
Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Pemerintah Indonesia menilai undang-undang (UU) komoditas bebas deforestasi Uni Eropa (UE) anti multilateralisme karena melanggar berbagai komitmen internasional dan multilateral. Regulasi itu juga dianggap diskriminatif (Kompas, 8/12/2022). Berawal dari Parlemen Uni Eropa akhirnya mengesahkan aturan uji tuntas produk hasil hutan bebas deforestasi dan degradasi lahan. European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) tersebut disetujui mayoritas anggota parlemen sebagai aturan yang melarang 27 negara anggotanya menerima enam jenis produk yang merusak hutan. Enam produk yang harus bebas deforestasi itu adalah kayu, minyak sawit, kopi, cokelat, kedelai, dan daging.
Dari enam produk itu, Indonesia mengekspor empat komoditas, kecuali daging dan kedelai. Karena itu aturan baru bebas deforestasi ini akan berdampak pada produk-produk hasil hutan Indonesia. Sawit Indonesia dianggap sebagai penyebab deforestasi karena mengubah hutan menjadi kebun, juga kayu, kopi, dan peternakan. Larangan itu juga termasuk produk komoditas sebagai produk turunannya, seperti kulit, cokelat, dan mebel. Parlemen Eropa juga ingin memasukkan daging babi, domba, kambing, dan unggas, jagung, karet, arang dan kertas.
Apabila Indonesia menerima regulasi tersebut pemerintah harus mematuhi aturan dengan sistem verifikasi dan sertifikasinya yang telah ditetapkan Eropa, termasuk di dalamnya produk mebel dan kerajinan Indonesia berbasis kayu yang masuk pasar UE harus memiliki sertifikasi Dewan Forest Stewardship Council (FSC) meskipun Indonesia telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian (SVLK). Produk kehutanan bebas deforestasi adalah produk yang berasal dari hutan yang bukan dari pembalakan liar, bukan dari kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung. Asal-usul produknya dapat ditelusuri rekam jejak dari hulu sampai hilir.
Meskipun Indonesia berkeberatan dan mengkritisi UU komoditas bebas deforestasi UE dengan mengajak negara lain sejak Januari 2022 tentang rencana UE menerapkan UU itu, namun faktanya Parlemen dan Dewan UE telah menyepakati dan mengesahkan rancangan UU itu menjadi UU pada 6 Desember 2022.
Beda Cara Pandang Deforestasi
Istilah deforestasi mencuat kembali dan mendadak lebih dikenal serta populer di masyarakat dengan terjadinya krisis iklim global (global warming) yang melanda dunia. Deforestasi dituding sebagai penyebab utama peningkatan emisi karbon di dunia. Menurut data terakhir, sektor terbesar penyumbang emisi sebesar 48 persen berasal dari perubahan fungsi hutan menjadi non-hutan. Menyusul karbon dari transportasi sebesar 21 persen, kebakaran sebesar 12 persen, limbah pabrik sebesar 11 persen, pertanian 5 persen, dan sektor industri 3 persen. Indonesia merupakan tiga besar pemilik hutan tropika basah didunia setelah negara Brasil dan Republik Demokratik Gabon yang mempunyai saham besar dalam penyerapan emisi karbon dari kawasan hutannya.
Deforestasi secara umum diartikan sebagai menghilangnya wilayah hutan untuk kepentingan tertentu sehingga hutan kehilangan fungsi utamanya. Deforestasi lebih banyak karena faktor manusia yang mengubah hutan untuk peternakan, pertanian, hingga permukiman. Sejak revolusi industri tiga abad lalu, setengah tutupan hutan dunia telah hilang. Food and Agriculture Organization (FAO), organisasi yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2000, mendefinisikan sebagai konversi hutan menjadi penggunaan lahan lain atau pengurangan tutupan tajuk pohon dalam jangka panjang di bawah ambang batas 10 persen. Penggunaan istilah “jangka panjang” oleh FAO dapat diperdebatkan, dan bagi Indonesia merupakan hal yang rumit mengingat laju pertumbuhan kembali vegetasinya yang tinggi.
