Kementan Ajak Petani Gunakan Pupuk Berimbang

* Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Dibenahi

Penggunaan pupuk di kalangan petani saat ini sudah berlebihan dan melampaui dosis yang direkomendasikan. Bahkan, pemupukan yang dilakukan tidak berimbang antara pupuk yang satu dengan pupuk lainnya.

Dampaknya pun buruk. Bukan hanya produktivitas tanaman yang tidak naik, kondisi unsur hara di lahan pertanian pun menjadi kian menipis. Karena itu, pemerintah mendorong petani untuk menggunakan pupuk berimbang dan sesuai rekomendasi pemerintah.

Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Tanah, Balitbang Pertanian, Ladiyani Retno Widowati mengatakan, pertanian saat ini mengalami degradasi, penurunan kualitas dan produktivitas akibat pemupukan yang berlebihan ataupun penggunaan saprodi lainnya yang berlebihan.

Dampak dari pemupukan yang tidak berimbang ini bisa membuat tanaman menjadi kerdil, pembungaan dini, mudah diserang organisme pengganggu tanaman (OPT) dan produksi tidak sesuai dengan potensi tanaman (varietas).

Bukan hanya itu, pemupukan yang tidak berimbang juga membuang-buang anggaran, pencemaran lingkungan, tanman tidak tumbuh dengan baik, produksi tidak optimal dan kualitas produk menurun.

“Misalnya, daya simpan menurun. Jika terlalu banyak N, tanaman akan mudah rubuh. Sedangkan bila K kurang, beras akan mudah pecah,” katanya saat webinar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan “Peningkatan Produksi Pertanian dengan Pemupukan Berimbang”, Selasa (11/5/2021).

Untuk itu, katanya, perlu pemupukan berimbang. Artinya, pemupukan sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan target. Jadi, petani  harus tahu, pemberian pupuk itu untuk mencapai semua status, semua hara esensial seimbang, sesuai dengan kebutuhan tanaman untuk meningkatkan produksi mutu hasil, meningkatkan efisiensinya. “Kita juga harus memperhatikan kesuburan tanah untuk terjaga, jangan sampai terjadi kerusakan,” jelasnya.

Menurut dia, Indonesia sangat kaya akan keragaman tanah, dari ujung Sabang sampai Merauke. Namun, setiap tanah memiliki tingkat kesuburan berbeda, sehingga kebutuhan pupuk setiap tipe tanah berbeda-beda.

Tanaman juga akan merespons berapa jumlah pupuk yang ditambahkan ke tanah. Ladiyani mengingatkan, petani harus hati-hati karena yang ditambahkan harus sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai contoh, merujuk data IRRI, tanaman padi membutuhkan hara per ton terdiri dari N sebesar 17,5 kg/ton gabah, P sebesar 3 kg/ton gabah, dan unsur K 17 kg/ton gabah.

Ajak Petani

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri mengatakan, saat ini petani sudah berlebihan menggunakan beberapa jenis pupuk kimia, sehingga akan berdampak kepada kesuburan tanah. Karena itu, pihaknya mengajak petani agar memanfaatkan pupuk secara efektif, berimbang, dan efisien.

“Dengan demikian, kita dapat meningkatkan produksi pertanian yang lebih optimal,” kata Boga.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pupuk Bersubsidi, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan. Yanti Ermawati mengatakan, pihaknya menjalankan amanah UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Seperti diketahui, pada pasal 3 disebutkan bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani. “Di sinilah tugas kami bagaimana bisa memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pertanian,” jelasnya.

Pada pasal 21 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya, pemberian subsidi sebagaimana dimaksud harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah.

“Tadi sudah panjang lebar dijelaskan bahwa jika jenisnya salah, maka apa yang diharapkan tidak akan diperoleh. Begitu juga dengan jumlahnya, ternyata di daerah tertentu dengan jumlah yang banyak menghasilkan produksi yang besar,” katanya.

Karena itu dia mengatakan, hal ini akan menjadi fokus Ditjen PSP ke depannya untuk merumuskan kebijakan dalam hal penyediaan pupuk subsidi agar tepat jenis, mutu dan tetap jumlah.

Benahi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap, kebutuhan pupuk pertani berbasis RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sehingga mengurangi persoalan pupuk, terutama terkait dengan anggaran yang bisa disiapkan oleh pemerintah.

Mentan menegaskan, pupuk merupakan persoalan mendasar dalam sistem pertanian Indonesia. Keberadaannya berkaitan dengan upaya peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas pertanian. “Oleh karena pentingnya keberadaan pupuk, maka bisa kita bilang pupuk adalah bagian untuk menghadirkan ketahanan pangan agar pertanian lebih baik,” katanya.

