Ini Alasan Pupuk Subsidi Perlu Dipertahankan

Petani masih sangat membutuhkan pupuk subsidi. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) menilai kebijakan subsidi ini masih perlu dipertahankan.

Pupuk menjadi sarana produksi pertanian yang tidak bisa lepas dari kebutuhan petani. Guna membantu petani agar kebutuhan pupuk bisa tepat jumlah, mutu, waktu, harga dan sasaran, pemerintah memberikan subsidi. “Dengan pemberian subsidi, kita harapkan bisa menyediakan keterjaminan pada masyarakat, khususnya petani,” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy di Jakarta, pekan lalu.

Jumlah anggaran untuk subsidi pupuk nilainya tidak kecil. Tahun ini mencapai Rp32 triliun untuk kebutuhan pupuk subsidi sebanyak 8,9 juta ton. Hitungan Kementan sebenarnya total kebutuhan pupuk untuk petani mencapai 24,3 juta ton dengan nilai Rp63 triliun.

Sarwo mengganggap, saat ini petani masih memerlukan pupuk subsidi. Dari hasil kajian peran pupuk subsidi sangat diperlukan untuk meningkatkan produktivitas. “Ada beberapa pertimbangan mengapa pemerintah masih memberikan subsidi pupuk,” katanya.

Pertama, petani dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau, sesuai UU No. 19 Tahun 2013 sebagai salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada petani.

Kedua, subsidi menjamin ketersediaan pupuk sampai ke pelosok. Ketiga, dengan adanya subsidi, kualitas pupuk yang dipasok lebih terjamin, karena memenuhi standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan (kualitas sesuai Standar Nasional Indonesia).

Keempat, subsidi pupuk meningkatkan minat petani untuk tetap bertani secara berkesinambungan. Apalagi, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk. Kelima, subsidi pupuk berperan menjaga dan meningkatkan produktivitas pertanian.

“Hasil kajian Badan Litbang Pertanian, ternyata pengurangan pupuk subsidi berdampak terhadap penurunan produksi padi petani,” katanya.

Namun, Sarwo mengakui, ada perbedaan harga antara pupuk bersubsidi dengan non subsidi yang kisarannya hampir Rp3.000/kg. Perbedaan harga ini memberikan daya tarik bagi oknum untuk menyalahgunakan penggunaan pupuk subsidi.

Kondisi ini kadang membuat kelangkaan pupuk subsidi di lapangan. “Kelangkaan pupuk subsidi disebabkan juga karena usulan petani tidak sebanding atau tidak sesuai dengan yang pemerintah sediakan,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, HM Yadi Sofyan Noor mengatakan, penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja.

Sebab, penyediaan pupuk merupakan program strategis lintas kementerian, yakni Kementan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tata kelola melibatkan pemerintah daerah (pemda).

“Jadi, ini untuk meluruskan simpang-siur di publik tentang subsidi pupuk. Ini program pemerintah, lintas kementerian, bukan urusan satu kementerian. Ini pekerjaan besar dan program strategis. Kasihan Kementan seolah-olah yang mengurus semuanya,” katanya.

Sofyan menegaskan, tata kelola pelaksanaan program pupuk bersubsidi juga melibatkan peran dan tugas pemerintah provinsi (pemprov).

Pasalnya, pemprov yang menentukan alokasi subsidi pupuk antarkabupaten/kota dan pengawasannya melalui komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3).

Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam alokasi subsidi pupuk di tiap kecamatan dan antarkecamatan dan mengawasinya melalui KP3. “Masyarakat juga berperan dalam pengawasan masyarakat dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan bisa melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Untuk itu, Sofyan menegaskan, bila terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga di suatu wilayah desa naik, mesti diselesaikan di tingkat kecamatan. Kendala dan masalah di level kecamatan mesti diselesaikan di tingkat kabupaten.

“Prinsipnya adalah masalah lokalitas mesti diselesaikan di wilayah setempat, sehingga menjadi solusi yang praktis dan efektif,” ujarnya.

Sofyan menyebutkan, pupuk merupakan unsur penting dalam produksi pangan, petani butuh pupuk secara tepat waktu, jumlah dan jenisnya. Bahkan, pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya.

Oleh karena itu, petani harus menggunakan pupuk secara bijak karena penggunaan pupuk kimia yang terlalu banyak juga merugikan. Sebab, pemupukan berlebihan berdampak leveling off — peningkatan produksinya tidak sepadan dengan tambahan pupuk kimia, lahan menjadi tidak subur lagi, semakin tandus, belut, cacing, dan mikroba berkurang drastis.

“Penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran untuk petani miskin, yakni maksimal 2 hektare (ha) per petani dengan sistem tertutup bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan mengusulkan dalam e-RDKK,” jelasnya.

Sofyan pun menegaskan, kini saatnya penggunaan pupuk kimia mesti dikurangi dan digantikan dengan pupuk organik dan hayati.

Menurutnya, penggunaan pupuk organik dan hayati jauh lebih murah dibanding pupuk kimiawi karena petani tidak harus membeli, tetapi bisa membuat sendiri dari bahan baku yang ada di sekitarnya.

Dia mencontohkan, seperti limbah jerami, tumbuhan hijau, kotoran ternak dan lainnya bisa dijadikan kompos. “Setidaknya dibutuhkan 500 kg hingga 2 ton/ha pupuk organik sehingga tanah menjadi subur dan produksi tinggi,” tuturnya. PSP

Kabupaten Karimun Bagikan 1.000 Kartu Tani

Tahun ini Kabupaten Karimun akan menerapkan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi. Untuk itu, sebanyak 1.000 Kartu Tani akan dibagikan kepada para petani yang ada di Kabupaten Karimun.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian Kartu Tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja. Nantinya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani diharuskan memiliki Kartu Tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Karimun, Sukrianto Jaya Putra mengatakan, Kartu Tani ini diharapkan menjadi kemudahan bagi petani untuk mendapatkan bantuan. Sebelumnya, Pemkab Karimun telah menyerahkan sebanyak 582 Kartu Tani.

“Jumlah petani kita sebanyak 5.000 orang. Dari jumlah itu, kami targetkan pada tahun ini bisa menyalurkan sebanyak 1.000 Kartu Tani,” ujar Sukrianto.

Dinas Pangan dan Pertanian Karimun tengah melakukan pendataan pada petani-petani yang aktif dalam meningkatkan lumbung pangan di Karimun. Prorgam Kartu Tani tersebut juga bekerja sama dengan Bank BRI, sehingga pendistribusian pupuk dapat tepat sasaran.

“Prosesnya tidak bisa setiap saat karena mengikuti mekanisme dari Kementerian Pertanian (Kementan),” katanya.

Sukrianto mengungkapkan, sistem baru saat ini juga menimbulkan kendala dalam pendistribusian pupuk bersubsidi melalui Kartu Tani. Namun, kata dia, petani tidak perlu khawatir karena pihaknya sedang menunggu persetujuan teknis dari Kementan, Pupuk Indonesia dan BRI sebagai penyalur Kartu Tani di Provinsi Kepulauan Riau.

“Begitu juga untuk syarat menyalurkan pupuk bersubsidi ini, kami masih menunggu aturan teknis terkait implementasinya,” katanya.

Antusias para petani di Karimun sangat bagus untuk memiliki Kartu Tani. Kartu tersebut nantinya akan memberi kemudahan bagi petani, salah satunya terkait proses penebusan pupuk bersubsidi.

Tebus Pupuk

Sementara penebusan pupuk bersubsidi di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, juga dipastikan akan lebih mudah lagi. Alasannya, Kartu Tani mulai dibagikan. Dari total 2.240 NIK Kartu Tani yang akan diberikan untuk petani di Pagaralam, sebanyak 1.364 NIK telah didistribusikan. Jumlah itu tersebar di tiga kecamatan, yaitu Dempo Selatan, Dempo Tengah, dan Pagaralam.

Kepala Dinas Pertanian Kota Pagaralam, Gunsono Mekson, mengatakan Kartu Tani memudahkan penyaluran pupuk bersubsidi melalui aplikasi elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Tidak hanya memudahkan penyalurannya, namun juga memudahkan dalam pengawasannya,” ujarnya.

Banyak manfaatnya, sebagai data base petani yang merupakan visualisasi data e-RDKK yang merupakan data petani penerima subsidi pupuk. Kartu Tani sebagi kartu debit, artinya bisa digunakan alat transaksi keuangan. Sebagai wallet system berfungsi untuk menampung saldo bantuan pemerintah untuk program tertentu.

Feri mengatakan, petani tinggal membawa Kartu Tani ke pengecer sesuai penebusannya, dan petani tinggal menggesek Kartu Tani di alat EDC yang sudah tersedia di pengecer. PSP