BPDPKS Siap Laksanakan Program Green Fuel

Kelapa Sawit (pixabay.com)

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai instrumen pemerintah dalam memfasilitasi pengembangan sektor kelapa sawit nasional, menyatakan kesiapannya untuk menjadi salah satu pelaksana dalam Proyek Strategis Nasional Pembangunan Energi Terbarukan Berbasis Kelapa Sawit yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020 – 2024.

“Kesiapan BPDPKS ini termasuk dalam hal dukungan pendanaan, fasilitasi, riset, serta advokasi dan sosialiasi kebijakan,” ujar Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami dalam pernyataanya di Jakarta,  Minggu (02/02/2020)

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020 – 2024, Pembangunan Energi Terbarukan Berbasis Kelapa Sawit menjadi salah satu proyek strategis nasional. Penetapan Program Energi Terbarukan Berbasis Kelapa Sawit ditujukan untuk mendukung peningkatan porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional menuju 23% pada tahun 2025. Bahan Bakar Nabati (BBN) termasuk biodiesel maupun jenis bahan bakar nabati berbasis sawit lainnya seperti Biohydrocarbon Fuel atau Green Fuel merupakan bagian dari energi terbarukan tersebut.

Dono juga menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik penunjukan BPDPKS sebagai salah satu pelaksana proyek strategis tersebut bersama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Perusahaan Swasta.

“Kami telah terlibat dalam pelaksanaan program pengembangan BBN berbasis sawit ini terutama dalam pelaksanaan program mandatori Biodiesel sejak 2015 sampai tercapainya program B30 awal tahun 2020 ini,” jelasnya

Menurutnya, selain keterlibatan dalam pelaksanaan program mandatori Biodiesel, BPDPKS juga telah terlibat secara aktif dalam persiapan pengembangan program green fuel.

Program green fuel ini merupakan tahap lanjutan dari program biodiesel dimana sawit diolah menjadi green diesel, green gasoline dan green avtur. Dengan program ini, ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil yang sebagian besar di impor dapat semakin berkurang. Dukungan dan keterlibatan BPDPKS dalam program mandatori biodiesel termasuk penyediaan dana insentif biodiesel; dukungan pendanaan dan fasilitasi untuk akselerasi dari program B20 ke B30 baik dalam uji coba kendaraan, penyediaan call center, advokasi dan sosialisasi serta dukungan riset.

Sementara itu, dukungan dan keterlibatan BPDPKS dalam persiapan program green fuel termasuk dukungan pendanaan dan fasilitasi untuk pengembangan katalis bio-hydrocarbon atau yang dikenal dengan katalis Merah Putih mulai dari tahap riset sampai tahap uji coba.

Katalis yang dikembangkan oleh Institut Teknologi Bandung dan Pertamina ini saat ini didukung oleh BPDKS untuk memasuki tahap komersialisasi pada salah satu kilang milik Pertamina.

Dono Boestami menjelaskan bahwa pengembangan green fuel bukan hanya soal kesiapan pendanaan, tetapi jauh lebih penting adalah menyiapkan seluruh mata rantai proses mulai dari sektor hulu untuk memastikan pasokan bahan baku, persiapan dari sisi kilang, persiapan logistik termasuk storage dan fasilitas distribusi, serta sektor hilir lainnya untuk mempersiapkan masyarakat sebagai konsumen BBN berbasis sawit ini.

“Dana bisa dicari dari berbagai sumber, tapi penataan kebijakan yang tepat serta kerjasama dan koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan justru merupakan kunci utama,” tegasnya. Buyung N