Dia mengakui, jumlah yang dibutuhkan belum berbanding lurus dengan yang bisa disediakan oleh pemerintah. “Permintaan pupuk bersubsidi besar sekali, yakni 24 juta ton, sementara kemampuan kita persiapkan 9 juta ton saja. Jadi, memang bukan langka, tapi kuotanya kurang,” ujarnya.

Syahrul mengatakan, selama ini lembaganya hanya mengusulkan pengadaan pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang disusun dari tingkat terbawah.

Untuk pengadaan dan alokasi keuangan, Mentan SYL menyebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan distribusinya di bawah komando Kementerian BUMN.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy memaparkan, alternatif perbaikan tata kelola pupuk bersubdi.  Langkah pertama, kata Sarwo Edhy yakni menetapkan jumlah petani penerima subsidi yang menguasai lahan paling luas 1 hektar.

Kedua, memilih komoditas prioritas yang mendapatkan subsidi pupuk. Ketiga, memilih jenis pupuk tertentu yang disubsidi,” terang Sarwo Edhy di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

Langkah keempat menurutnya menambah jumlah penyuluh, Tim Verval (verifikasi dan validasi) Kecamatan serta memberikan dukungan infrastruktur BPP Kecamatan (Komputer, laptop, akses internet).

“Kebutuhan anggaran subsidi bila kriteria penerima yang mengusahakan lahan kurang dari 1 hektare (ha) adalah Rp32,46 triliun. Kebutuhan pupuk 12,07 ton, jumlah petani 12,7 juta berdasarkan NIK,” ujar Sarwo Edhy.

Selain itu, untuk mengatasi persoalan pupuk bersubsidi, Sarwo Edhy juga berharap agar ke depan penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sistem biometrik. “Dengan teknologi wajah kita sudah tahu luasan lahan, berapa butuh pupuk dan lainnya,” papar dia.

Pada kesempatan itu, Sarwo Edhy menjelaskan jika pada tahap perencanaan setidaknya ada tiga tahapan yang dilakukan. Pertama adalah penyusunan RDKK oleh kelompok tani yang didampingi penyuluh dan input/validasi dalam sistem e-RDKK. Kedua, pertemuan nasional penetapan kebutuhan pupuk dan ketiga penyusunan Permentan.

“DIPA itu ada di Kemenkeu, pelaksanaan ada di PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Tugas kami menyiapkan e-RDKK kemudian melakukan pengawasan,” ujarnya. Sementara untuk pengadaan dan penyaluran, Sarwo Edhy menyebut dilakukan oleh PIHC secara tertutup dari lini I-IV hingga sampai ke tangan petani yang terdaftar di e-RDKK.

Sedangkan untuk supervisi, monitoring dan pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat. “Pengawasan dilakukan oleh tim KP3 (unsur dinas, aparat hukum). Untuk verifikasi dan validasi penyaluran dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai pusat oleh tim Verval melalui dashboard Bank (Penguna Kartu Tani) dan sistem e-Verval (KTP),” katanya.

Wakil Direktur PT PIHC, Nugroho Christijanto menegaskan, sejauh ini pihaknya selalu berupaya menyalurkan pupuk bersubsidi seefisien mungkin. “Berdasarkan data alokasi yang telah ditetapkan, kami mencoba melakukan floating ke seluruh daerah yang menjadi tanggung jawab kami.”

Monitoring dilakukan secara online (dari Lini I ke Lini II). Dari Lini II ke Lini III ditingkatkan lagi teknologinya, distributornya siapa, berapa dapat jatah dan lainnya. “Kami juga mengintroduksi sistem informasi niaga. Tujuannya memantau pergerakan barang dari Lini III ke masing-masing kios. Semuanya bermuara pada data alokasi yang ditetapkan awal tahun. Kami pun ketika menerapkan skema penyaluran dan monitoring pupuk bersibsidi ini. Kami menerapkan sistem cepat, cermat dan akurat,” katanya.

Direktur Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Ali Usman mengatakan, pupuk bersubsidi itu diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Namun, kata Usman, faktanya pelaksanaan program bantuan pupuk subsidi masih terkendala dan merugikan petani itu sendiri. Terutama pendataan RDKK kurang optimal, penjualan pupuk bersubsidi salah sasaran, masih terjadi kelangkaan di beberapa daerah, penyelundupan pupuk, kemasan/merek diganti nonsubsidi demi mendapatkan harga pasar.

“Akibatnya, petani kesulitan mendapatkan pupuk dengan kualitas yang baik. Padahal, seharusnya mereka mendapatkan manfaat program ini sesuai harapan semua pihak. Kalau masalah ini terus berulang, sudah dipastikan tujuan program subsidi pupuk tidak tercapai dengan baik,” tuturnya. PSP