Kementan Usul Tiga Skema Perbaikan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi pupuk

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan tiga usulan skema distribusi pupuk subsidi tahun 2022. Usulan ini disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy pada Rapat Dengar Pendapat sekaligus Rapat Panitia Kerja bersama Komisi IV DPR, Senin, (5/4/2021).

Dalam penjelasannya, Sarwo Edhy menyebutkan, pertama, pupuk subsidi hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan komoditas tertentu, seperti padi jagung dan kedelai.

Usulan kedua, pupuk subsidi akan difokuskan pada pupuk urea, NPK atau dengan pupuk organik. Sementara usulan ketiga, pupuk subsidi dibatasi luasannya hanya di lahan 1 hektare (ha).

“Kalau sekarang kan alokasi pupuk 9 juta ton untuk luasan maksimum 2 ha. Nah, kalau batasan luasan dikurangi menjadi 1 ha, maka bisa mencakup dua kali lipat. Begitu  kira-kira,” katanya.

Menurut dia, hal ini diusulkan mengingat anggaran subsidi pupuk yang diberikan pemerintah terus berkurang tiap tahunnya. Pada 2021, misalnya, Kementan mengajukan alokasi pupuk subsidi sebanyak 23,2 juta ton. Namun, yang diberikan pemerintah hanya sebesar 9,04 juta ton.

“Memang kebutuhan pupuk yang dialokasikan 2021 hanya 45%. Oleh karena itu, apabila ada kekurangan dan kelangkaan pupuk, harap maklum,” ujarnya. Berdasarkan data tahun 2020, jumlah petani dengan lahan maksimal 2 ha mencapai 16,6 juta orang dengan kebutuhan pupuk mencapai 23,2 juta ton.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, implementasi penyaluran subsidi pupuk hingga saat ini masih bermasalah.

Agar penyaluran lebih tepat sasaran, pemerintah akan melakukan penyempurnaan data petani melalui e-RDKK penerima subsidi dengan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alamat (by name by address).

Untuk itu, penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan semakin digencarkan ke depannya. Selain itu, penyesuaian dengan efisiensi harga pokok penjualan pupuk sebesar 5% juga akan dilakukan diiringi dengan perubahan komposisi pupuk nitrogen, posfor, dan kalium (NPK) guna efisiensi anggaran.

“Jadi, ini memang menjadi poin yang harus kita evaluasi sesuai dengan arahan Pak Presiden beberapa hari yang lalu,” terang Febrio.

Sesuai e-RDKK

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi mengatakan, pendataan penerima pupuk sudah sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

“Jadi, dimulai dari tingkat desa lanjut ke kecamatan, kemudian di kecamatan data kebutuhan pupuk itu dimasukkan kedalam mesin dan divalidasi dengan nomor induk kependudukan,” tegasnya.

Dedi mengatakan, punyusunan validasi data sesuai e-RDKK dibantu langsung oleh penyuluh dan kelompok tani di tiap daerah, sehingga penyediaan, distribusi dan pengawasan bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat.

“Saya sampaikan, intinya adalah penyuluh bersama-sama dengan kelompok tani dari bawah menyusun RDKK kebutuhan pupuk subsidi ini yang dilanjutkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Kota terus ke Provinsi kemudian baru ke Kementan,” katanya.

Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Perekonomian, Musdalifah Machmud menambahkan, ke depan pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam melengkapi pendataan penerima pupuk subsidi agar sesuai dengan kebijakan.

“Kami akan memperbaiki terus-menerus dan kita saat ini berkomunikasi melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk sama-sama kita mulai pendataan dari camat sampai pemerintah daerah,” katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi mengatakan selama ini yang selalu menjadi masalah dalam persoalan pupuk adalah sulitnya para kepala daerah dalam mengeluarkan surat keputusan.

“Yang sering bermasalah itu adalah surat keputusan Gubernurnya belum keluar. Jadi tolong struktur semacam itu dihilangkan saja karena sudah ada data di Ditjen Tanaman Pangan. Artinya, jangan terlalu banyak mata rantai birokrasi lah,” katanya.

Majalengka Pupuk Aman

Sementara ketersediaan pupuk di Kabupaten Majalengka dipastikan aman. Stok pupuk subsidi jenis urea di Kabupaten Majalengka saat ini mencapai 36.590 ton. Sedangkan untuk pupuk jenis SP-36, stoknya mencapai 5.806 ton dan untuk jenis ZA mencapai 11.583 ton.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Iman Firmansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengantisipasi terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi seperti pada masa tanam pertama yang disebabkan oleh oknum-oknum pengecer yang curang.

