Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan.
Izin prinsip ini diberikan kepada JFX pada 19 Maret 2025 sebagaimana tertuang dalam surat OJK No. S-146/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan.
Sementara itu, PT KBI mendapatkan izin sebagai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif keuangan berdasarkan surat OJK No. S-120/PM.02/2025.
Dengan terbitnya izin dari OJK tersebut, merupakan sebuah langkah maju bagi JFX dan KBI dalam melakukan implementasi Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bertujuan memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional.
Selain itu dengan adanya izin prinsip ini, JFX semakin memperkuat posisinya sebagai bursa berjangka yang berperan dalam mendukung pertumbuhan industri keuangan di Indonesia bersama dengan PT KBI, kami berkomitmen untuk menyediakan ekosistem perdagangan berjangka yang aman, transparan, dan inovatif.
“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh regulator kepada JFX. Izin prinsip ini menjadi langkah maju bagi kami dalam memperluas cakupan layanan serta mendukung pengembangan pasar derivatif keuangan yang lebih efisien dan terstruktur dan kami akan terus melengkapi segala kebutuhan yang dipersyaratkan oleh regulator dalam mendapatkan perizinan lebih lanjut sebagaimana yang diatur dalam POJK lainnya,” ujar Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama JFX, dslam penjelasan tertulisnya, Senin (24/03/2025).
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama KBI, Budi Susanto, menyampaikan bahwa izin dari OJK ini semakin memperkuat peran KBI dalam ekosistem perdagangan derivatif keuangan di Indonesia.
“Sebagai lembaga kliring, PT KBI siap mendukung transaksi derivatif keuangan yang lebih aman dan terjamin. Kami juga akan terus meningkatkan pemahaman masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi terkait perdagangan derivatif,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi dan pemahaman terkait perdagangan derivatif keuangan, JFX dan PT KBI juga akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, JFX dan PT KBI optimis bahwa pasar derivatif keuangan di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Tentang JFX
Jakarta Futures Exchange (JFX) adalah Bursa Berjangka pertama di Indonesia. JFX berdiri pada tanggal 19 Agustus 1999 dengan landasan untuk membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis dan sebagai sarana lindung nilai. Peran utama JFX adalah selaku penyedia fasilitas bagi para anggotanya untuk melakukan transaksi kontrak berjangka berdasarkan harga yang ditetapkan melalui interaksi yang efisien berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan elektronik.
Pendirian JFX dilandasi oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. JFX berkomitmen memberikan solusi dan pelayanan terbaik bagi Industri Perdagangan Berjangka (PBK). Proses transformasi dan pendayagunaan teknologi informasi terkini dioptimalkan untuk merespon tuntutan pasar serta lingkungan bisnis yang dinamis.
JFX konsisten melakukan inovasi, pengembangan produk, peningkatan kapasitas serta kompetensi seluruh fungsi dan lini organisasi, serta penyediaan infrastruktur perdagangan komoditi yang berskala internasional. JFX bangga telah menjadi bagian dari sistem penggerak transaksi perdagangan sektor komoditi di tingkat domestik dan global.
Sememtara PT Kliring Berjangka Indonesia merupakan anggota Holding BUMN Danareksa yang bergerak di bidang usaha Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi, sekaligus sebagai Pusat Registrasi Sistem Resi Gudang, serta Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Pasar Lelang Komoditi.
Empat layanan yang diberikan oleh PT KBI adalah Sistem Kliring Derivatif (SKD) yang berfungsi mendukung Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Informasi Transaksi Nasabah (SITNa) untuk memberikan informasi bagi nasabah mengenai transaksi berjangka, IS-Ware Next Gen yang berfungsi dalam mendukung Sistem Resi Gudang, dan Tin Market untuk meningkatkan layanan transaksi timah murni batangan.Buyung N



















