Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PHK) Kementerian Pertanian (Kementan) mengampanyekan kesadaran dan kepedulian masyarakat mengenai ancaman resistensi antimikroba.
Dirjen PHK I Ketut Diarmita, menegaskan, resistensi Antimikroba (AMR) telah menjadi ancaman tanpa mengenal batas dan berdampak pada kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan.
“Untuk itu, harus disadari bahwa ancaman Resistensi Antimikroba juga merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan ketahanan pangan, khususnya bagi pembangunan di sektor peternakan dan kesehatan hewan,” kata Ketut kepada pers di Jakarta, Rabu (08/11/17).
Ketut menyatakan, bahaya resistensi antimikroba erat kaitannya dengan perilaku pencegahan dan pengobatan serta sistem keamanan produksi pangan dan lingkungan.
Untuk itu, diperlukan pendekatan One Health yang melibatkan sektor kesehatan, pertanian (khususnya peternakan dan kesehatan hewan) dan lingkungan.
Penanganan AMR membutuhkan pendekatan yang multi dimensi, multi faktor dan multi stakeholder. “Ini bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kompleksitas dalam mengendalikan masalah resistensi antimikroba dengan pendekatan One Health,” jelasnya.
Antimikroba atau antibiotik, dalam sektor pertanian dan budidaya perairan jika digunakan berlebihan dapat memicu terjadinya resistensi antimikroba dan mengancam kesehatan hewan dan manusia. Sabrina