Daya Saing Industri Menurun

Pelaku industri pupuk di dalam negeri masih menanti kebijakan baru pemerintah terkait soal perubahan skema pemberian pupuk bersubsidi kepada petani.

“Masalah perubahan skema pemberian pupuk bersubsidi adalah domain pemerintah. Kami hanya menunggu saja keputusan dari pemerintah soal itu,” ujar Sekjen Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI), Dadang Heru Kodri kepada Agro Indonesia, Jumat (3/3/2017).

Menurutnya, hingga akhir pekan lalu pihaknya belum mendapatkan laporan atau informasi dari anggota asosiasi mengenai adanya kebijakan baru dalam skema penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. “Hingga saat ini belum ada laporan atau informasi dari anggota, terutama PT Pupuk Indonesia mengenai adanya perubahan skema tersebut,” paparnya.

Walaupun begitu, Dadang menegaskan industri pupuk di dalam negeri siap menjalankan apapun keputusan yang akan diambil pemerintah soal pemberian pupuk bersubsidi itu.

“Karena itu domain pemerintah, kami siap untuk menjalankan skema yang diterapkan pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini produsen pupuk di dalam negeri masih menjalankan program pupuk bersubsidi dengan menggunakan skema yang lama, yakni subsidi harga.

Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan, pemberian subsidi pupuk tidak dihentikan pemerintah, tetapi skemanya diubah dari subsidi dalam produk pupuk menjadi subsidi langsung kepada petani dalam bentuk “Kartu Tani”.

Dia mengatakan, perubahan skema pemberian pupuk bersubsidi itu telah melibatkan semua instansi yang terkait dengan komoditas yang amat dibutuhkan petani tersebut,

“Semua tim dalam Pokja Pupuk dilibatkan dalam penentuan rencana peralihan subsidi tersebut, termasuk Kementerian Perindustrian dan PT Pupuk Indonesia sebagai industri yang saat ini diamanatkan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi,” katanya.

Dalam pembahasan mengenai perubahan skema pemberian pupuk bersubsidi itu, Kemenperin mengupayakan beberapa hal, antara lain dengan meningkatkan daya saing melalui Revitalisasi Industri Pupuk dan mendorong penyesuaian harga gas bumi untuk industri pupuk. “Simulasi perhitungan penurunan harga gas bumi untuk industri pupuk berdampak pada penurunan subsidi dan mendorong pengembangan industri pupuk nasional,” jelasnya.

Industri terpengaruh

Upaya meningkatkan daya saing industri pupuk nasional sangat diperlukan karena keputusan pemerintah mengubah skema pemberian pupuk dapat berpengaruh terhadap industri pupuk di dalam negeri apabila pemerintah tidak mengatur sumber pasokan pupuk. “Produk pupuk dalam negeri akan langsung berhadapan dengan produk impor,” katanya.

Ditegaskan Achmad Sigit, produk pupuk dalam negeri saat ini kurang bersaing karena harga bahan baku (gas bumi) yang lebih mahal dibandingkan dengan negara penghasil pupuk lainnya. “Oleh karena itu, harga gas yang mempengaruhi 70% struktur biaya pupuk harus dapat disesuaikan agar produk pupuk dalam negeri menjadi kompetitif,” tuturnya.

Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) sebelumnya juga sudah mengingatkan dampak menurunnya daya saing industri pupuk nasional. Menurut perhitungan Dadang, industri pupuk nasional akan terganggu jika urea impor diizinkan masuk, di mana nantinya Indonesia akan memiliki ketergantungan pasokan dari negara lain. Buntutnya, hal itu akan membahayakan dan mengganggu kedaulatan pangan karena akan membuat jadwal pasokan menjadi tidak pasti. Selain itu, dibukanya kran impor urea juga dapat dijadikan alat politik oleh negara-negara pemasok berupa tindakan embargo, harga dapat dipermainkan dan kualitas pupuk impor tidak terjamin.

Selain itu, ungkap Dadang, secara luas prinsip 6T — tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu — tidak akan tercapai. “Karena itu, industri pupuk perlu dijamin kepastian pasokan gas jangka panjang,” ujar Dadang.

Pasok gas

Kekhawatiran tentang jaminan kepastian pasokan gas bagi industri pupuk memang wajar. Pasalnya, melalui skema pemberian pupuk yang diterapkan selama ini, pemerintah memberikan jaminan pasokan gas dan subsidi harga kepada industri pupuk nasional.

Pemerintah Indonesia mulai menerapkan subsidi pupuk sejak tahun 1970. Negara besar seperti China, AS, maupun Jepang juga memiliki program pupuk bersubsidi guna mendukung sektor pertanian negaranya.

SK Memperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003 menyebutkan, yang di maksud dengan pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah. Sedangkan pupuk nonsubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya di luar program Pemerintah dan tidak mendapat subsidi.

