Dirjen PSP Cepat Tanggap Atasi Masalah Pupuk

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) merespons dengan cepat permasalahan pupuk yang muncul di lapangan. Tak hanya itu. Ditjen PSP pun memberikan solusi kepada petani yang membutuhkan pupuk subsidi.

Belum lama ini, misalnya, petani tambak di Kabupaten Lamongan, membutuhkan pupuk subsidi. Menanggapi hal ini, Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Alokasi pupuk yang tercantum dalam Permentan bukan harga mati yang tidak bisa diubah. Alokasi kebutuhan pupuk yang sudah ditetapkan masih bisa direalokasi.

“Artinya, serapan pupuk yang rendah di satu daerah bisa dialihkan ke daerah lain,” kata Sarwo Edhy  saat audiensi dengan para petani tambak, bersama Bupati Lamongan, DPRD dan Kadistan Lamongan di Lamongan, pekan lalu.

Dia menegaskan, Kementan akan berupaya untuk mengatasi persoalan pupuk yang dikeluhkan petani, baik petani padi mapun petani tambak.

“Masalah pupuk subsidi akan segera kami selesaikan. Tidak ada masalah dengan pupuk bersubsidi ini. Solusi untuk jangka pendek adalah re-alokasi daerah yang serapan pupuknya masih rendah kita alihkan dulu ke petani yang sangat menbutuhkan,” tegasnya.

Sementara untuk jangka panjang, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan saling berkoordinasi. “Akan ada surat dari Menteri KKP bahwa petani tambak supaya tetap mendapatkan pupuk. Selanjutnya Menteri Pertanian bisa kirim surat ke Menteri Keuangan untuk mendapatkan tambahan alokasi,” katanya.

Dia menjelaskan, tahun ini Kementan tidak memasukan perikanan karena volume pupuk bersubsidi berkurang. Sehingga, pupuk diprioritaskan untuk sektor pertanian terlebih dahulu.

Hanya saja, di Lamongan para petani tambak ini adalah juga petani tanaman pangan. Saat musim kemarau datang, para petani tambak memanfaatkan lahannya untuk tanaman padi. “Berarti, mereka berhak mendapatkan pupuk subsidi. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)-nya supaya disiapkan, kami segera memerintahkan untuk mendapatkan pupuk subsidi. RDKK itu penting untuk mengeluarkan pupuk bersubsidi,” tuturnya.

Cukup Aman

Kepala Humas PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, persediaan pupuk subsidi dinilai cukup aman. Hingga tanggal 14 Februari 2020, stok pupuk urea tercatat 1,23 juta ton. Stok ini berada di lini I sebanyak 584.190 ton, lini II tercatat 64.550 ton, lini III sebanyak 509.247 ton dan di lini IV (kios pengecer) sebanyak 76.991 ton.

“Distribusi pupuk subsidi lancar. Kebutuhan petani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” katanya kepada Agro Indonesia di Jakarta, pekan lalu.

Dia menyebutkan, beberapa keluhan petani yang sulit mendapatkan pupuk subsidi, setelah dicek di lapangan ternyata sering datang dari petani yang bukan anggota kelompok tani.

“Pupuk subsidi dikhususkan untuk petani kelompok tani. Jadi, kita sarankan petani ikut kelompok tani, sehingga mereka bisa mendapatkan pupuk subsidi,” tegasnya.

Selain pupuk urea, stok pupuk subsidi yang lain juga tersedia cukup. Untuk pupuk NPK, stoknya yang ada di lini I-lini IV, hingga tanggal 14 Februari 2020 tercatat sebanyak 583.326 ton, SP-36 stoknya mencapai 144.244 ton, pupuk ZA tercatat 212.358 ton dan pupuk organik tercatat 73.075 ton.

Koreksi Alokasi

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri mengatakan, tidak benar terjadi pengurangan pupuk bersubsidi. Pemerintah melakukan alokasi sesuai RDKK dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN.

“RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi,” katanya.

Kuntoro menjelaskan, tahun 2020 dilakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi menjadi 7,9 juta ton, dan sesuai Permentan 01/2020 sebanyak 10% dialokasikan sebagai cadangan pupuk, sehingga total yang akan didistribusikan sebanyak 7,1 juta ton.

Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi, dan ternyata ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan (bukan petani), dan banyak juga petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan Kelompok Tani.

“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Makanya ada isu kelangkaan pupuk di masyarakat. Bagi yang tidak terdaftar, pupuk non subsidi tersedia banyak kok,” tambahnya.

Kuntoro juga menjelaskan isu kelangkaan pupuk dan pengurangan pupuk di Jawa Timur hingga 50%, setelah ditelusuri dijumpai fakta terjadi kelambatan pemerintah daerah menginput data kebutuhan melalui eRDKK, akibat kurang cepat respon pada level kecamatan.

“Setiap bulannya, tanggal 20-25, pemerintah daerah dapat menginput kebutuhannya. Kami menghimbau agar lebih cepat diproses, agar tidak terjadi isu kelangkaan. Padahal, pupuknya ada. Hanya petugasnya terlambat input sistem,” tegas Kuntoro.

Selain itu, tahun 2020 tidak lagi diberikan pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan, yang pada tahun sebelumnya selalu mendapatkan pupuk subsidi. Kini pemerintah fokus memberikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang melakukan usaha tani bidang pertanian, tambahnya. Pembudidaya ikan diluar kewenangan Kementan, tegasnya.

RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Sedangkan e-RDKK adalah RDKK yg diinput ke dalam sistem dengan basis NIK. Harapannya data e-RDKK bisa digunakan untuk bantuan pemerintah selain subsidi pupuk. Saat ini penyaluran KUR oleh perbankan juga sudah menggunakan data e-RDKK. PSP