Membahas masalah perdagangan karbon ternyata sangat menarik. Pasalnya komodit yang diperjual-belikan itu tanpa wujud. Tidak tampak dilihat, tidak bisa dipegang bahkan diraba tidak terasa. Membingungkan, tapi dalam perdagangan karbon memiliki nilai jualnya tinggi.
Potensi perdagangan Co2 2024 – 2050 diperkirakan mencapai 13,4 miliar ton dan hitungan harganya dengan dolar AS. Tidak hanya itu hutan Indonesia juga memiliki kualias tinggi yang diminati pasar dunia.
Masalah inilah yang dibahas dalam webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Strategis Kehutanan (PUSKASHUT) – Yayasan Sarana Wana Jaya (Yayasan SWJ) yang bertema: Penguatan Tatakelola Karbon Nasional Dalam Mendorong Pembangunan Kehutanan Berkelanjutan Pasca Perpres No:110 Tahun 2025 tanggal 31 Maret 2026.
Webinar diikuti ratusan peserta yang terdiri dari rimbawan senior, yunior bahkan mantan pejabat kehutanan dan rimbawan yang masih aktif baik dari pusat hingga daerah. Webinar mengundang pembicara yang memang pakar dibidangnya seperti Prof. Dr. Haruni Krisnawati, M.Sc., Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan. Pembicara kedua Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian LH/BPLH, diwakili Irawan Asaad, PhD, Direktur Mobilisasi Sumberdaya untuk Perubahan Iklim, Kementerian Lingkunfgan Hidup. Pembicara ketiga Dr. Riza Suarga, Ketua Asosiasi Perdagangan Karbon Indonesia.
Tampilnya pembicara yang memang memiliki latar belakang bidang perdagangan karbon, rupanya mampu menghepnotis peserta webinar. Apalagi acaranya dipandu oleh rimbawan kawakan Dr. Ir. Harry Santoso IPU. Sehingga acara yang dimulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 tersebut para peserta masih menyimak sampai tuntas. Webinar dibuka langsung Ketua Yayasan SWJ Dr. Ir. Iman Santoso M.Sc.
Ketua Puskashut Dr. Ir. Harry Santoso dalam kesimpulnya mencatat sembilan (9) poiun penting dalam webinar tersebut:
Pertama, bahwa Sektor FOLU (Kehutanan dan Penggunaan Lahan lainnya) memiliki porsi terbesar (hampir 60 %) dalam target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. Tanpa keberhasilan sektor FOLU, target NDC Indonesia sulit akan tercapai.
Kedua, Peluang dan tantangan perdagangan karbon sektor FOLU:
a. Penyusunan Kerangka Manajemen Resiko dan Safeguard perdagangan karbon sektor kehutanan yang antara lain meliputi :
– Pendetailan existing instrument setiap ruang lingkup/tahapan.
– Sinkronisasi elemen safeguards artikel 6 Paris Agreement dengan common denominator pada existing instrument.
– Uji coba perdagangan karbon beberapa pelaku perdagangan karbon yang melibatkan lintas sektor.
b. Sinergi antara Kemenenterian Kehutanan, Kemenenterian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pemanfaatan potensi Blue Carbon Indonesia (ekosistem mangrove, padang lamun dan rawa pasang surut).
c). Untuk percepatan pencapaian target NDC Indonesia dan revenue bagi kesejahteraan rakyat Indonesia perlu ekosistem yang lebih adaptif, inovatif, realistik, dan berkeadilan.
d). Terkait landscape pasar karbon : perlu menyesuaikan standar teknis global, seta aspek finansial dan aspek lain yang terkait pasar karbon tersebut.
Ketiga, Perkembangan NDC : perubahan utama antara ENDC (2020-2030) ke SNDC (2031-2035) adalah : perpanjangan periode, pembaruan kejelasan, pembaruan tahun dasar dan metodologi, perluasan lingkup GRK (HFC), dukungan kebutuhan, perluasan lingkup (karbon biru), pembaruan trajektori POS, LCCP-L, LCCP-H).
Keempat, Pendanaan FOLU NetSink 2030 harus berfungsi sebagai catalytic climate finance yg mempercepat kegiatan/aksi di lapangan, memperkuat MRV dan membangun pipeline pasar karbon berintegritas tinggi menuju 2030.
Kelima, Transformasi Kebijakan Nasional-Perpres No.110 Th. 2025 dari Perpres No. 98 Th. 2021 yaitu :
a). Mengintegrasikan perubahan iklim dan pertumbuhan ekonomi;
b).Optimasi proses bisnis untuk perdagangan karbon; dan
c).Membangun kerangka kerja tatakelola desentralisasi yg sesuai dengan tujuannya.
Keenam, Perpres No.110 Th. 2025 sebagai game changer, Result Based Payment (RBP) sebagai bukti kredibilitas dan pasar karbon sebagai akselerator, maka Indonesia memiliki momentum yg baik untuk mendorong pencapaian target FOLU Net Sink 2030 dan NDC Indonesia.
Ketujuh, Percepatan kedepan yang diperlukan adalah akselerasi kegiatan/aksi di lapangan, memperkuat integritas MRV, serta membangun pasar karbon hutan yang kredibel, adil dan berkelanjutan.
Kedelapan, Telah ditetapkan beberapa peraturan Menteri Kehutanan sebagai turunan Perpres No. 110 Th. 2025 yaitu : Permenhut No. 23 Th. 2025, Permenhut No. 27 Th. 2025, dan Revisi-revisi PermenLHK No. 7 Th. 2023, PermenLHK No. 9 Th. 2021 dan Permen LHK No.70 Th. 2017. Juga penguatan tatakelola karbon hutan seperti MRV, integrasi Sistem registri Unit Karbon (SRUK) ke SRN, standar transparansi dan integrasi data, safeguard REDD+ dan benefit sharing.
Kesembilan, Tantangan kedepan bukan lagi ketersediaan instrumen tetapi :
a). Kapasitas dan kecepatan orkestrasi dalam implementasi dan integrasi antar sumber pendanaan menuju 2030 dan NZE (2060).
b).Mempercepat/menyederhanakan proses (timeline) implementasi kegiatan sektor kehutanan yang saat ini dirasakan memakan waktu lama hingga 7-8 tahun (rekomendasi, persetujuan, UKL-UPL, areal kerja, PBPH, FS, RKU, mobilisasi lokasi, validasi, asuransi, MRV). AI


















