Pemerintah Daerah (Pemda) seharusnya peduli terhadap lahan pertanian, sehingga ada produk hukum yang melindungi lahan pertanian untuk tidak beralih fungsi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat bisa jadi contoh bagus kepedulian terhadap lahan pertanian.
Pihak Pemkab Sukabumi diketahui telah menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Kementerian Pertanian (Kementan) sangat mengapresiasi Perda ini.
“Kita harapkan Perda tersebut dapat mencegah semakin maraknya alih fungsi lahan pertanian, yang berubah menjadi perumahan atau kawasan industri,” kata Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Indah Megahwati di Jakarta, Selasa (5/2/2019).
Dia menyebutkan, produk hukum Pemda Kabupaten Sukabumi yang pro terhadap para petani tersebut patut untuk diimplementasikan dengan baik dan tegas. “Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu lumbung produksi padi di Jawa Barat. Dengan area lahan persawahan yang luasnya mencapai kurang lebih 64.000 hektare (ha), maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain,” katanya.
Menurut Indah, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Sukabumi terganggu. Dia mengharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.
“Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor,” katanya.
Selain Perda, Pemkab Sukabumi juga mempertahan lahan pertaniannya dengan Perbup (Peraturan Bupati). Di dalam Perbup dijelaskan, jika ada alih fungsi lahan, maka pihak yang melakukannya tersebut harus menggantinya sebanyak dua kali lipat.
“Saya yakin bahwa pemerintah Sukabumi serius dalam mempertahankan areal persawahan dari proses alih fungsi lahan. Karena jelas pemerintah sudah memiliki payung hukum yang tegas, yakni Perda dan Perbup,” tambahnya.
Optimistis
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sudrajat mengaku optimis target menjadikan daerahnya sebagai lumbung padi terbesar di Jawa Barat bisa tercapai. Pasalnya, dia optimis produksi padi 150.000 ton/tahun bisa tercapai. Itu karena tiap tahunnya produksi padi di Kabupaten Sukabumi mengalami surplus.
“Kami sangat optimistis Kabupaten Sukabumi menjadi lumbung padi se-Jabar. Karena setiap tahun produksi padi kita selalu surplus,” kata Sudrajat.
Untuk memastikan tercapainya target itu, Pemkab Sukabumi memaksimalkan produksi padi di lahan tadah hujan. Beberapa di antaranya di wilayah Palabuhan Ratu, Ciemas, dan Ciracap. Termasuk di sejumlah wilayah Sukabumi Selatan dengan cara percepatan pola tanam. Terutama di beberapa daerah lahan pertanian tadah hujan.
“Peningkatan produksi terjadi karena pemerintah cukup berhasil menahan laju pertumbuhan alih fungsi lahan. Nasib petani atas penguasaan lahan semakin terjamin dengan lahirnya peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkualitas. Termasuk mendorong para petani agar mengasuransikan lahannya,” pungkasnya.
Butuh intervensi
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan yang juga Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Jenderal (Purn) Moeldoko dalam kegiatan CEO Forum and Seminar – Outlook 2019 mengatakan, luas lahan baku sawah setiap tahun menyusut sekitar 120.000 ha.
“Meskipun Kementan sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut,” katanya.
Lebih lanjut Moeldoko menuturkan, satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan hanya bisa dilakukan dengan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman. “Juga butuh intervensi dari teknologi,” tegasnya.
Namun, bukan berarti pemerintah diam saja melihat kenyataan alih fungsi lahan tersebut. Beragam upaya dilakukan, salah satunya dengan mempersiapkan Perpres Lahan Abadi yang akan ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo dalam waktu dekat.
Perpres tersebut akan menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun.
Untuk menuju ke sana, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.
“Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburannya tinggi. Harusnya daerah industri diarahkan pada daerah marginal,” katanya.
Dia mencontohkan wilayah Kediri yang tidak banyak berubah karena daerah subur pertanian dijaga dengan baik. Tak heran jika produksi jagung di sana mencapai 12 ton/ha. “Jangan sampai daerah yang memiliki kesuburan tinggi dan bisa menghidupi (petani) jadi berubah,” tuturnya.
Mengenai kemungkinan diberikan insentif bagi petani yang tetap mempertahankan lahannya, Moeldoko menuturkan beragam subsidi untuk mendongkrak produksi sudah dilakukan.
“Sebenarnya pembuatan waduk-waduk untuk meningkatkan produktivitas dan kesuburan lahan pertanian bisa disebut sebagai insentif agar petani mau mempertahankan lahannya,” tegasnya. PSP