Siperal Efektifkan Sistem Cetak Sawah

Kementerian Pertanian (Kementan) berusaha memperbaiki data serta berupaya terus memperluas areal pertanian melalui berbagai kegiatan/program. Salah satunya dengan menggelar Workshop Sistem Informasi Pelaksanaan Program Perluasan Areal (Siperal).

“Peserta workshop adalah Dinas Pertanian Propinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten pelaksana kegiatan cetak sawah tahun 2018 dan 2019,” katanya Plt. Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Mulyadi Hendiawan ketika membuka Workshop ini di Bogor, Rabu (4/9/2019).

Mulyadi menjelaskan, mencermati dinamika pengawalan oleh instansi pengawasan (APIP/Inspektorat Jenderal, BPKP dan/atau BPK) serta rentang kendali sebaran alokasi kegiatan dan wilayah pelaksanaan, maka efektivitas penyediaan informasi dari pelaksanaan kegiatan perlu di upayakan dengan pengelolaan sistem.

Workshop ini dianggap sangat penting dan merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Pertanian Nomor. 02/INST/PW.120/M/6/2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Belanja Pemerintah dan Belanja Yang Berasal Pinjaman Internasional Bank For Reconstruktion And Development (IBRD).

Mulyadi mengatakan, kegiatan cetak sawah merupakan salah satu kegiatan prioritas Kementan, sehingga pertanggungjawaban kegiatan baik secara teknis, administrasi maupun keuangan menjadi ukuran akuntabilitas pelaksanaan suatu kegiatan.

“Untuk itu, sistem harus mudah dimanfaatkan baik dari proses penginputan maupun aksesibilitas. Sehingga dapat membantu para pihak untuk mengakses informasi dalam menentukan kebijakan pemanfaatan kegiatan cetak sawah yang telah kita laksanakan,” katanya.

Program cetak sawah baru sudah lama dilakukan Kementan, yang bertujuan agar lahan pertanian tidak berkurang. Kegiatan ini biasanya bekerja sama dengan TNI di lahan-lahan tidur di luar Jawa, antara lain Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), Pulau Kalimatan, dan Papua.

Tahun 2015, Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen PSP,  telah membuka sawah baru seluas 20.070 hektare (ha), tahun 2016 berhasil mencetak sawah seluas 132.129 ha, dan 2017 seluas 60.243 ha.

Dengan demikian, Kementan melalui Ditjen PSP, dalam kurun waktu tiga tahun  telah berhasil mencetak sawah baru  seluas 212.442 ha. Sedangkan target cetak sawah tahun anggaran (TA) 2018 seluas 12.000 ha.

Cetak sawah seluas 212.442 ha yang telah berhasil dicetak itu menambah luas baku lahan sawah di tanah air. Minimal akan mampu menambah produksi beras nasional sebanyak 673.326 ton/tahun dengan rata-rata produksi 3 ton/ha. Secara berkesinambungan produksi dan produktivitas tersebut akan bertambah.

Menurut dia, hal ini tidak terlepas dari upaya memberdayakan masyarakat agraris atau bisa disebut juga masyarakat pedesaan di Indonesia sebagai masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan budaya.

Sumber daya manusia pedesaan umumnya memiliki kemampuan adaptasi terhadap lingkungan yang rendah sehingga rentan terhadap dampak lingkungan.

“Mereka memang penghasil produk pertanian, tapi segi kualitas dan kuantitas masih sangat terbatas. Hal ini akibat sistem pertanian yang masih subsisten dan daya beli masyarakat pedesaan yang rendah,” kata Mulyadi.

Di tengah semua keterbatasan itu, perlu ada upaya untuk mendorong pengembangan cetak sawah baru yang lebih modern serta memanfaatkan penggunaan alat mesin pertanian canggih dalam bercocok tanam.

Pengembangan lahan cetak sawah baru juga harus memenuhi syarat teknis, dari sisi agroklimatnya, ketersediaan airnya, unsur hara dan ketersediaan SDM yang mengelola serta ada sarana dan prasarana, termasuk jalan produksi dan jaringan irigasi.

Secara hokum, lahan harus clean and clear. Karena itu, meskipun tersedia data lahan terlantar, lahan tidur dan lahan rawa, kenyataannya yang dapat dimanfaatkan dan memenuhi syarat di atas kurang dari 1 juta ha. Itupun dengan kondisi lahan yang terpencar-pencar sehingga perlu dilakukan verifikasi lapangan dalam penentuan kelayakan lahan.

Siperal

Mulyadi mengatakan, pengguna Sistem Informasi Pelaksanaan Program Perluasan Areal (Siperal) adalah petugas pelaporan dari Dinas Pertanian Kabupaten pelaksana kegiatan cetak sawah.

Data target dan realisasi kegiatan (konstruksi dan bantuan saprodi) diinput dan dokumen teknis (CPCL, Kontrak), dokumen Adminstrasi (SPJ, Kwitansi/nota pembelian), serta dokumen keuangan (SP2D, rekening kontrak) basis data kelompok tani (penerima kegiatan cetak sawah) diunggah (upload) sesuai pada ruang yang telah disediakan pada sistem.

“Akses pemanfaatan sistem dilakukan dengan username dan password yang disediakan baik untuk Dinas Pertanian Kabupaten, Dinas Pertanian Propinsi pelakasana kegiatan cetak sawah dan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan serta para pemanggu kepentingan,” jelasnya.

Dikarenakan alokasi wilayah (Kabupaten/Kecamatan/Desa) cetak sawah setiap tahunnya terjadi perubahan yang bertujuan untuk pemerataan secara proporsi, maka beberapa database telah disediakan secara sistem. Di antaranya data provinsi, data kabupaten, data kecamatan dan data desa.

“Sedangkan data nama kelompok tani/gapoktan, luasan areal pelaksanaan kegiatan, titik koordinat dan data kelompok dapat diinput secara manual pada sistem,” tambahnya.

Untuk kemudahan pengoprasian atau penggunaan, pada sistem telah disediakan petunjuk pengoprasian sistem. Sehingga para user lebih mudah memahami langkah-langkah atau setiap tahapan serta informasi penggunaan angka numerik. “Hal ini dilakukan untuk keseragam data dan laporan yang dihasilkan,” katanya. PSP