Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) menggandeng Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan United Nations Development Program (UNDP) untuk membentuk Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di Wilayah Perairan Provinsi NTT.
“Ini komitmen dan sinergi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan International Non-Government Organisation (NGO) dalam percepatan penanganan pencemaran di NTT”, ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam penjelasannya, Sabtu (26/06/2021).
Menurutnya, pembentukan Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di Wilayah Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur ini disepakati oleh ketiga instansi setelah melaksanakan audiensi pada Rabu (23/6/2021). Tim ini sendiri juga merupakan implementasi dari Program Arafura and Timor Seas Ecosystem Approach Phase II (ATSEA-2).
Adapun inisiasi awal pembentukan tim telah dilaksanakan sejak Juni 2020. Antam menerangkan bahwa serangkaian rapat teknis yang difasilitasi UNDP telah dilaksanakan dengan melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah antara lain Kemenkomarves, KLHK, Kementerian Perhubungan, Biro Hukum Provinsi NTT, Bappeda Provinsi NTT, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
“Harapannya dengan adanya Tim ini, kita bisa memberikan respon secara cepat dan tepat dalam penanganan pencemaran. Tim ini nantinya beranggotakan unsur pemerintah daerah lintas bidang dengan asistensi dari Pemerintah Pusat,” terang Antam.
Senada dengan penjelasan Antam, Matheus Eko Rudianto, Pengawas Perikanan Utama yang hadir mewakili Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, meyampaikan bahwa tim tersebut akan dengan sigap berada di garda terdepan dalam merespon berbagai permasalahan di lapangan. Selain itu, Eko juga menyampaikan bahwa Tim ini akan mulai bekerja dengan menyusun Rencana Aksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran.
“Kami akan mulai dari penyusunan Rencana Aksi, ini akan menjadi pilot project pertama daerah yang memiliki skema penanggulangan pencemaran,” terang Eko.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan instrumen penanggulangan pencemaran ini bukan hanya persoalan penegakan hukum saja, tetapi perlu dipersiapkan instrumen pengendaliannya. Oleh sebab itu, Halid berharap Pemerintah Daerah untuk menyiapkan regulasi terkait hal tersebut.
“Perlu Peraturan Daerah untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pencemaran,” ujar Halid
Respon positif disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi. Josep, demikian disapa, mengharapkan Tim ini memberikan dampak positif bagi penanggulangan pencemaran di perairan NTT. Dia juga meminta Biro Hukum Pemprov untuk memproses lebih lanjut SK Tim tersebut dan akan menempatkan personil yang kompeten agar Tim ini dapat bekerja maksimal.
“Harapan kami tentu tidak berhenti di aspek regulasi tapi dilaksanakan dalam bentuk aksi,” ujar Josef.
Kegiatan audiensi pembentukan Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di Wilayah Perairan Provinsi NTT ini diikuti oleh sejumlah perwakilan instansi diantaranya Pemda NTT, Ditjen PSDKP, BRSDM KP, UNDP, dan Tim ATSEA 2.Buyung N