Kartu Tani Lindungi Hak Petani Peroleh Pupuk

Kementerian Pertanian menegaskan bahwa keberadaan Kartu Tani sangat penting, khususnya untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada petani yang membutuhkan. Apalagi, dalam pelaksanaannya sistem distribusi menerapkan cara by name by address sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pola distribusi by name by address yang diberlakukan dalam pendistribusian pupuk sudah sangat tepat.

“Dengan cara by name by address yang diterapkan pula pada Kartu Tani, distribusi pupuk menjadi lebih tepat sasaran. Bahkan, KPK menyebut validasi penerima pupuk subsidi mencapai 94%. Cara ini akan diimplementasikan pada Kartu Tani, sehingga prosesnya akan mempermudah petani,” tutur Mentan SYL di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan, implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi. Pihak bank juga akan melengkapi seluruh infrastruktur (Kartu Tani) dengan segera,” katanya.

Mengenai kabar sejumlah petani di Jawa Timur yang belum menerima Kartu Tani dan terancam tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, Sarwo Edhy memberikan penjelasan.

“Jika kita lihat berdasarkan data potensi luas tanam padi dan jagung atau berdasarkan pada kalender tanam, Jawa Timur itu belum masuk pada jadwal tanam. Diperkirakan di Jawa Timur mulai tanam di awal November nanti. Jadi, seharusnya saat ini memang belum ada yang membeli pupuk untuk tanam padi atau jagung” tuturnya.

Sarwo Edhy menegaskan bahwa Ditjen PSP Kementan akan terus berupaya untuk mengakomodir stok pupuk agar bisa sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan. “Dengan adanya ketentuan baru sesuai rekomendasi KPK, yaitu penerapan distribusi by name by address, distribusi pupuk ini menjadi lebih tepat sasaran. Karena langsung diterima petani yang membutuhkan,” jelasnya.

Sarwo Edhy mengatakan, untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi sudah diatur sesuai kriteria berdasarkan Permentan 10/2020, yaitu pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani.

Beradasakan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare (ha). Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada PATB.

“Jadi, dulu sebelum ditertibkan seperti sekarang, pembelian pupuk subsidi itu based on data manual. Yang artinya bisa dilakukan siapa aja. Kondisi itu akan sulit untuk diverifikasi. Akibatnya mereka yang benar-benar membutuhkan justru tidak dapat. Dengan Kartu Tani by name by address, kita rapikan data penerima dan dilakukan verifikasi berjenjang hingga didapat data penerima pupuk subsidi,” katanya. PSP