Penyaluran Pupuk Subsidi Lancar

* Meski Ada Pandemi COVID-19

Di tengah pandemi COVID-19, penyaluran pupuk bersubsidi ternyata masih berjalan lancar. Penyerapan pupuk subsidi hingga 29 Maret 2020 sudah mencapai 2,3 juta ton atau 29,03% dari alokasi setahun sebanyak 7,9 juta ton.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menjamin pupuk tersedia cukup. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebutkan, subsidi pupuk terdiri dari  pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK formula khusus dan pupuk Organik.

Volume subsidi pupuk Urea sebanyak 3,27 juta ton, NPK 2,7 juta ton, SP-36 sebanyak 500.000 ton,  ZA sebanyak 750.000 ton dan Organik 720.000 ton.

“Pemerintah tetap mengupayakan stok pupuk selalu tersedia selama menjalani pembatasan sosial (social distancing) atau masa penanganan COVID-19 ini,” kata Mentan SYL di Jakarta,  pekan lalu.

Pedoman teknis sudah disusun oleh Ditjen PSP sebagai pegangan dalam menjamin pupuk tepat sasaran serta pengawalan pupuk subsidi. “Agar semakin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK,” tegasnya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui penugasan PT Pupuk Indonesia (Persero), sesuai dengan ketentuan Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Penggunaan pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Ruang lingkup penerapannya luas. Yang terpenting, distribusinya harus optimal dan sampai ke tangan petani yang berhak. Semua stakeholder terkait harus ikut mengawasi sekaligus mengawalnya,” katanya.

Pupuk subsidi ini digunakan untuk sektor pertanian, terutama tanaman pangan. Selain itu, sebagian juga untuk hortikultura dan perkebunan, peternakan untuk Hijauan Pakan Ternak dan sebagian kecil untuk sektor perikanan.

“Namun, sasaran utamanya tetap untuk peningkatan produksi” tegas Sarwo Edhy di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Untuk mengamankan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, Sarwo Edhy mengimbau petani agar bergabung dengan kelompok tani. Dengan demikian, akses mereka untuk memperoleh pupuk subsidi bisa lebih mudah.

Sebab, pupuk bersubsidi hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan memiliki Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebagaimana diatur oleh pemerintah.

“E-RDKK berfungsi untuk menentukan alokasi pupuk subsidi yang didasarkan pada pengajuan. Nanti semuanya akan disimulasikan dengan alokasi pupuk bersubsidi yang tahun 2020 ini sebesar 7,9 juta ton,” katanya.

Alokasi Pupuk Nonsubsidi

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menjelaskan, pihaknya juga menyiapkan alokasi stok pupuk nonsubsidi di kios-kios resmi untuk mengantisipasi permintaan pupuk dari petani yang tidak tercantum dalam e-RDKK.

Upaya ini dilakukan setelah imbauan dari Kementan terkait antisipasi kebutuhan petani yang tidak tercantum dalam e-RDKK dan tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.

Stok pupuk nonsubsidi di level kios disiapkan minimal 200 kg. Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia (Persero) tetap menjaga kinerja para produsen pupuk, yang meliputi produksi, ketersediaan stok, hingga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi di tengah pandemi virus korona jenis baru (COVID-19).

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat mengatakan, produksi di pabrik-pabrik milik Pupuk Indonesia Grup masih dapat terjaga. Sepanjang Januari-akhir Februari 2020, total produksi Pupuk Indonesia Grup telah mencapai 2 juta ton atau setara 108% dari target periode yang sama sebesar 1,89 juta ton.

Produksi pupuk dilakukan anak perusahaan, yakni PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Iskandar Muda Aceh dan PT Petrokimia Gresik.

Pupuk Indonesia menargetkan produksi pupuk 2020 sebesar 12,65 juta ton. Guna menjaga performa itu, Pupuk Indonesia Grup telah menjalankan sejumlah langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan operasional kerja dan pabrik di tiap anak perusahaan.

Mark-up Harga Pupuk

Sementara Kepolisian Resor Bondowoso sedang mengusut kasus markup (penggelembungan) harga pupuk subsidi. “Sudah kita lidik terkait masalah itu,” tegas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris (AKP) Polisi, Jamal, Rabu, (8 /4/2020).

Sementara ini, Jamal enggan berbicara banyak jika pertanyaan masuk dalam pokok materi penyelidikan. “Nanti ke Pak Kapolres saja ya,” tuturnya. Sedangkan Kepala Kepolisian Resor Bondowoso, AKBP Erick Frendiz belum juga menjawab upaya konfirmasi.

Seperti diketahui, kasus penggelembungan harga pupuk bermula dari pengaduan masyarakat ke Dinas Pertanian Bondowoso yang diteruskan dalam bentuk laporan ke polisi.

“Kami sudah kerja sama dengan pihak berwajib, penegak hokum, untuk menindaklanjuti. Yang terpenting, ini biar jadi pelajaran bagi distributor-distributor, kios-kios maupun pihak yang lain-lain,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Bondowoso, Dwi Wardana.

Permainan harga pupuk jelas menguntungkan pelakunya, tapi merugikan petani serta keuangan negara. Sebab, petani terbebani dengan harga yang melebihi patokan pemerintah. Negara juga dirugikan, karena dalam harga pupuk sudah masuk anggaran subsidi.

Di samping beban harga, para petani juga bakal kesulitan mendapatkan pupuk. Pasalnya, alokasi pupuk untuk Kabupaten Bondowoso tahun 2020 telah berkurang sebanyak 48% dibandingkan tahun 2019 lalu.

Data yang dilansir Dinas Pertanian Bondowoso menyebutkan, tahun 2019 jatah pupuk 67.058 ton, tapi berkurang 32.206 ton. Jadi, tahun 2020 ini hanya ada stok pupuk 34.852 ton.

Pupuk Urea turun dari 36.783 ton ke 18.814 ton; SP-36 dari 1.665 ton ke 712 ton; ZA dari 15.166 ton ke 8.038 ton; NPK dari 8.438 ton ke 6.251 ton; Organik dari 5.006 ton ke 1.037 ton.

Dirjen PSP Sarwo Edhy, ketika dikonfirmasikan masalah penggelembungan harga pupuk subsidi mengatakan , pihaknya masih akan mempelajari karena belum ada laporan dari daerah.

“Tapi pada prinsipnya pengelembungan harga itu tidak dibenarkan,” tegasnya kepada Agro Indonesia, di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Dia mengakui alokasi pupuk bersubsidi memang berkurang. Di sisi lain kebutuhan tetap stabil. Untuk mengantisipasi kekurangan pupuk, Kementan sudah meminta PT Pupuk Indonesia untuk menyediakan pupuk nonsubsidi agar ketersediaan pupuk di kios-kios tetap tersedia. PSP