Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah untuk menunda keputusan impor beras hingga awal Mei 2021. Hal ini dikarenakan adanya potensi maladministrasi terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam kebijakan impor beras.
“Ombudsman meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaksanakan rakortas (rapat koordinasi terbatas) guna menunda keputusan impor hingga menunggu perkembangan panen dan pengadaan oleh Perum Bulog pada awal Mei,” tegas anggota Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring, Rabu (24/3/2021) di Jakarta..
Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh Ombudsman RI, stok beras milik Perum Bulog per tanggal 14 Maret 2021 mencapai angka 883.585 ton. Rinciannya 859.877 ton merupakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan 23.708 ton stok beras komersial.
Dari jumlah stok CBP yang ada saat ini, terdapat stok beras yang berpotensi turun mutu sekitar 400 ribu ton, berasal dari pengadaan dalam negeri selama periode 2018-2019, dan yang berasal dari importasi di 2018. Sehingga, stok beras yang layak konsumsi kurang dari 500 ribu ton, atau sekitar 20% dari kebutuhan beras rata rata tiap bulan (2,5 juta ton).
Menurut informasi dari Kementerian Perdagangan, per Februari 2021, stok beras yang ada di penggilingan padi sebesar 1 juta ton. Stok beras di LPM 6,3 ribu ton, stok di PIBC sekitar 30,6 ribu ton, stok di Horeka sekitar 260,2 ribu ton, dan di rumah tangga sekitar 3,2 juta ton.
Merujuk angka sementara BPS pada tahun 2021, luas panen padi dari Januari hingga April 2021 mencapai 4,86 juta hektar dengan total potensi produktivitas padi pada Januari-April 2021 sebesar 25,37 juta ton GKG dan diperkirakan mempunyai potensi produksi beras pada Januari-April 2021 sebesar 14,54 juta ton beras. Mengalami kenaikan sebesar 3,08 juta ton (26,84%) dibandingkan produksi beras pada Januari-April 2020 sebesar 11,46 juta ton.
“Merujuk data stok pangan dan potensi produksi beras nasional di 2021, Ombudsman menilai bahwa stok beras nasional masih relatif aman, dan tidak memerlukan Impor dalam waktu dekat ini,” ucap Yeka.
Ombudsman meminta Perum Bulog untuk meningkatkan serapan gabah dalam negeri. Ombudsman juga menghimbau para pengusaha penggilingan untuk mempercepat giling gabah dan memastikan kualitas sesuai persyaratan pengadaan Perum Bulog.
“Temuan awal Ombudsman saat ini adalah kebijakan penyerapan beras oleh Perum Bulog, tidak diiringi dengan kebijakan penyalurannya. Hal ini berpotensi merugikan negara dan mematikan Perum Bulog,” ujarnya.
Selain itu, terkait adanya potensi maladministrasi dalam mekanisme pengambilan keputusan impor beras, Yeka menyampaikan alternatif tindakan korektif yang akan didorong oleh Ombudsman adalah adanya early warning system dalam menentukan keputusan impor beras berbasis scientific dan evidence, serta mekanisme pengambilan keputusan yang cermat dan hati hati.
Tak hanya itu, Ombudsman juga mencermati adanya potensi maladministrasi dalam manajemen stok beras akibat kebijakan yang tidak terintegrasi dari hulu-hilir. Termasuk di dalamnya terkait pelaksanaan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT).
Atiyyah Rahma