Atasi Kelangkaan, Segera Salurkan Pupuk Subsidi

Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani agar ketersediaannya tepat waktu serta menghindari kelangkaan pupuk.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menegaskan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dengan Kelompok Tani. Selain itu, yang berhak mendapatkan juga petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektare (ha).

“Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun, harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dia menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki Kartu Tani yang terintegrasi dalam RDKK.  “Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran,” tegasnya.

Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk di tingkat desa wewenangnya ada di Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Demikian juga di tingkat kabupaten wewenangnya ada di Kepala Dinas Provinsi.  “Hanya pergeseran alokasi untuk Provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah,” jelas Sarwo.

Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seharusnya isu kelangkaan pupuk tidak terjadi. Sarwo Edi menyadari ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat esensial penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air.

Atas dasar pentingnya pupuk bagi petani, dia mengaku pihaknya juga telah memberi solusi bagi pemerintah daerah untuk mengantisipasi e-RDKK yang belum masuk, dengan merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing – masing wilayah.

“Setiap bulan, tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk, yang penting betul untuk kebutuhan petani dengan luas lahan maksimum 2 ha, berdasarkan NIK dan surat tanah sertifikat/AJB/Girik/Petok atau PBB untuk mengetahui luas lahan kepemilikan” tegas Sarwo.

Gandeng Aparat Penegak Hukum

Selain itu, untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi, Sarwo mengatakan Kementan menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.

“Kepentingan petani di atas segalanya, tidak boleh ada yang bermain di situ. Kementan sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, laporkan bila menemukan kejanggalan,” katanya.

Di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, isu kelangkaan pupuk tersebar dilakukan oleh pihak-pihak yang menginginkan pupuk melebihi kuota. Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat, Suhadi menegaskan, tidak ada kelangkaan pupuk yang dialami petani.

“Pemerintah menjamin semua petani mendapatkan pupuk sesuai kuotanya. Yang bilang langka itu yang ingin membeli semaunya dia (melebihi kuota yang ditetapkan),” tegasnya.

Suhadi menjelaskan, kuota pupuk bersubsidi dibagi ke setiap petani dengan luas lahan maksimal 2 ha/musim tanam. Untuk memastikan distribusi pupuk ini tepat sasaran, pemerintah telah menerbitkan Kartu Tani yang diberikan kepada setiap petani berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kuota pupuk bersubsidi yang diberikan per hektare lahan, masing-masing Urea 250 kg, SP-36 100 kg, NPK 150 kg, ZA 50 kg dan pupuk organik 500 kg,” katanya.

Suhadi menambahkan, pupuk tersedia dan tidak ada petani yang tidak bisa mendapatkan pupuk. Kalau Kartu Taninya belum bisa dipakai, dipersilakan dengan cara manual.

“Selama dia terdaftar di RDKK, maka pupuk pasti akan diberikan. Soal kemarin ada keterlambatan distribusi, itu masalah tekhnis administrasi saja. Sedang soal ketersediaan, Petrokimia (BUMN produsen pupuk) juga menjamin itu,” jelasnya.

Suhadi mengakui ada petani yang menginginkan agar kuota pupuk yang diberikan seluruhnya hanya jenis urea saja dan enggan mengambil pupuk jenis lain. Dia menegaskan, tugas pemerintah bukan hanya memastikan ketersediaan pupuk saja, tetapi juga mendidik petani agar paham tata cara pemupukan yang baik.

Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi yang akan disalurkan dalam tahun 2020 adalah 7.949.303 ton, realisasi sampai 14 Februari 2020 baru 1.430.875 ton atau 17,98 %. Berdasarkan data tersebut, stok pupuk bersubsidi yang ada masih sangat aman.

Hingga Februari, daerah yang realisasi penyerapan tertinggi adalah Jawa Barat. Dari 578.809 ton yang diajukan, penyalurannya mencapai 159.109 ton atau mencapai 27,49%. diikuti Kalimantan Timur dengan 18.522 ton yang direncanakan, realisasinya 3.909 ton atau 21,10%. PSP