Balitbangtan Sarankan Petani Lakukan Pemupukan Berimbang

Kepala Balai Penelitian Tanah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pertanian, Ladiyani Retno Widowati mengatakan lahan pertanian saat ini mengalami degdradasi, penurunan kualitas dan produktivitas akibat pemupukan yang berlebihan ataupun penggunaan saprodi lainnya yang berlebihan.

Salah satu cara untuk mengembalikan produktivitas lahan adalah dengan melakukan pemupukan berimbang

“Berimbang itu artinya sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan target. Jadi, kita harus tahu, pemberian pupuk itu untuk mencapai semua status, semua hara esensial seimbang, sesuai dengan kebutuhan tanaman untuk meningkatkan produksi mutu hasil, meningkatkan efisiensinya. Kita juga perhatikan kesuburan tanah untuk terjaga, jangan sampai terjadi kerusakan,” jelasnya saat Webinar Selasa, (12/5/2021) kemarin.

Menurutnya, Indonesia sangat kaya akan keragaman tanah, dari ujung Sabang sampai Merauke. Setiap tanah memiliki tingkat kesuburan berbeda. Karena itu, kebutuhan pupuk setiap  tipe  tanah berbeda-beda.

Tanaman akan merespons berapa jumlah pupuk yang ditambahkan ke tanah. Namun   harus hati-hati karena yang ditambahkan harus sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai  contoh, merujuk data IRRI bahwa tanaman padi membutuhkan hara per ton terdiri dari  N sebesar 17, 5 kg/ton gabah, P sebesar  3 kg/ton gabah, dan unsur K 17 kg/ton gabah.

Ladiyani menyebutkan, dampak dari pemupukan yang tidak berimbang bisa membuat tanaman menjadi kerdil, pembungaan dini, mudah diserang organisme pengganggu tanaman (OPT) dan produksi tidak sesuai dengan potensi tanaman (varietas).

Bukan hanya itu, pemupukan yang tidak berimbang juga membuang-buang anggaran, pencemaran lingkungan, tanman tidak tumbuh dengan baik, produksi tidak optimal dan kualitas produk menurun. “Misalnya, daya simpan menurun jika terlalu banyak N, beras pecah tinggi bila K kurang,” jelasnya.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pupuk Bersubsidi  Kementan Yanti Ermawati mengatakan, pihaknya menjalankan amanah UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Seperti diketahui dalam pasal 3 disebutkan bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan menyediakan prasarana dan sarana  Pertanian yang dibutuhkan dalam  mengembangkan usaha tani.

“Di sinilah tugas kami bagaimana bisa memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pertanian,” jelasnya.

Dalam pasal 21 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan  kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau  bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau  alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan.

Atiyyah