Banyaknya limbah dari produk, mulai dari limbah plastik hingga produk elektronika, yang tidak terpakai lagi perlu ditangani dengan baik. Untuk itu, diperlukan adanya badan yang fokus menangani limbah dari produk yang tak terpakai lagi.
“Di Singapura dan Jepang, limbah diproses di tempat-tempat yang memiliki sertifikat,” kata Senior Manager Business Development Polytron, Joegianto dalam FGD bertema “Peluang dan Tantangan Industri Elektronika dan Telematika 2019” di Jakarta, Kamis (21/02/2019).
Menurutnya, dengan adanya badan yang khusus menangani limbah produk, maka masalah pencemaran lingungan akibat limbah produk bisa ditangani dengan baik.
“Indonesia memang belum memiliki badan tersebut, namun ke depan keberadaan badan itu perlu ada,” paparnya.
Terkait dengan upaya mengatasi pencemaran lingkungan, Joegianto menjelaskan kalau Polytron, selaku produsen pelbagai produk elektronika selalu berusaha memakai bahan baku yang tidak merusak lingkungan. “Misalnya, kami menggunakan plastik yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, R& D perusahaan juga terus mengembangkan produk-produk yang ramah lingkungan.
Tahan Laju Impor
Sementara itu Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto menjelaskan kalau Pemerintah akan terus menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk memacu pengembangan industri elektronik di Tanah Air. Selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah memberikan insentif untuk menarik investasi dan mendorong ekspor. “Tumbuhnya industri komponen dan bahan baku sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, selain untuk menekan tren peningkatan impor,” ujarnya.
Janu mengakui, industri elektronika nasional masih tergantung dengan bahan baku dan komponen impor. Hingga kini, tambahnya, industri bahan baku dan komponen elektronik belum berkembang.
Negara asal impor produk elektronika kita terbesar berasal dari Tiongkok, disusul Singapura, Jepang, Thailand dan Korea.
Dikatakan, untuk meningkatkan daya saing dan mengurangi impor, pemerintah memberikan insentif untuk mendorong tumbuhnya industri komponen yang strategis.
“Insentif perpajakan yang ditawarkan kepada investor, antara lain “tax holiday” dan tax allowance,”tambahnya.
Dikatakan, “tax holiday” diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer; industri backlight untuk liquid crystal display (LCD); electrical driver dan liquid crystal display (LCD).
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 150/PMP.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dunia usaha juga bisa memanfaatkan “tax allowance”, bila berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik; industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDI (mesin fotocopy, pendingin), sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 1/2018. Buyung N