Indonesia mendefinisikan deforestasi mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Indonesia No. 30/2009 yang berbunyi sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi areal tidak berhutan sebagai akibat dari kegiatan manusia. Definisi “perubahan permanen” menunjukkan pentingnya hutan alam. Kawasan hutan alam dengan pengurangan stok sementara yang kemudian mengalami regenerasi tidak dapat dikatakan sebagai telah mengalami deforestasi. Namun demikian, definisi tersebut mempertimbangkan fakta bahwa, di Indonesia sebagian besar tutupan hutan alam yang telah berubah menjadi lahan tidak berhutan jarang tumbuh kembali menjadi hutan alam. Areal tersebut sangat sering dimanfaatkan untuk tujuan non-kehutanan. Regenerasi hutan setelah tahapan suksesi yang terjadi di areal tersebut paling sering terganggu oleh kegiatan manusia.
Untuk kepraktisan, penyederhanaan, dan kejelasan dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasi kelas penutupan lahan, maka pengertian deforestasi yang sekarang digunakan di Indonesia sejak tahun 2018 adalah konversi permanen satu kali dari penutupan lahan hutan alam menjadi kategori penutupan lahan lain. Istilah ini diperkenalkan dalam sebuah dokumen Aliansi Iklim Hutan Indonesia (Indonesia Forest Climate Alliance/IFCA), dan logika umum dari definisi ini adalah “deforestasi bruto” (gross deforestation). “Deforestasi bruto” hanya menghitung apa yang telah hilang (penebangan hutan alam) dan tidak mempertimbangkan kemungkinan pertumbuhan kembali hutan (baik secara alami maupun intervensi manusia), dan juga tidak mempertimbangkan serapan karbon dari pertumbuhan kembali hutan. Deforestasi bruto berbeda dengan “deforestasi netto” dimana hutan sekunder yang tumbuh kembali dan penanaman diperhitungkan.
Agaknya cara pandang tentang deforestasi Uni Eropa tidak sama dengan pemerintah Indonesia. Tampaknya, Uni Eropa tidak menghendaki adanya “agroforestry” di dalam kawasan hutan produksi, apalagi di hutan lindung dan konservasi.Jika mengacu pada regulasi penerapan bebas deforestasi Uni Eropa, terdapat beberapa regulasi atau aturan sektor kehutanan di Indonesia yang tidak sejalan dengan regulasi UE tersebut:
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 26/2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan.Di pasal 20, 21, dan 22 disebutkan bahwa rehabilitasi hutan dapat dilakukan di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Rehabilitasi hutan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi dengan pola agroforestri. Reboisasi agroforestri dilakukan pada lahan kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar, kebun, kebun campuran, pertanian lahan kering dan terdapat aktivitas pertanian masyarakat. Secara tersirat, kegiatan reboisasi dengan pola agroforestri dengan kebun campuran (termasuk komoditas kopi dan kakao), diizinkan secara legal dalam kawasan hutan lindung. Padahal skala prioritas bebas deforestasi adalah kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Maka pasal-pasal dalam PP 26/2022 ini tidak sejalan dengan regulasi bebas deforestasi Uni Eropa.
Kedua, PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara PNPB yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Pasal 27 dan 28 memuat konsep jangka benah. Jangka benah adalah revitalisasi kebun sawit dengan agroforestri sawit guna peningkatan produktivitas lahan dan menjaga biodiversitas. Tampaknya, Uni Eropa tidak menghendaki adanya agroforestri sawit di dalam kawasan hutan produksi, apalagi di hutan lindung dan konservasi. Uni Eropa tidak menghendaki perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.
Ketiga, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9/2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial yang mengizinkan perhutanan sosial di hutan lindung dan hutan konservasi.
Jika kita mengacu ke komoditas yang sering ditemukan dalam kawasan hutan adalah :
Minyak sawit mentah (CPO). Menurut KLHK saat ini terdapat 3,1-3,2 juta hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Sawit di kawasan hutan tentu saja ilegal. Dari 3,1 juta hektare, jika kita pakai data KLHK, 576.983 hektare sedang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan. Sisanya, sekitar 1,2-1,7 juta hektare, tak memohon izin pelepasan agar legal. Ada dugaan karena sawit ini sebagai perkebunan sawit rakyat perorangan. Disinyalir banyak kebun sawit yang memanfaatkan lahan gambut yang rentan terhadap lingkungan (mengganggu cadangan karbon di lahan gambut).
