Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menjaga kelangsungan aktifitas produksi industri pestisida di dalam negeri karena industri itu masuk dalam kategori kritikal dan strategis yang dapat terus beroperasi 100% selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM.
“Industri pestisida sangat mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan nasional khususnya dalam upaya untuk mengamankan produksi dan nilai tambah produk pertanian,” kata Direktur Jenderal IKFT Kemenperin, Muhammad Khayam di Jakarta, Rabu (04/08/2021).
Untuk menjaga aktifitas produksi, Khayam telah melakukan kunjungan ke PT Sanova di Cikarang guna memantau dan mensosialisasikan Surat Edaran Menperin Nomor 3/2021 sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya di tengah PPKM.
PT Sanova merupakan industri di bidang formulasi pestisida dan bahan kimia lainnya. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2005 ini telah mempekerjakan sebanyak 536 orang.
Perusahaan ini memproduksi berbagai macam formulasi pestisida dari golongan herbisida, insektisida dan fungisida. Selain itu, perusahaan memproduksi bahan kimia lainnya seperti bahan kimia untuk industri kertas dan pengolahan air, biosida, serta bahan kimia untuk konstruksi.
Adapun nilai ekspor pestisida pada periode Januari-Mei tahun 2021 tercatat sebesar 116,80 juta dolar AS yang terbagi atas ekspor herbisida sebesar 41,58 juta dolar AS , insektisida 64,34 juta dolar AS, dan fungisida 10,88 juta dolar AS. “Artinya, industri pestisida mampu memberikan kontribusi signfikan bagi penerimaan devisa, terutama dalam proses hilirisasi atau peningkatan nilai tambah di dalam negeri,” ujarnya.
Khayam menambahkan, Kemenperin terus mendorong peningkatan penggunaan produk pestisida di dalam negeri, karena pestisida berperan penting dalam menangani masalah hama di Indonesia. “Selain itu, industri ini merupakan pendukung di sektor pertanian yang penting untuk ketahanan pangan tanah air yang masih terus berjalan,” tegasnya.
Selain PT Sanova, , Dirjen IKFT berserta jajaran juga memonitor langsung penerapan protokol kesehatan dan IOMKI di industri keramik. Sebab, industri keramik merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam memasok kebutuhan pembangunan infrastruktur dan properti.
“Selama PPKM, pembangunan infrastruktur publik masih tetap berjalan. Oleh karena itu, Kemenperin mengelompokkan industri keramik sebagai sektor kritikal yang dapat terus beroperasi 100% selama masa PPKM,” papar Khayam.
Ketika meninjau PT Mulia Keramik di Cikarang, beberapa waktu lalu, perusahaan ini terpantau telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik untuk para karyawan dan lingkungan kerjanya. Selain itu, perusahaan ini termasuk yang taat melaporkan IOMKI secara berkala sesuai ketentuan berlaku.
Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Buyung N