“Jika ada oknum seperti itu, segera laporkan kepada kami. Kami akan mendukung para petani yang tengah bersiap memasuki musim tanam kedua di tahun 2021 ini,” ujar Iman.

Iman menjelaskan, pupuk bersubsidi itu nantinya bisa dibeli oleh petani di pengecer yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Masing-masing pengecer akan memiliki stok 2 ton untuk tiap jenis pupuknya.

“Penjualannya pun harus ke petani yang terdaftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani atau RDKK. Pengecer selalu dikirim oleh distributor. Sehingga tidak ada kekurangan,” katanya.

Madiun Stok Pupuk Tersedia

Para petani di Kabupaten Madiun dilpaorkan juga bisa beraktivitas dengan tenang. Pasalnya, stok pupuk bersubsidi untuk menghadapi musim tanam dipastikan aman dan sesuai kebutuhan petani.

Pemerintah Kabupaten Madiun memastikan stok pupuk bersubsidi untuk keperluan musim tanam selanjutnya sesuai dengan alokasi yang dibutuhkan petani. “Sesuai rekomendasi Litbang Pertanian, kebutuhan petani disesuaikan dengan kebutuhan tanaman, yakni setiap hektare dibutuhkan Urea 150 kg, ZA (100 kg), Organik (300 kg), dan Phonska (300 kg),” kata Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Sumanto.

Menurut dia, pada tahun 2021, Kabupaten Madiun mendapat alokasi pupuk bersubsidi Urea sebanyak 17.975 ton, ZA (12.253 ton), SP-36 (2.137 ton), Phonska (30.204 ton), dan Organik (28.614 ton). “Selain itu, Kabupaten Madiun juga mendapat pupuk subsidi organik cair dari APBN sebanyak 14.053 liter,” kata dia.

Sedangkan rencana luas tanam tahun 2021 untuk semua komoditas, baik padi, palawija, dan hortikultura yang membutuhkan pupuk subsidi mencapai 118.000 ha dengan jumlah petani sebanyak 83.849 orang.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan pupuk subsidi, para petani yang telah terdata mengajukan kebutuhannya melalui e-RDKK (RDKK elektronik). Setelah itu akan diverifikasi oleh Dinas Pertanian dan distributor guna memastikan kebutuhan riil petani.

Banyuwangi Urea Bertambah

Sementara Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun 2021 mendapat alokasi pupuk urea subsidi sebesar 60.623 ton. Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya 49.000 ton.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Arief Setyawan mengatakan, syarat petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi harus masuk dalam e-RDKK. “Alhamdulillah, Banyuwangi memperoleh tambahan jatah pupuk urea bersubsidi menjadi 66.623 ton dan pupuk SP-36 sebanyak 21.505 ton. Terkait pupuk bersubsidi mendapatkan tambahan rata-rata (beberapa jenis pupuk) 11.000 ton tahun ini,” ujar Arief.

Dengan memperoleh jatah pupuk urea bersubsidi sebanyak 66.623 ton, lanjut dia, para petani juga harus banyak bersyukur karena pemerintah menambah jatah pupuk bersubsidi dibanding tahun sebelumnya.

Kalbar Distribusi Lancar

Di Provinsi Kalimantan barat (Kalbar), distribusi pupuk subsidi dari produsen hingga petani dipastikan lancer, meski saat ini adanya peralihan perusahaan penyedia pupuk untuk petani.

Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Kalbar, Florentinus Anum mengatakan, saat ini ada peralihan penyedia pupuk subsidi.

Untuk pupuk Urea dari PT Pupuk Sriwijaya beralih ke PT Pupuk Iskandar Muda. Kemudian Pupuk NPK Phonska dari PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gersik. “Meski ada peralihan kita memastikan distribusi tetap lancar,” ujar Florentinus Anum.

Dia mengatakan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kalbar melalui perannya akan mengawal, mengawasi dan memonitor ketersediaan, peredaran dan penggunaan pupuk. Sehingga pupuk dapat tersedia tepat sasaran sampai pada tingkat petani.

Kalbar mendapat alokasi urea sebesar 35.475 ton, SP-36 sebesar 8.820 ton, ZA sebesar 4.504 ton, NPK Phonska sebesar 79.512 ton dan pupuk organik granual sebesar 9.914 ton, pupuk organik cair sebesar 24.785 ton. Alokasi tersebut hanya memenuhi kurang lebih 30 persen dari kebutuhan e-RDKK yang diusulkan petani kita se-provinsi Kalbar,” tandasnya. PSP