Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengakselerasi ekonomi berbasis industri hijau melalui efisiensi sumber daya alam dan penerapan circular economy dan pemenfaat energi bru terbarukan (EBT) seperti biofuel, biomass dan refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah.
“ Kemenperin juga tengah mempercepat industrialisasi kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), teknologi penyerapan karbon, pengembangan industri berbasis clean energy termasuk pembangunan kawasan industri hijau terbesar di dunia memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang lokasinya ada di Kalimantan Utara, sertifikasi industri hijau, dan penghargaan industri hijau,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo, dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau di Jakarta, Selasa (30/11/2021). .
Menurutnya, pada tahun ini, jumlah industri yang akan menerima penghargaan sebanyak 137 perusahaan industri, terdiri dari 88 industri penerima Level 5 yang akan diberikan piala dan piagam penghargaan industri hijau. Kemudian ada juga 49 industri penerima Level 4 yang akan diberikan piagam penghargaan industri hijau.
Selanjutnya, pada tahun ini terdapat tujuh industri baru yang akan mendapatkan sertifikat industri hijau setelah melalui tahapan audit oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. Dody menyebut, sejak dilaksanakannya Sertifikasi Industri Hijau pada tahun 2017 sampai tahun 2021 telah diberikan Sertifikat Industri Hijau kepada 44 perusahaan industri.
“Sertifikat Industri Hijau merupakan bukti kesiapan perusahaan industri untuk berpartisipasi pada Perdagangan Karbon di tahun 2025,” papar Dody.
Pada kesempatan lain, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Indutri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menuturkan, melalui Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau, sektor Industri hadir dalam langkah bersama mitigasi perubahan iklim dan net zero emission secara sinergis meningkatkan nilai tambah dan daya saing Industri nasional.
Pengembangan industri hijau sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.B Wibowo