Kopi. Sentra-sentra kawasan produksi perkebunan kopi pada umumnya terdapat di daerah dengan topografi berbukit dan bergunung-gunung yang pada umumnya adalah kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Banyak kasus terjadi kawasan perkebunan kopi ini sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan secara ilegal selama bertahun-tahun yang pada akhirnya menimbulkan konflik tenurial antara pemerintah dengan masyarakat. Sebagai solusi, kebun kopi bisa terus berlangsung namun harus dicampur dengan tanaman kehutanan dalam konsep agroforestri yang sekarang dilegalkan dalam kegiatan perhutanan sosial. Sebagai contoh budidaya kopi di hutan lindung Mandalawangi di hutan lindung Perum Perhutani KPH Garut Jawa Barat.
Cokelat. Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu provinsi penghasil terbesar produksi kakao di Indonesia. Masih ada kebun-kebun kakao milik masyarakat yang masuk dan merambah hutan konservasi kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.
Karet. Di era Menteri Kehutanan dan Perkebunan Hasjrul Harahap, komoditas karet dimasukkan dalam golongan tanaman hutan. Payung Hukum HTI Karet Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 160/Kpts-II/1996 tentang Biaya Satuan Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) jenis karet, pengaturan kawasan hutan didasarkan fungsi dan manfaat utamanya untuk kesejahteraan rakyat.
Redefinisi Deforestasi
Sudah saatnya pemerintah mengkaji dan meninjau kembali pengertian deforestasi. Redefinisi deforestasi perlu seiring dinamika dampaknya dalam bencana iklim. Dengan telah disetujui dan ditetapkannya EUDDR, pemerintah Indonesia juga harus mengkaji dan meninjau ulang pengertian deforestasi dalam EUDDR.
EUDDR mendefinisikan deforestasi berdasarkan komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan yang diproduksi dan dikeluarkan berasal dan dari kawasan hutan tidak terkecuali apakah hutan produksi apalagi hutan lindung dan hutan konservasi. Ruang tumbuh dalam kawasan hutan yang telah digunakan oleh komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan; kawasan hutan yang dimaksud tersebut telah mengalami deforestasi.
Sebagai negara yang mempunyai kawasan hutan yang cukup luas (120,3 juta hektare) dengan posisi sebagai pemasok (produsen) komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan yang cukup besar di kawasan Uni Eropa, Indonesia tidak punya waktu dan alasan memperdebatkan regulasi EUDRR ini, kecuali mematuhi dan menyiasatinya.
Mengoptimalkan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang masih menganggur, yang luasnya masih 10,04 juta hektare akan lebih bijaksana jika dialihfungsikan menjadi kawasan pertanian, perkebunan, dan peternakan yang bebas deforestasi melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan.
Secara regulasi dan status, kawasannya dianggap sah dan legal tidak termasuk dalam kategori deforestasi yang dimaksud oleh regulasi EUDRR. Bagi kegiatan budidaya pertanian, perkebunan dan peternakan yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan produksi (hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi biasa (HPB)), akan lebih elok apabila diturunkan statusnya menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPT) melalui mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan dalam satu kawasan fungsi hutan produksi. ***









[…] “UE mendefinisikan deforestasi berdasarkan komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan yang diproduksi dan dikeluarkan dari kawasan hutan, tidak terkecuali apakah hutan produksi apalagi hutan lindung dan hutan konservasi,” tulisnya dalam sebuah kolom di Agro Indonesia. […]
[…] “UE mendefinisikan deforestasi berdasarkan komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan yang diproduksi dan dikeluarkan dari kawasan hutan, tidak terkecuali apakah hutan produksi apalagi hutan lindung dan hutan konservasi,” tulisnya dalam sebuah kolom di Agro Indonesia. […]