Diperlukan Digitalisasi Data Penerima Pupuk Subsidi

Foto: Republika

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terus mendorong perbaikan dan peningkatan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi.

Upaya ini dilakukan dengan penyempurnaan pengelolaan data petani, data lahan, dan dosis pupuk, sekaligus mengintegrasikan sistem digitalisasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Ismariny mengatakan, upaya perbaikan ini dapat diperoleh melalui kegiatan kunjungan lapangan dan diskusi bersama stakeholder terkait.

“Kami akan terus mendorong berbagai upaya perbaikan penyaluran pupuk bersubsidi yang mengarah pada ketepatan sasaran, peningkatan akuntabilitas, serta peningkatan produktivitas pertanian,” katanya

Tata kelola pupuk bersubsidi saat ini dimulai dari penyusunan atau input data kebutuhan pupuk petani ke Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari masing-masing petani yang tergabung pada kelompok tani (Poktan). Input data dimulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi, yang akhirnya ditetapkan alokasinya oleh Kementerian Pertanian.

Dia menyebutkan pernah melakukan simulasi langsung skema tata kelola pupuk bersubsidi, mulai dari penyusunan hingga penyalurannya. Hasilnya, seluruh stakeholder yang terlibat sepakat untuk menjalankan perbaikan data dan integrasi digitalisasi pupuk bersubsidi dari hulu sampai hilir.

Salah satu contoh integrasi digitalisasi adalah memanfaatkan sistem digital yang dimiliki oleh Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kedua sistem digital ini memiliki tujuan yang sama, yaitu memudahkan petani dalam mengakses atau menebus kebutuhan pupuk subsidinya.

Sistem digitalisasi yang diimplementasikan oleh Pupuk Indonesia berupa aplikasi Rekan atau Retail Management System (RMS). Aplikasi ini memudahkan petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk serta meningkatkan kualitas pelayanan dan memudahkan akses petani terhadap produk-produk Pupuk Indonesia Grup.

Aplikasi ini juga menjadikan perusahaan semakin berorientasi kepada pelanggan, dari pengolahan data analisis yang mampu meningkatkan pemahaman terhadap pelaku dan kebutuhan petani.

Harapannya ke depan, aplikasi ini dapat menjadi bagian dari sistem yang dipakai pemerintah yang diakui akuntabilitasnya. “Oleh karena itu, untuk perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, para pihak telah sepakat untuk melakukan perbaikan dan integrasi sistem perencanaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut di bawah Kemenko Perekonomian,” katanya.

Harus dibenahi

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo pernah menyebutkan, tata kelola pupuk subsidi harus dibenahi mulai dari data di lapangan agar lebih valid dan akurat hingga pengawasan yang ketat dari tingkat distributor ke masyarakat.

Firman menyebutkan, data pada sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok-elektronik (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi sudah tidak akurat sejak pengumpulan data di lapangan.

Dia menyebutkan, tidak sedikit petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang mengumpulkan data tidak akurat lantaran setiap satu orang ditugaskan untuk mengakomodir tiga sampai empat desa, bahkan satu PPL untuk satu kecamatan.

PPL yang bertugas untuk mengumpulkan data e-RDKK, kata Firman, tidak mendapatkan insentif apa-apa sehingga banyak yang hanya menyalin data.

“Ini menimbulkan ketidakakuratan terhadap data yang ada, sehingga ada orang meninggal itu masih terdaftar sebagai petani yang mendapatkan pupuk subsidi, ada juga yang tidak berhak mendapatkan alokasi pupuk subsidi,” katanya.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga melaporkan tidak sedikit masyarakat petani yang tidak berhak mendapatkan pupuk subsidi juga terdaftar sebagai penerima bantuan.

Padahal, tujuan program pupuk bersubsidi ditargetkan untuk petani yang tidak mampu yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektare (ha) dibuktikan dengan kepemilikan yang sah.

Namun, di lapangan juga terdapat petani yang memiliki lahan lebih dari 2 ha mendapatkan pupuk bersubsidi. Selain itu, ada pula petani yang komoditas tanamannya tidak termasuk yang mendapatkan bantuan pupuk subsidi, seperti singkong dan hortikultura, juga mendapatkan bantuan pupuk.

Hal lain yang turut jadi permasalahan dalam distribusi pupuk bersubsidi adalah penyelewengan stok pupuk. Firman mengungkapkan tidak sedikit oknum di tingkat distributor ke bawah yang menyelewengkan stok pupuk subsidi, kemudian dijual lagi sebagai pupuk komersil di pasaran.

