Subsidi Pupuk Turun, Pemda Diminta Serahkan Data Lahan Sawah

Alokasi pupuk subsidi terus menurun akibat penyesuaian luas lahan baku sawah yang tercatat, yakni 7,1 juta hektare (ha). Untuk menambah alokasi tersebut, pemerintah kini sedang melakukan verifikasi data lahan.

Pemerintah Daerah (Pemda) diminta menyiapkan data lahan sawah untuk diserahkan kepada BIG atau ATR/Badan Pertanahan Nasional maupun BPS. Pasalnya, alokasi pupuk subsidi tahun 2019 jumlah lebih kecil dibandingkan tahun 2018.

Berdasarkan Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun 2019, alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 8,87 juta ton. Tahun   sebelumnya, yaitu   2018,   alokasi   pupuk   subsidi   mencapai   9,55   juta   ton.

Perubahan alokasi ini terjadi karena pemerintah menghitung berdasarkan luas baku lahan. Alokasi pupuk tahun lalu, berdasarkan luas baku lahan pertanian BPN tahun 2013, mencapai 8 juta ha lebih.

Sedangan alokasi pupuk subsidi  tahun 2019, berdasarkan pada luas baku lahan pertanian Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2018, mencapai 7,1 juta ha.

Kementerian Pertanian (Kementan) sebenarnya sudah mengalokasikan kebutuhan pupuk tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019, yang menyebutkan alokasi sebanyak 9,55 juta ton.

Rincian dari DIPA tahun 2019 adalah Urea 4,1 juta ton, SP-36 sebanyak 850.000 ton, ZA sebanyak  1,05 juta ton, NPK  tercatat 2,55 juta ton, dan pupuk Organik 1 juta ton.

“Untuk menambah alokasi pupuk subsidi, Kementan minta Pemda menyiapkan data lahan sawah untuk verifikasi data,” tegas Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Muhrizal Sarwani di Jakarta, pekan lalu.

Hasil pengecekan bersama antara ATR dengan Kementan, terdapat ketidaksesuaian data dengan kondisi di lapangan, sehingga Kementan menunggu hasil verifikasi teknis atas luas baku lahan dari Kemen ATR/BPN.

“Posisi Kementan itu pada tahap menunggu hasil inventarisir dan verifikasi BPN, BPS dan BIG,” tegasnya. Sehubungan dengan itu, maka Kementan meminta Dinas Pertanian Kabupaten untuk tidak mengalokasikan pupuk di wilayah-wilayah yang dianggap tidak ada luas baku lahan.

Patuhi Jadwal Tanam

Sementara itu Dirjen PSP, Kementan Sarwo Edhy minta kepada semua pihak terkait (stakeholders) untuk menyalurkan pupuk, terutama pupuk bersubsidi dengan tepat sasaran. Tujuannya untuk meningkatkan produksi.

“Kalau pupuk didistribusikan dengan baik dan tepat sasarannya, niscaya produksi petani akan meningkat sesuai dengan harapan kita,” katanya di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Karena itu, semua pihak yang berkompoten dalam hal tersebut benar-benar memperhatikan pendistribusian pupuk kepada petani agar dilakukan sebagaimana mestinya. “Jangan sampai penyalurannya tidak tepat sasaran, karena akan mempengaruhi produksi petani,” katanya.

Sarwo Edhy juga meminta para petani di seluruh Indonesia untuk memperhatikan jadwal musim tanam agar dilakukan secara merata. Di setiap kabupaten dan kota tentu telah menetapkan jadwal musim tanam dan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya.

“Petani harus mengikuti jadwal tanam yang telah ditetapkan agar produksi bisa meningkat sesuai yang diharapkan,” ujarnya.

Selain melakukan pemupukan berimbang, lanjut Sarwo Edhy, petani juga harus memperhatikan kualitas benih. Sebab, hal itu akan mempengaruhi produktivitas tanaman yang dikembangkannya.

Dia menambahkan, pupuk dan semua sarana produksi petani (saprodi) tersedia secara memadai di tingkat petani, sehingga petani tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkannya. Namun, hal itu juga harus diikuti dengan pengawasan di lapangan agar harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sarwo Edhy meminta alokasi pupuk bersubsidi tersebut hendaknya dapat dikawal serta dioptimalkan pemanfaatannya oleh Pemerintah Daerah, termasuk dalam efisiensi penggunaannya.

Upaya pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi salah satunya melalui pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi yang hendaknya dilakukan secara proaktif. “Ini sebagai bagian  dari kegiatan pengendalian dan pemantauan Pemda di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Soal stok pupuk yang ada di produsen (Petrokimi Gresik, Pupuk Kujang, Pupuk Iskandar Muda dan Pusri) cukup aman dan tersedia. Data hingga 24 September 2019 tercatat, urea di Lini I sebanyak 436.244 ton, Lini II (111.823 ton), Lini III (535.226 ton) dan Lini V (74.449 ton).

Untuk Pupuk NPK di Lini I tersedia 142.706 ton, Lini II (129.824 ton), Lini III (342.050 ton) dan Lini IV sebanyak (41.559 ton). Pupuk SP-36 di Petrokimia Gresik total stok yang ada disemua lini 270.928 ton. Sementara stok ZA sebanyak 229.481 ton. Untuk stok pupuk organik tersisa 128.68 ton.

Sedangkan untuk realisasi penyaluran pupuk subsidi per 15 September 2019 sudah mencapai 68,92% dari alokasi setahun sebanyak 8,8 juta ton. Rinciannya, urea sudah terealisasi 2,64 juta ton (69,2%) dari alokasi setahun 3.825.000 ton; SP-36 dari alokasi sebanyak 779.000 ton sudah terserap sebanyak 590,0 ribu ton (75,7%).

Sedangkan untuk pupuk ZA, dari alokasi 996.000 ton sudah tersalurkan 648,9 ribu ton (65,1%); NPK alokasi sebanyak 2.326.000 ton sudah terealisasi sebanyak 1,72 juta ton (74,0%); dan pupuk organik alokasi 948.000 ton sudah tersalurkan 505,9 ribu ton (53,3%). PSP