Kemenperin Minta Kelonggaran dalan Penerapan SVLK

Kementerian Perindustrian  (Kemenperin) meminta agar penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK)  tidak mutlak dilakukan secara serentak terhadap  semua produk hasil hutan pada 1 Januari 2015.

“Kami meminta agar pada enam bulan pertama kegiatan inspeksi masih bisa dilakukan,” ujar Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Kementerian Perindustrian, Pranata, pada diskusi Forwin bertema proyeksi pertumbuhan industri pulp dan kertas di tahun 2015, di Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut Pranata, kelonggaran selama enam bulan itu diperlukan agar tidak ada kekagetan dari pelaku industri untuk melakukan kegiatan ekspor produk hasil hutannya ke negara-negara Uni Eropa. “Dengan adanya kelonggaran itu, maka produsen bisa melakukan persiapan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan ekspornya,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Permendag nomor 64 tahun 12 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan, yang kini tengah direvisi, mewajibkan kegiatan ekspor produk hasil hutan menerapkan SVLK. Kewajiban ini tidak berlaku terhadap IKM produk kehutanan.

Menurut Pranata, sebenarnya, produk kertas tidak perlu lagi menerapkan SVLK dalam kegiatan ekspornya karena bahan baku dari komoditas itu,  yakni, pulp, sudah terkena penarapan SVLK. “ Kami sudah minta agar produk kertas dikeluarkand ari SVLK karena produk hulunya sudah menerapkan aturan tersebut,” paparnya.

Dia juga menjelaskan kalau potensi produk pulp dan kertas Indonesia untuk meningkatkan pangsa pasarnya di dunia terbuka lebar karena potensi bahan bakunya di dalam negeri yang cukup banyak. “Dengan potensi yang ada saat ini, saya optimis kalau pada tahun 2015 nanti industri pulp dan kertas tumbuh 6 hingga 7 persen,” katanya

Namun dia juga mengingatkan kalau potensi dan pertumbuhan industri pulp dan kertas Indonesia itu juga bergantung pada kebijakan instansi lainnya, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perdagangan.

Untuk itu, Pranata meminta agar kedua instansi tersebut bisa membrikan dukungan bagi peningkatan pertumbuhan industri pulp dan kertas nasional melalui berbagai kebijakan, seperti penghentian kebijakan moratorium di tahun 2015 sehingga pasokan bahan baku bisa terus meningkat serta kebjakan yang tidak menghambat kegiatan ekspor.

“ Kalau sampai terjadi penurunan produksi dan ekspor produk pulp dan kertas, maka yang bertanggungjawab adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perdagangan,” tegasnya.

Sementara pengamat ekonomi Avliliani enilai komoditas pulp dan kertas layak dijadikan produk unggulan Indonesia untuk menjaring devisa ekspor karena komoditas teersebut memiliki sejumlah keunggulan, seperti ketersediaan bahan baku.

“Untuk meningkatkan devisa, pemerintah sebaiknya menetapkan sejumlah komoditas yang dijadikan unggulan dan industri pulp dan kertas layak menjadi salah satu produk unggulan itu,” ujarnya.

Aviliani menilai sebagai produk unggulan, industri pulp dan kertas perlu diberikan sejulah insentif sehingga industri tersebut bisa semakin mudah memasuki pasar internasional serta menguasai pasar dalam negeri. Buyung