Ekstensifikasi Transmigrasi Mendukung Food Estate

Transmigrasi, sesuai amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan sebagai “Urusan Pilihan”. Meski sebagai Urusan Pilihan, namun masalah kesejahteraan merupakan hak bagi warga transmigran yang harus dipenuhi.

Saat ini, penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.

Program transmigrasi bukan hanya untuk memberikan kesejahteraan kepada transmigran, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan bagi penduduk lokal. Bahkan, dengan adanya program transmigrasi, ternyata mampu mendukung terwujudnya Desa Mandiri dan Percepatan Pertumbuhan Wilayah. Saat ini, pembangunan transmigrasi pun dilaksanakan berbasis kawasan.

Yang menarik, ada sejumlah kontribusi positif program transmigrasi ini. Pertama,  membuka keterisolasian daerah terpencil. Data mencatat, program transmigrasi telah berkontribusi pada pembangunan jalan penghubung/poros dan jalan desa sepanjang 68.002 kilometer (km) serta jembatan dan gorong-gorong sepanjang 142.021,97 M2 di kawasan-kawasan transmigrasi.

Kedua, program transmigrasi telah mendorong pembentukan dua ibukota provinsi baru. Mamuju, yang kini menjadi ibukota Sulawesi Barat, merupakan pengembangan dari kawasan transmigrasi. Selain itu, ibukota Kalimantan Utara, yakni Bulungan, juga lahir dari pengembangan kawasan transmigrasi.

Ketiga, program ini juga telah mendorong pembentukan ibukota kabupaten/kota dan kecamatan. Tercatat ada 104 permukiman transmigrasi yang berkembang menjadi ibukota kabupaten/kota. Selain itu, sebanyak 385 permukiman transmigrasi telah menjadi ibukota kecamatan.

Keempat, kontribusi positif transmigrasi lainnya adalah mendorong terbentuknya desa-desa baru. Dari 3.055 desa baru yang terbentuk dari permukiman transmigrasi, sebanyak 1.183 telah menjadi desa definitif yang diakui oleh pemerintah.

Kelimatransmigrasi juga mendorong swasembada pangan. Upaya tersebut diwujudkan melalui penambahan luas areal pertanian pangan berupa ekstensifikasi (lahan pekarangan, lahan usaha I dan lahan usaha II) seluas 8.081.969 hektare (ha).

Keenam, mendukung upaya ekspor nonmigas. Wujud nyata dari kontribusi tersebut adalah melalui pembukaan lahan perkebunan seluas 391.559 ha dan berkembangnya pusat produksi baru yang berbasis pertanian, yaitu perkebunan kelapa sawit dan karet. Sebagian besar lokasi tersebut tersebar di Sumatera dan Kalimantan.

Program Transmigrasi — sesuai RPJM 2020-2024 — adalah sebagai salah satu program pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan melalui revitalisasi 52 Kawasan Prioritas Nasional dan 100 Kawasan Prioritas Bidang.

Ketahanan Pangan Nasional

Pada Tahun 2021, Pembangunan Transmigrasi juga turut berperan serta dalam program Ketahanan Pangan Nasional, yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) — yang digagas Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2020. Pembangunan Kawasan Transmigrasi ini berkontribusi dalam kegiatan ekstensifikasi pertanian dengan membuka lebih kurang 249 ha lahan untuk 103 pembangunan Rumah Transmigran di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.  Harapannya ke depan, program ekstensifikasi ini mampu untuk menjadi Food Estate atau lumbung pangan.

Food Estate sebagai desain pertanian modern nasional masa depan merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi, yang mencakup pertanian, perkebunan dan perternakan di suatu kawasan yang luas.

Program pembangunan kawasan transmigrasi dengan mekanisme Food Estate dalam mendukung ketahanan pangan nasional dibagi menjadi dua jenis. Pertama, Program Ekstensifikasi/perluasan lahan pertanian. Kedua, Program Intensifikasi/peningkatan hasil pertanian.

Dalam pelaksanaan program Ekstensifikasi, beberapa Sarana dan Prasarana yang dibangun antara lain Rumah Transmigran sebanyak 103 unit, Jalan Lokal Primer sepanjang 1.575 km, Jalan Lingkungan sepanjang 4,9 km, Sarana Air Bersih, Jembatan sepanjang 60,2 meter, Irigasi, Drainase, dan beberapa Fasilitas umum sebanyak 3 unit.

Salah satu lokasi ketahanan pangan adalah Desa Dadahup. Desa ini merupakan eks Proyek Lahan Gambut (PLG) sejuta hektare. Mengingat bekas PLG, maka perlu upaya ekstra dalam pengelolaan lahan gambut ini karena akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kesuburan lahan. Ke depannya, lokasi ini diharapkan mampu menjadi lumbung padi sehingga dapat mewujudkan swasembada pangan

Program ekstensifikasi juga tidak berdiri sendiri. Keberhasilan program ketahanan pangan ini tidak terlepas dari faktor eksternal, seperti kondisi wilayah serta dukungan beberapa pihak. Hal ini sudah termaktub dalam Perpres 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelengaraan Transmigrasi. Di dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa harus terjalin kerja sama antar-mitra yang terdiri dari unsur Pentahelix, yaitu pemerintah, akademisi, swasta, komunitas/masyarakat, dan media. Armah