Kasus pengusaha Jusuf Hamka, yang menuntut haknya ke pemerintah agar membayar utang yang jadi kewajiban pemerintah, ternyata belum seberapa dibanding kasus Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo). Jika tagihan Jusuf Hamka masih bernilai miliaran, meski ratusan miliar, piutang Apkindo kepada pemerintah malah mencapai triliunan rupiah!
Namun, baik kasus Apkindo maupun Jusuf Hamka, punya satu kesamaan. Sumber piutang itu berasal dari aksi pemerintah membekukan sejumlah bank ketika krisis moneter (krismon) menghajar Indonesia tahun 1998. Jika piutang Jusuf terjadi akibat ditutupnya Bank Yakin Makmur alias Yama Bank, tagihan Apkindo terjadi ketika Bank Umum Nasional Tbk. (BUN) dibekukan pemerintah dan berstatus bank beku operasi (BBO).
Akibat dibekukannya BUN, maka deposito dan giro yang disimpan Apkindo di bank tersebut ikut terkena imbasnya. Dari data yang diperoleh AgroIndonesia, saat BUN dibekukan, Apkindo punya simpanan uang berbentuk deposito berjangka (belum termasuk bunga) sebesar 70 juta dolar AS. Belum lagi rekening giro (juga belum termasuk bunga) mencapai lebih dari 15 juta dolar AS. Jadi, total uang Apkindo yang ikut mampet akibat pembekuan BUN mencapai 85,056 juta dolar AS.
Uang ini, berikut bunganya — yang dari tahun 1998 sampai 2023 atau 25 tahun — tidak juga dikembalikan pemerintah ke Apkindo — asosiasi yang dulu dikenal tempat berkumpulnya sejumlah taipan terkemuka Indonesia.
Lalu, apa masalahnya pemerintah kok seperti enggan membayar kewajibannya? Padahal, baik Apkindo maupun Jusuf Hamka, status hukum uang keduanya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Edwin Gerungan
Untuk kasus Apkindo, semuanya berawal dari penolakan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat itu dipegang Edwin Gerungan. Dalam surat BPPN nomor PROG-75/BPPN/0101 tanggal 10 Januari 2001 jo. Surat BPPN No. PROG-539/BPPN/02/01 tanggal 20 Februari 2001, BPPN menolak pengembalian dana Apkindo dengan dalih adanya “hubungan afiliasi” (pihak terkait) antara Apkindo dengan BUN dan Mohamad “Bob” Hasan.
Padahal, sebelum Edwin, pembahasan pengembalian dana dengan BPPN sudah dimulai sejak Glen MS Yusuf jadi ketua dan secara prinsip dia setuju mengembalikan dana Apkindo sesuai suratnya nomor PROG-2554a/BPPN/099 tanggal 9 September 1999. Tidak ada dalih hubungan afiliasi.
Baca Juga:
– Apkindo Tagih Piutang ke Pemerintah Rp2,1 Triliun
– Bambang Soepijanto: Tahun 2024, Cicilan Pertama Harus Diterima
Ketika posisi ketua BPPN beralih ke Cacuk Sudaryanto, lembaga ini juga masih sepakat mengembalikan dana Apkindo tersebut karena dana Apkindo dinilai eligible dan masuk dalam Skim Penjaminan Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan KMK No. 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jamina Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
Nah, begitu posisi ketua pindah tangan ke Edwin Gerungan, nasib uang Apkindo pun mulai gelap. Penilaian dua pendahulunya tidak ada lagi. Dengan penolakan Edwin, BPPN pun menunda penyelesaian kewajiban dana dimaksud sampai diperolehnya putusan pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung, yang berkuatan hukum tetap. Terhitung dari keluarnya surat Edwin Gerungan sampai sekarang, tak kurang 22 tahun dana Apkindo membeku.
Afiliasi dengan Bob Hasan?
Pertanyaannya kemudian, benarkah ada hubungan afiliasi Bob Hasan, BUN dengan Apkindo?
Bob memang salah seorang pemilik saham BUN, bank yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krismon terjadi, dan kemudian dibekukan operasinya.
Lalu bagaimana dengan Apkindo? Bicara Apkindo, secara sepintas saja, memang sulit untuk tidak mengaitkan dengan Bob Hasan. Apkindo, ya Bob Hasan. Bob Hasan, ya Apkindo. Memang tidak bisa dipisahkan.
Maklum, Apkindo besar dan dibesarkan oleh kroni paling kuat Presiden Soeharto ini. Bahkan, saat Dana Moneter Internasional (IMF) masuk ke Indonesia dan memberi resep “penyehatan” ekonomi nasional, Apkindo adalah asosiasi yang harus diberangus dan dibonsai akibat kekuatannya yang menakutkan di pasar kayu lapis dunia. Di lingkaran perdagangan kayu internasional, Apkindo dikenal sebagai kartel kayu yang mematikan banyak saingan.
Namun, dalam penjelasannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati — saat meminta pembayaran dana pada tahun 2009 — pengurus Apkindo, dalam hal ini Abbas Adhar selaku wakil ketua umum dan Achmad Bakrie selaku ketua dewan pengawas, menjelaskan sejumlah fakta.
