Alat Medis Haram Pakai Merkuri Mulai 2020

merkuri atau air raksa pada termometer (pixabay)

Indonesia melarang penggunaan merkuri pada peralatan medis mulai tahun 2020. Langkah tersebut merupakan bagian dari aksi penghapusan bahan beracun tersebut demi melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat menyampaikan pidato pada sesi pembukaan Conference of the Parties (COP) Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin pagi (25/11/2019) waktu setempat atau Senin sore waktu Indonesia, menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan Indonesia untuk penghapusan merkuri.

“Pertama pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama dan alat medis lainnya yang mengandung merkuri akan dilarang mulai tahun 2020 secara bertahap untuk fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit, klinik,” jelas Menteri Siti. Pada saat ini atas dukungan Jepang sedang disiapkan teknik untuk pemisahan dan penyimpanan merkuri.

Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Melalui RAN-PPM, Indonesia telah menyelesaikan rencana aksi nasional untuk menghilangkan penggunaan merkuri di sektor-sektor tertentu sebesar 100% persen pada tahun 2025. Dengan RAN-PPM ini pula, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri.

Menteri Siti melanjutkan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia tengah melakukan program transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan untuk komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih dari pekerjaan yang lama.

“Pemerintah  menyediakan alternatif pekerjaan baru beserta konfigurasi bisnisnya. Sebagai contoh  di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, penambang dialihkan ke praktek pertanian agroforestri dan agrosilvopastur, yang didukung oleh KLHK dan Universitas Lambung Mangkurat. Contoh lain yang serupa juga dilakukan di Kabupaten Banyumas di Jawa Tengah,” ungkap Menteri Siti.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia terus mensosialisasikan penerapan teknologi proses alternatif dalam kegiatan PESK untuk menghilangkan penggunaan merkuri. Teknik alternatif seperti teknik separasi dan leaching atau pencucian dan teknik lain yang sedang dikembangkan melalui penelitian, untuk ekstraksi bijih emas dengan metode yang lebih aman. Saat ini sebanyak sembilan proyek percontohan telah dilaksanakan di 9 provinsi dengan dukungan dari Kanada.

Terakhir, Menteri Siti secara jelas menerangkan bahwa Pemerintah Indonesia juga telah melakukan penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi penggunaan merkuri yang dilakukan  penegakan hukum bekerja sama dengan  kepolisian, kejaksaan, KLHK dan pemerintah daerah. Seperti langkah menekan produksi merkuri dengan menutup penambangan batu sinabar di Maluku.

“Atas arahan Presiden pada bulan November 2017, sekitar seribu penambang ilegal telah dipindahkan dari daerah penambangan batu sinabar”, terang Menteri Siti.

Merkuri, yang juga dikenal sebagai  air raksa, merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun. Merkuri bersifat toksik, sulit terurai, bersifat bioakumulasi dan dapat berpindah tempat dalam jarak jauh melalui atmosfer. Merkuri secara global telah dilarang, baik produksi maupun penggunaannya.

Dalam COP Konvensi Minamata sendiri, Indonesia mendapatkan kepercayaan sebagai anggota tim pakar mewakili Regional Asia dan Pasifik. Pemerintah Indonesia diproyeksikan menjadi  tuan rumah untuk penyelenggaraan COP ke 4 Konvensi Minamata pada November 2021.

Sugiharto