Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengingatkan petani untuk ikut program asuransi pertanian. Hal ini untuk menghindari petani tidak mengalami kerugikan saat terjadi bencana, seperti kekeringan, banjir atau serangan hama.
Apalagi, hampir setiap daerah selalu ada lahan pertanian sawah yang gagal panen, seperti di empat desa Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Sedikitnya 20 hektare (ha) lahan sawah rusak berat karena diterjang banjir bandang pada Sabtu (8/5/2021).
Tak hanya di Lahat, kasus serupa juga terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel), di mana banjir merendam ratusan hektare areal persawahan. Dalam situasi tersebut, Kementan kembali mengajak petani ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak menampik jika sektor pertanian rentan terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrem, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama. Itu sebabnya, agar terhindar dari kerugian tersebut, petani disarankan mengasuransikan lahan sawahnya.
“Asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. Jika terjadi gagal panen, asuransi akan mengeluarkan klaim sebesar Rp6 juta/ha,” katanya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menuturkan, asuransi pertanian menjamin petani tetap dapat berproduksi meski lahannya terkena musibah bencana. “Justru petani tetap memiliki modal untuk tanam kembali. Sehingga produksi pertanian juga tidak berhenti,” katanya, di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Dia menjelaskan, saat ini Kementan tengah menggalakkan program AUTP. Perlindungan yang diberikan oleh program asuransi ini ditujukan untuk petani yang memiliki tanaman padi serta jenis hortikultura lainnya.
“Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN,” ujanya.
Dia mengatakan, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah. Sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. “Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementan,” tuturnya.
Melalui surat keputusan itulah kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Penilaian ini dilakukan berdasarkan SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992.
AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama. Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.
Untuk waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. “Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),” katanya.
Petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen, sangat terbantukan dengan adanya AUTP. Hingga di tahun 2019 ini biaya premi AUTP hanya dibebankan sebesar 20%, sisanya 80% subsidi pemerintah.
Belum Ikut Semua
Di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, petani juga disarankan ikut asuransi. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Distan Gianyar, I Nyoman Budi Hartanto menjelaskan, program AUTP sudah sejak lama digalakkan pemerintah pusat maupun daerah. Namun, petani di Gianyar tidak seluruhnya tertarik mengikuti program ini.
“Di Gianyar tercatat sebanyak 28.343 petani. Tapi belum semua ikut,” jelasnya.
Kepesertaan petani dalam asuransi ini berlaku sekali masa tanam. Iurannya Rp36.000/ha/musim tanam. Pemerintah mensubsidi Rp144.000. “Pembayaran premi dilakukan 30 hari sebelum atau setelah masa tanam,” katanya.
Menurut dia, petani tidak perlu ragu untuk mendaftar AUTP sebagai jaminan perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Sebab hal itu sudah pernah dirasakan oleh petani di Kecamatan Tegallalang, Tampaksiring dan Gianyar yang mengalami gagal panen.
“Di Tegallalang pernah terjadi gagal seluas 46,47 ha. Di Gianyar 1 ha dan Tampaksiring 3,14 ha. Semuanya sudah dibayar klaimnya,” jelasnya.
Oleh karena sudah ikut AUTP, kerugian petani akibat gagal panen ini bisa ditanggulangi. “Per hektare lahan yang gagal panen dapat klaim asuransi Rp6 juta,” jelasnya.
Sebelum pencairan klaim, kata Budi Hartanto, terlebih dahulu dilakukan pengecekan lokasi oleh tim khusus. “Dari dinas laporkan ke pihak asuransi. Laporan serangan hama, nanti ada tim yang cek ke lokasi. Untuk yang di Tegallalang itu kena serangan blast,” jelas Budi.
Blast ini menyerang padi usia 60 hari. Ciri-ciri nya, tanaman padi tanpa bulir atau buah. Padinya hampa atau puyung akibat serangan bakteri, jamur dan tikus.
Klaim senilai Rp6 juta/ha akan cair jika kerusakan padi ditemukan di atas 75%. Jika di bawah persentase tersebut, ada upaya penanggulangan terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa dengan pestisida dan obat pertanian, baru dapat asuransi,” terangnya.
Untuk mengikuti program AUTP, kata Budi, terlebih dahulu harus terdaftar di Kelompok Tani (Poktan). Selanjutnya, Poktan mendaftar ke Penyuluhan Pertanian Lapangan (PPL) setempat, nantinya pendaftaran oleh PPL dan PT Jasindo akan melakukan verifikasi teknis. Sesudah itu, penagihan premi, lalu melakukan pembayaran premi dan penerbitan polis AUTP.
Sedangkan langkah untuk mendapatkan klaim di antaranya adalah pertama, Poktan melaporkan terjadinya kerusakan ke petugas, dengan catatan umur padi sudah melewati 10 hari dari masa tanam. Kedua, petugas bersama Poktan mengisi form AUTP-6.
Ketiga, petugas bersama PT Jasindo melakukan pemeriksaan. Langkah keempat, pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (Form AUTP-7). Dan yang kelima, pencairan klaim melalui rekening Poktan.
“Jika langkah-langkah tersebut sudah terpenuhi, maka bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta/ha,” katanya.
Butuh Waktu Yakinkan Petani
Sementara itu, areal pertanian padi seluas 200 ha di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan terserang hama tungro. Serangan hama ini tersebar di wilayah Kecamatan Rantau Badauh, Cerbon, Tabukan, Barambai serta Kecamatan Anjir Muara.
Tanaman padi milik petani di sejumlah wilayah kecamatan ini sempat mengalami gagal panen, akibat banjir besar pada pertengahan bulan Januari lalu. Dinas Pertanian Daerah mendorong petani mengikuti AUTP.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Batola, Murniati mengatakan, sebagai bentuk kepedulian pada petani pihaknya tidak hanya memberikan bimbingan pada petani, tapi juga memberi pengawalan.
Sementara pada Kecamatan lain yang tidak terserang, pihak dinas memberi himbauan kepada petani untuk selalu melakukan pengamatan terkait penyakit tungro ini. “Mudah-mudahan dengan adanya pengawalan yang ketat, penyakit tungro ini bisa dikendalikan penyebarannya,” katanya.
Untuk menghindari kerugian, petani disarankan ikut asuransi. Premi asuransi yang hanya Rp36.00/ha/musim tanam, sangat terjangkau petani. Namun, memang butuh waktu meyakinkan petani.
Padi yang terserang hama, daun tanaman padinya mulai nampak menguning, anak padi atau bulirnya juga mulai berkurang. Hal ini tentu saja membuat petani di sejumlah wilayah di Kabupaten Barito Kuala mulai resah akibat tanaman padi mereka terserang hama tungro yang semakin mengganas.
Salah satunya lahan yang pertanian yang mengalami serangan hama tungro, yakni lahan di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.
Salah seorang petani, Hatni mengatakan, untuk mengantisipasi kerusakan tanaman padi lebih banyak, dia bersama dengan anggota kelompok tani serentak melakukan pengendalian hama tungro berupa penyemprotan massal dengan menggunakan insektisida.
“Dengan adanya penyemprotan hama tungro ini, sedikitnya bisa mengantisipasi kerusakan atau gagal panen padi akibat serangan hama ” katanya. Hatni dan sejumlah petani lain berharap dengan penyemprotan itu diharapkan tanaman padi bisa membaik dan mendapatkan hasil seperti biasanya. PSP