PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menegaskan semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.
“Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional,” kata Taufik Wiraatmadja, Direktur ICBP, dalam pernyataannya, Jumat (28/04/2023).
Pernyataan itu dilontarkan sebagai tanggapan atas pemberitaan di media massa Taiwan tanggal 24 April 2023 tentang terdeteksinya etilen oksida (“EtO”) pada produk Mi Kari Putih Penang Ah Lai dari Malaysia dan bumbu perisa mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial,
Taufik mengatakan, ICBP, yang merupakan anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk, telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun.
Perseroan juga senantiasa memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara dimana produk mi instan ICBP dipasarkan.
“Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” kata Taufik Wiraatmadja. Buyung N