Pengusaha Protes Keras , Kuota Impor Daging 2026 Dipangkas

Tataniaga daging sapi impor kembali kisruh. Bahkan, importir yang tergabung dalam sejumlah asosiasi sampai meluruk ke Kementerian Pertanian mempertanyakan kebijakan pemberian kuota impor daging sapi tahun 2026 yang mendadak dipangkas drastis tanpa ada penjelasan sedikit pun dari pemerintah.

“Kami datang meminta penjelasan pemerintah mengapa kouta impor daging sapi reguler diberikan hanya 30.000 ton tahun ini untuk 100 lebih importir daging. Padahal, tahun lalu kuota impor yang diberikan pemerintah mencapai 180.000 ton,” ujar wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK kepada wartawan usai menyambangi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Selain APPHI, importir yang datang juga mewakili asosiasi lain, seperti Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).

“Kami minta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian kuota daging sapi yang hanya 16% tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sedikitpun kepada kami. Bayangkan, tanpa penjelasan, kami diberi kuota hanya 30.000 ton dan itu jauh dari kuota yang diberikan tahun lalu. Dan karena tanpa penjelasan, maka kami berasumsi bahwa 30.000 ton itu berarti kuota untuk satu tahun,” ujar Direktur Eksekutif APDDI, Teguh Boediyana.

Namun, dalam pertemuan dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), I Ketut Wirata, ternyata Ditjen PKH mengaku angka kuota impor bukan berasal dari mereka. “Mereka mengatakan soal angka bukan berasal dari sini (Kementan, Red.), tapi hasil Rakortas Neraca Komoditas,” ujar Teguh.

Padahal, kata Teguh, pemberian izin impor biasanya juga sudah menghitung realisasi yang dilakukan oleh para pengusaha tahun sebelumnya. Artinya, tidak main pangkas tanpa penjelasan. Apalagi, tahun lalu kuota yang diberikan mencapai 180.000 ton.

Itu sebabnya, kata Teguh, jumlah yang diberikan pemerintah saat ini jelas sangat berat dan mengancam kelangsungan hidup banyak perusahaan. “Dengan kouta sekecil itu, jelas sangat berat buat pengusaha. Karena mereka kan sudah prepare dengan angka minimal yang sama dengan tahun lalu. Jika tidak ada kuota yang memadai, maka konsekuensinya akan terjadi gejolak dan yang paling gampang buat pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Teguh.

Buat importir daging, kebijakan kuota impor juga sebetulnya bertentangan dengan arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta tidak perlu lagi ada kebijakan kuota impor untuk produk-produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, arahan tegas Presiden yang dikeluarkan tahun lalu itu sampai kini masih terus diberlakukan.

Impor 297.000 ton

Dalam kesempatan itu, Marina menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kuota impor sebanyak 297.000 ton untuk tahun 2026. Jumlah itu terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain. Semua kouta itu diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Sementara perusahaan swasta yang berumlah 108 perusahaan, yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru, hanya mendapat 30.000 ton. Sisa 17.000 ton lagi adalah jatah untuk daging industri,” papar Marina.

Baik Marina maupun Teguh sependapat bahwa pemberian kuota impor daging tahun ini sudah di luar kelaziman.

“Pertama, pemberian kuota dengan jumlah yang tidak memadai. Kedua, perubahan jumlah kuota yang diberikan tidak ada sosialisasi sama sekali. Yang ketiga, kami melihat juga tidak ada transparansi,” papar Teguh.

Dia menilai, pemberian kuota impor ini harus ditinjau karena menempatkan pengusaha dalam posisi yang sulit untuk mengembangkan usahanya.

Dalam kesempatan itu, Marina secara khusus menyebut kebijakan pemerintah ini akan sangat berpengaruh terhadap industri hotel, restoran dan katering (Horeka). “Pemerintah harusnya aware dengan masalah ini karena industri Horeka adalah ujung tombak ekonomi di saat ekonomi riil lainnya sedang terpuruk. Mereka ini punya kebutuhan daging yang spesifik yang belum tentu bisa dipenuhi oleh BUMN,” papar Marina.

Apalagi, sebagai salah satu komponen dalam perekonomian nasional, peran swasta juga harus ada. “Bukan hanya BUMN saja. Kalau sekadar penyediaan daging kan sama saja antara swasta dan BUMN. Kecuali jika penugasan khusus seperti bencana atau stabilisasi harga seperti daging kerbau India, yang nyatanya juga tidak bisa mengendalikan harga di pasar,” tendas Teguh.

Itu sebabnya, Teguh menilai pemerintah telah berlaku tidak adil. Pemangkasan drastis tinggal 16% dibandingkan tahun lalu itu punya implikasi berat yang tidak menutup kemungkinan terjadinya gelombang PHK.

Menurut Teguh dan Marina, surat keluhan dan protes importir ini tidak hanya disampaikan kepada Kementerian Pertanian cq. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, tapi juga akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kantor Menteri Koordinator bidang Pangan. Jamalzen

1 COMMENT

Comments are closed.