Jenis subsidi pupuk yang dijalankan selama ini adalah subsidi harga atau subsidi tidak langsung, di mana alokasi pupuk subsidi yang telah diusulkan oleh Pemda dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat itu dilanjutkan dengan pengiriman dari produsen — yang ditugaskan ke distributor hingga pengecer — ke kelompok petani dan petani.

Jika skema pemberian pupuk bersubsidi diubah dengan Kartu Tani, dikhawatirkan pemerintah tidak akan memberikan jaminan atau subsidi terhadap harga gas yang menjadi komponen utama produksi pupuk. Padahal, harga gas yang harus dibeli produsen pupuk di dalam negeri kepada BUMN produsen gas, jauh lebih tinggi dibandingkan harga gas yang diperoleh produsen pupuk di luar negeri.

Data APPI menunjukkan, harga gas yang harus dibayar produsen pupuk di dalam negeri pada saat ini adalah 6,26 dolar AS/MMBTU. Harga itu menempatkan harga gas untuk produsen pupuk di Indonesia sebagai yang tertinggi kelima di dunia. Negara dengan harga gas untuk pupuk tertinggi adalah Brasil sebesar 8 dolar AS/MMBTU.

Menurut APPI, harga gas untuk pupuk di Indonesia lebh mahal dibandingkan Malaysia yang hanya 4 dolar AS/MMBTU dan negara di kawasan Timur Tengah yang harga gas untuk pupuknya cuma 3 dolar AS/MMBTU.

Padahal, porsi biaya gas mencapai sekitar 72% dari total biaya produksi pupuk jenis urea. Mahalnya harga gas untuk industri pupuk di dalam negeri merupakan suatu ironi mengingat Indonesia merupakan salah satu negara produsen gas terbesar di dunia. Bahkan, pemerintah telah menerapkan perjanjian ekspor gas dengan negara China dengan harga jual yang sangat rendah. B Wibowo

Pemerintah Ujicoba Kartu Tani

Terkait penyaluran subsisidi pupuk, Kementerian Pertanian terus melakukan penyempurnaan, salah satunya dengan opsi Kartu Tani. Inilah kartu multifungsi yang di dalamnya memuat identitas petani, luas lahan yang dimiliki, informasi panen, kebutuhan sarana produksi pertanian (saprotan), sekaligus menjadi kartu debit untuk penerimaan tabungan, pinjaman, subsidi maupun bantuan.

“Kartu ini nantinya dapat membantu memberikan informasi dan monitoring bagi pemerintah daerah, BUMN penyedia saprotan maupun BUMN off-taker,” kata Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Muhrizal Sarwani.

Muhrizal menjelaskan, dengan kartu tani, subsidi pupuk bisa langsung diberikan kepada petani, tidak lagi melalui gabungan kelompok tani (gapoktan) maupun dinas teknis di tingkat provinsi sampai tingkat kecamatan.

“Nantinya, banyak lembaga kementerian yang terlibat, seperti Kementerian BUMN,  Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian — yang mengatur alokasi dan harga eceran tertinggi. Kemudian ada Kementerian Perdagangan yang mengatur tentang penyaluran, dan Kementerian Perindustrian yang mengatur standarisasi SNI pupuk,” katanya.

Menurut dia, negara besar seperti China, AS, Jepang pun juga memiliki program pupuk bersubsidi guna mendukung sektor pertanian negaranya. Di Indonesia sendiri subsidi pupuk dimulai sejak tahun 1970. Dengan adanya Kartu Tani, harga pupuk di pasaran juga menjadi bebas, berfluktuasi dan berbeda antar-wilayah.

Saat ini, Kementan sedang melakukan ujicoba penggunakan Kartu Tani ini di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bekerjasama dengan Pemda Provinsi Jateng dan BRI. Kartu yang sudah diberikan kepada petani sebanyak 1,2 juta kartu.

Ujicoba penggunakan Kartu Tani dilakukan juga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur oleh Kementerian Pertanian bekerjasama dengan BNI. Target Kartu Tani di Jatim sampai bulan Juni 2017 sebanyak 1 juta kartu. Saat ini, yang sudah terlaksana baru 10.000 kartu.

Kementan sendiri sebetulnya sudah pernah melakukan pemberian pupuk langsung dengan voucher di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, beberapa tahun yang lalu. Hanya saja, ujicoba ini tidak diteruskan karena di lapangan sumberdaya manusianya tidak siap.

Muhrizal membantah ujicoba pemberian langsung yang dilakukan di Karawang tersebut gagal. “Bukan gagal, tetapi belum berhasil mengingat di Kabupaten Kawarang petani banyak yang tidak memiliki lahan sawah. Petani hanya sebagai penggarap, sehingga di lapangan pelaksanaan ujicoba ini banyak kendala,” tegasnya. PSP/Jamalzen