Ekspor produk kayu olahan Indonesia mengalami penurunan tipis sepanjang tahun 2019 lalu. Ekspor tercatat sebesar 11,64 miliar dolar AS, turun 4 % dari nilai ekspor tahun 2018 yang sebesar 12,13 miliar dolar AS.
Untuk kembali memacu ekspor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ternyata sudah punya jurus andalan. “Industri kehutanan dipacu, bukan hanya yang besar, tapi juga yang skala masyarakat. Ini bagian dari transformasi ekonomi sesuai visi Presiden Joko Widodo,” kata Sekjen KLHK yang juga Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK Bambang Hendoyono di Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Bambang menuturkan, pihaknya sedang menyiapkan kebijakan baru terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sehingga bisa semakin mendukung pelaku usaha kecil dan menegah (IKM) menembus pasar ekspor.
Kebijakan yang disiapkan diantaranya adalah menyediakan pembiayaan untuk sertifikasi dan penerbitan dokumen legalitas kayu. Pemerintah juga berencana akan menunjuk satu lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK) sebagai issuing authority untuk penerbitan dokumen legalitas kayu bagi pelaku IKM seperti mebel dan kerajinan.
Masih terkait SVLK, KLHK juga sedang mengkai untuk menyederhanakan ‘verifier’ dalam proses audit SVLK bagi usaha kehutanan skala rakyat. “Akan disederhanakan tanpa melemahkan SVLK yang sudah mendapat kepercayaan global,” katanya.
Selain SVLK, Bambang juga mengungkapkan KLHK sedang menyiapkan omnibus law yang memungkinkan pemanfaatan konsesi hutan untuk berbagai pemanfaatan. Sehingga investor tak perlu mengurus banyak izin jika ingin memanfaatkan potensi hasil hutan yang ada di areal konsesinya. “Saat ini untuk memanfaatkan potensi wisata harus mengurus izin terpisah, atau jasa lingkungan terpisah juga. Nanti cukup satu,” kata Bambang menjelaskan.
Bambang optimis omnibus law tersebut bisa terbit dalam waktu dekat sehingga investasi kehutanan khususnya yang berbasis masyarakat bisa semakin meningkat. Sebelumnya KLHK juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri LHK P.62 tahun 2019 yang memudahkan pemanfaatan hasil hutan kayu yang dihasilkan dari hutan tanaman.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Pertukangan Jimmy Purwonegoro menilai kebijakan KLHK sangat positif bagi tumbuhnya investasi industri kayu olahan. “Ini waktunya industri kehutanan reborn. Ini new age bagi sektor kehutanan,” katanya.
Dia menuturkan, sebelumnya ada sekitar 53 investor asal China yang membatalkan rencana investasi di Indonesia karena rumitnya birkorasi di Indonesia. Jimmy yakin, dengan kebijakan baru KLHK, mereka bisa kembali dilobi untuk membangun pabrik di Indonesia. “Mereka pasti tertarik karena kini bisa bikin pabrik dengan dengan sumber bahan baku,” katanya.
Sugiharto