Data yang tidak valid pada saat pengumpulan e-RDKK juga ditambah dengan anggaran pemerintah yang terus dipangkas dalam program pupuk bersubsidi kian memperparah tata kelola. Dari kebutuhan puluhan juta ton pupuk, tidak semua terpenuhi karena keterbatasan anggaran.

“Jadi, antara kebutuhan dalam data e-RDKK yang catatan datanya tidak valid, kemudian di-matching-kan dengan alokasi anggaran pemerintah, itu tidak akan pernah ketemu. Artinya apa? Kesalahan terhadap masalah carut-marut pupuk ini bukan di industri, karena industri itu memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan, yang kemudian didistribusikan kepada distributor sampai Lini III,” papar Firman.

Oleh karena itu, Firman berpendapat perlunya koordinasi yang baik antarpara pemangku kepentingan untuk bisa menyelesaikan permasalahan pupuk secara bersama-sama, baik dari kementerian, produsen, distributor, DPR, hingga petugas pengawas di tingkat bawah.

Berdasarkan usulan

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil mengatakan, tata kelola pupuk subsidi terus dibenahi agar alokasi pupuk subsidi dapat dengan tepat sampai kepada penerima. Alokasi pupuk bersubsidi didasarkan pada usulan yang masuk ke dalam sistem e-RDKK.

Tata kelola pupuk subsidi dimulai dari perencanaan. Proses perumusannya dilakukan di unit terkecil, yakni kelompok tani. “Jadi, kelompok tani merumuskan berapa kebutuhan mereka selama setahun,” kata Ali.

Didampingi penyuluh, para petani kemudian menginput kebutuhan mereka ke dalam sistem e-RDKK. Nantinya, proses verifikasi akan dilakukan berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat.

“Dari data usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan pagu alokasi pupuk bersubsidi dan dibagi ke setiap provinsi. Sedangkan untuk sampai ke tingkat kecamatan diatur oleh SK kepala dinas kabupaten,” terang Ali.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta mengatakan, pihaknya selalu  memperbaiki perbaikan data penerima pupuk subsidi.

“Tanggung jawab terkait perbaikan data penerima ada pada pemerintah daerah setempat,” tegasnya. Sementara terkait dengan pengawasan sudah diterbitkan surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk mengoptimalkan pengawasan penyaluran pupuk subsidi.

Hatta mengatakan, pengawasan terhadap pupuk subsidi pada khususnya perlu terus ditingkatkan untuk menghindari penyimpangan dalam seluruh alurnya.

Dia menyebutkan, pengawasan pupuk bersubsidi harus dilakukan bersama dengan melibatkan seluruh intansi terkait. Pengawasan pupuk subsidi dilakukan oleh Tim Pengawas Pusat serta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat provinsi, Kabupaten/Kota dan juga dilakukan oleh PT PIHC dalam alur distribusinya.

“Pengawasan terhadap pupuk ini harus dilakukan semua pihak, menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pendistribusian pupuk subsidi di setiap daerah ini benar-benar tepat waktu dan tepat sasaran,“ jelasnya.

Hatta menegaskan, Kementan akan terus meningkatkan peran KP3 diseluruh tingkatan daerah hingga pusat untuk melakukan pengawasan peredaran pupuk.

KP3 mengawasi mulai dari pengadaan, ketersediaan, peredaran hingga penyaluran dan penggunaan pupuk. Jika ada penyimpangan segera laporkan kepada aparat hukum untuk ditindak tegas.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama berpartisipasi dalam mengawal dan mengawasi penyaluran pupuk subsidi, mari berani melaporkan kalau ada penyelewengan, jangan takut,” katanya.

Selain itu, Mentan juga mendukung aparat keamanan untuk bertindak secara tegas dalam membongkar sindikat mafia pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Hal ini ditujukan agar penyaluran pupuk subsidi bisa tepat sasaran sampai ke tangan petani.

“Saya mendukung aparat hukum untuk bertindak tegas kepada para pelaku yang menyelewengkan pupuk subsidi ini. Tindakan mereka telah merugikan petani kita,” katanya.

Subsidi pupuk adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk membantu para petani, sekaligus menjaga ketahanan pangan. Dengan subsidi pupuk diharapkan produktivitas tanaman dapat meningkat. YR/PRP