Gabungan asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto atas berbagai rencana peraturan yang dinilai tidak selaras dengan keberlanjutan ekosistem IHT. Gabungan asosiasi IHT meminta Presiden untuk menyelamatkan industri dari regulasi yang tidak selaras dengan kedaulatan ekonomi.
Permintaan perlindungan itu diajukan terkait dengan rencana sejumlah pemberlakuan rancangan peraturan perundang-undangan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut mereka, terdapat tiga rancangan peraturan yang mengancam kelangsungan IHT, yakni penetapan kadar maksimal nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, dan standardisasi kemasan (kemasan polos).
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah menyusun rancangan peraturan tentang batasan kadar nikotin dan tar yang mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas sangat rendah.
Sementara Kementerian Kesehatan saat ini juga menyusun rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan yang dilarang dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Rancangan keputusan tersebut melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang standardisasi kemasan (kemasan polos) yang akan berdampak pada hilangnya identitas asli produk tembakau.
“Ketentuan ini akan tidak bisa dipenuhi, khususnya oleh industri rokok kretek yang mencakup sekitar 97 persen dari total produksi rokok Nasional. Hal ini karena rokok kretek menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor,” ujar Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edy Sutopo, dalam konferensi pers gabungan asosiasi IHT di Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Menurutnya, pemerintah sebaiknya menggunakan pengaturan kadar nikotin dan tar yang telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). “Proses perumusan SNI telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar, sehingga menjadi rujukan yang sah,” ucapnya.
Dia mengingatkan jika peraturan yang mengacu pada standar luar negeri, dampaknya akan dirasakan oleh 5.8 juta pekerja yang terkait dengan IHT.
Dampak negatif terhadap penerapan aturan itu juga dilontarkan Sekjen DPP Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman Mudara. “ Ada 1,5 juta petani vengkeh di Indonesia yang akan terancam kelangsungan usahanya akibat penerapan aturan tersebut,” ucapnya.
Di luar dari permasalahan keberlanjutan industri, rancangan peraturan ini juga akan berpotensi mengurangi penerimaan negara lebih dari Rp200 triliun per tahun dari sektor cukai (belum termasuk penerimaan kontribusi pajak lainnya), dan akan menyebabkan tumpang tindih peraturan yang akan membingungkan masyarakat.
Sementara Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi meminta pemerintah untuk tidak hanya menekan industri rokok saja, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan dari kegiatan merokok di kalangan anak.
“Kami sadar kalau IHT ada dampak negatifnya, untuk itu kami punya website untuk mencegah kalangan anak-anak merokok. Edukasi ini juga perlu dilakukan pemerintah,” ucapnya.
terkait pembatasan penggunaan bahan tambahan, gabungan asosiasi IHT menjelaskan, selama ini, bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk, termasuk cooling agent seperti mentol, gula, dan bahan lainnya. Apabila larangan ini diberlakukan, industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya. Kondisi ini akan memicu peningkatan peredaran rokok illegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai
Usulan penyeragaman warna dan desain kemasan tidak diamanatkan dalam PP No 28/2024. Ditambah penerapan kebijakan ini juga akan menghilangkan identitas merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Gabungan asosiasi IHT mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan kemasan polos akan semakin menyulitkan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal karena hilangnya pembeda dan identitas produk di lapangan.
Apabila ketiga ketentuan tersebut diatas diberlakukan, dampaknya akan mengancam keberlangsungan ekosistem IHT secara menyeluruh, termasuk potensi hilangnya penerimaan negara ratusan triliun rupiah, 5.8 juta lapangan kerja, serta devisa senilai miliaran dolar per tahun.
“Terganggunya ekonomi kerakyatan yang dapat memicu krisis sosial-ekonomi berkepanjangan tidak akan tercapai tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar salah satu pembicara.
Dalam hal ini, gabungan asosiasi IHT memohon Presiden Prabowo untuk:
Pertama, menghentikan rencana penetapan batas kadar tar dan nikotin, larangan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau, serta kebijakan penyeragaman kemasan.
Kedua, mendorong pemerintah untuk segera menetapkan peta jalan (roadmap) Industri Hasil Tembakau Indonesia sebagai titik temu antar kepentingan, guna melindungi dan memberikan kepastian hukum demi keberlanjutan industri hasil tembakau Indonesia. Buyung N
Home Perkebunan Industri (off-farm) Regulasi Tidak Selaras, Asosiasi di Sektor Industri Hasil Tembakau Minta Perlindungan Presiden...


