Disebutkan bahwa Bob Hasan telah melunasi setiap dan seluruh kewajiban pembayaran utangnya dan memenuhi seluruh prosedur, ketentuan dan tata cara serta bentuk pemenuhan kewajiban pembayaran utang seperti yang disyaratkan dalam Master Settlement and Acquisition and Agreement (MSAA). Dana yang dipakai juga seluruhnya berasal dari dana Bob Hasan atau sumber lain yang tak ada hubungannya dengan Apkindo. Pelunasan itu ditandai dengan keluarnya surat keterangan lunas Nomor SKL-23/PKPS-BPPN/0404 tanggal 26 April 2004 yang diteken Ketua BPPN Syafruddin Temenggung kepada Bob.
Bob Hasan juga diketahui telah menyelesaikan seluruh kewajibannya senilai 4,616 juta dolar AS dan Rp11,897 miliar, mengalihkan saham Kiani Wiruda sesuai MSAA serta menyerahkan saham Bob di PT Tugu Pratama Indonesia sebesar 14% ke BPPN.
Itu sebabnya, Apkindo menyebut penolakan pengembalian dana oleh BPPN, yang didasarkan pada alasan adanya hubungan afiliasi antara Apkindo dengan BUN dan Bob Hasan dinilai tidak relevan lagi.
PK pun Kandas
Apkindo juga sudah menjawab tegas alasan penundaan pemerintah yang menunggu diperolehnya putusan pengadilan (dalam hal ini Mahkamah Agung) yang berkekuatan tetap untuk memproses pencairan dana. Seperti diketahui, Apkindo memang melakukan gugatan perdata ke BPPN soal pencairan dananya yang ditahan pemerintah.
Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dimenangkan Apkindo sesuai dengan putusan PN Jaksel No. 482/Pdt.G/2002/PN.Jaksel tertanggal 19 November 2002. Putusan ini dikuatkan lagi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 327/PDT/2003/PT.DKI tanggal 4 September 2003.
BPPN rupanya masih belum puas. Kasasi pun diajukan ke MA. Namun, MA pun dalam putusan kasasinya Nomor 3288K/Pdt/2003 tanggal 30 Juni 2003 memenangkan Apkindo dengan menolak kasasi para pemohon, yakni BPPN dan BUN. Dengan keputusan itu, maka BPPN dan BUN wajib melaksanakan isi putusan tersebut.
Namun, bukannya menjalankan isi putusan, empat tahun berselang, BPPN malah menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Tapi, lagi-lagi upaya luar biasa ini kandas. Berdasarkan keputusan MA No. 155 PK/Pdt/2007 tanggal 20 September 2007, MA menolak permohonan PK BPPN dan menghukum pemohon PK membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.
Dengan fakta-fakta tersebut, tak heran Apkindo menilai tidak ada alasan yang bisa digunakan pemerintah cq. Kementerian Keuangan cq. BPPN untuk tidak melaksanakan atau setidak-tidaknya menunda isi pelaksanaan putusan perkara tersebut.
Bahkan, pada 28 November 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan Penetapan Eksekusi atas Putusan PN Jaksel No. 482/Pdt.G/2002/PN.Jaksel dan telah menerbitkan pula teguran (Aanmaning) No. 482/Eks.Ht/2002/PN.Jaksel tertanggal 3 Desember 2007.
Oleh karena itu, Apkindo pun sampai pada satu kesimpulan. Demi hukum, pemerintah Indonesia cq. Kementerian Keuangan cq. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berkewajiban untuk tunduk, patuh dan melaksanakan setiap dan seluruh isi putusan pengadilan yang di maksud. Bunyinya? Begini.
“Menyatakan Tergugat (BPPN) dan Turut Tergugat (Bank Umum Nasional) telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan Penggugat (Apkindo) adalah pemilik yang sah dana-dana yang semula ditempatkan di Turut Tergugat (BUN) berupa deposito berjangka berikut dengan bunganya dan rekening giro dengan jasa gironya secara total sebesar 104.732.598,25 dolar AS.”
Bahkan, para tergugat harus membayar bunga berjalan dari deposito berjangka sesuai bunga yang diperjanjikan dan membayar jasa giro berjalan sebesar 2,75%, terhitung sejak perkara di daftarkan di PN Jaksel.
Jadi, dengan memperhitungan nilai pokok dana, plus bunga yang ada, maka terhitung sejak putusan pengadilan, Pemerintah Indonesia cq. Kemenkeu cq. BPPN punya kewajiban memenuhi pembayaran dana milik Apkindo secara keseluruhan sebesar 104.732.598,25 dolar AS + 39.331.622,90 dolar AS atau 144,064 juta dolar AS. Jika di kurs dengan nilai tukar Rp15.000/dolar AS, maka duit yang harus dibayar pemerintah ke Apkindo sebesar Rp2,16 triliun! AI










[…] Baca juga: – Dari Mana Datangnya Piutang Rp2,1 Triliun? […]
[…] – Dari Mana Datangnya Piutang Rp2,1 Triliun? […]