menilai akan menguntungkan semua pihak. Pertama, pengusaha penggilingan akan diuntungkan karena memiliki penggilingan dan dryer yang berkualitas, terutama di saat cuaca tidak bersahabat.
Kedua, pengusaha penggilingan akan dihubungkan langsung dengan Perum Bulog untuk membeli langsung hasil panen atau produksi pengusaha. Dengan langkah ini pemerintah bisa yakin stok Bulog ke depan dapat terjaga.
Bagi konsumen, hal ini juga menguntungkan karena beras yang akan dijual lebih berkualitas. Pasalnya, telah melewati proses penggilingan padi dan pengeringan yang sesuai standar. “Jadi, bagi usaha penggilingan beras bisa mengakses KUR. Bisa langsung datang ke bank kantor cabang setempat dan diskusikan,” katanya. PSP
Kabupaten Tubaba Targetkan 500 Ekor Ternak Ikut AUTS/K
Perlindungan terhadap usaha peternakan dirasakan makin penting bagi peternak untuk menghindari kerugian. Untuk itu, keberadaan lembaga penjamin seperti Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) disambut baik.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung menargetkan tahun 2021 ini sebanyak 500 ekor ternak akan diasuransikan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat optimistis target ini tercapai.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, AUTS/K memang dimaksudkan agar melindungi peternak dari kerugian akibat kematian ternak. “Tujuannya ialah mengamankan indukan yang selama ini produktif. Terlebih selepas adanya peraturan pemerintah yang melarang pemotongan ternak betina produktif,” katanya.
Direktur Pembiayaan (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Indah Megahwati juga meminta pemda setempat terus mendorong para peternak sapi untuk mengikuti AUTS/K.
“Jika perlu, para peternak mendapatkan bantuan premi asuransi ternak melalui anggaran pengeluaran belanja daerah (APBD),” tegasnya. Dia menambahkan, banyak keuntungan yang bisa diperoleh peternak jika ikut asuransi.
Dia menyebutkan, jika ada hewan ternak yang mati atau hilang karena tindakan kriminal seperti pencurian, maka peternak akan menerima klaim uang pertanggungan (UP) Rp10 juta/ekor.
AUTS/K ini bertujuan untuk mempertahankan populasi ternak sapi sehingga yang dibidik Pemerintah adalah sapi betina produktif usia di atas 1 tahun.
Manfaat AUTS/K bagi peternak sapi adalah memberikan ketentraman dan ketenangan, sehingga peternak dapat fokus terhadap pengelolaan usahanya. “Apalagi, pengalihan risiko, yakni membayar premi AUTS/K, relatif kecil sehingga peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya justru lebih besar,” tambahnya.
Kemudian, jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi dan meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses pembiayaan (Perbankan).
“Jumlah premi AUTS/K adalah sebesar 2% dari nilai klaim senilai Rp10 juta atau Rp200.000/ekor/tahun. Bantuan premi (subsidi) dari pemerintah sebesar 80% atau Rp 160.000/ekor/tahun sehingga peternak hanya membayar sisanya Rp40.000,” tegasnya.
Menurut dia, kriteria peserta AUTS/K ini adalah peternak sapi perorangan, koperasi maupun perusahaan yang maksimal 15 ekor sapi betina produktif usia minimal satu tahun.
Sedangkan persyaratanya adalah mempunyai surat kesehatan hewan ternak sapi yang dilengkapi microchip atau nomor Eartag tanda identitas di telinga.
Klaim AUTSK dilakukan jika terjadi kehilangan atau kecurian dan kematian karena penyakit dan kecelakaan termasuk mati karena melahirkan. “Risiko dapat diklaim atau diganti asuransi, misalnya hewan ternak sapi mati karena melahirkan dan akibat wabah Anthrax, Septicemia Epizootica, Johne’s Disease, Tuberculosis, Anaplasmosis, Leucosis dan lainnya,” sebutnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, Nazaruddin mengatakan, Pemprov Lampung mencanangkan pada 2021 sebanyak 10.000 ternak di seluruh kabupaten/kota diasuransikan. Sejauh ini target baru tercapai 8,3%.
“Mudah-mudahan pada akhir Juni atau pertengahan tahun tercapai 100 persen. Target kami 500 ekor, Alhamdulillah sudah terealisasikan 368 ekor atau sebanyak 73,6%,” katanya.
Menurut Nazaruddin, Tubaba menjadi daerah dengan persentase realisasi tertinggi. Kabupaten lain rata-rata baru 30%. “Kami terus mendorong peternak untuk mengasuransikan hewan. Asuransi sangat menolong peternak jika ternak mereka sakit, mati atau hilang,” katanya. PSP

















