Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan pihaknya siap memberikan fasilitas penyediaan pupuk sebagai salah satu perlindungan kepada petani sesuai UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Dengan pemberian subsidi, kita harapkan bisa menyediakan keterjaminan pada masyarakat, khususnya petani,” ujar Sarwo Edhy saat Forum Grup Diskusi (FGD) di Jakarta, Rabu (21/4/2020) kemarin.
Akan tetapi, di lapangan, petani justru kerap menghamburkan pupuk. Penggunaannya pun berlebihan jauh di atas rekomendasi pemerintah. Hal itu berdampak negatif dalam jangka panjang seperti unsur hara lahan pertanian yang mulai menurun dan produktivitas padi melandai.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir mendorong penggunaan pupuk organik. Bahkan pupuk organik juga menjadi salah satu subsidi dari pemerintah. Diharapkan pupuk organik ini akan mengembalikan unsur hara tanah yang mulai rusak.
Selain memberikan subsidi pupuk organik, Kementan tahun ini juga memberikan bantuan 1.155 Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO). Program ini sudah hampir berjalan lima tahun yang tujuannya menuju pertanian ramah lingkungan.
“Kita bagikan ke kelompok tani yang sesuai hasil verifikasi dan validasi,” ujarnya.
UPPO sendiri terdiri dari lima komponen, diantaranya rumah kompos dan dilengkapi bak fermentasi, kandang komunal, ternak sapi/kerbau sebanyak 9 ekor sapi terdiri 2 jantan dan 7 betina, alat pengolah pupuk organik (APPO) dan kendaraan roda 3.
Anggaran per unit UPPO sebesar Rp200 juta, Anggaran tersebut diberikan dalam dua tahap melalui transfer ke kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70% dari total anggaran dan sisanya 30% setelah bangunan fisik selesai.
“Kelompok tani kita berikan bimbingan teknis pertanian untuk membangun dan membuat kandang ternak, termasuk membeli komnponen yang dibutuhkan untuk kegiatan UPPO,” katanya. Untuk pengembangan pupuk organik melalui UPPO tahun 2021, pemerintah menyediakan sebanyak 1.155 di 33 provinsi.
Sarwo berharap dengan kegiatan bantuan ini akan ada penyerapan tenaga kerja. Diantaranya, untuk pekerjaan membangun fisik dan operasional UPPO. Diasumsikan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 15 orang/unit, sehingga total tenaga kerja yang dapat diserap melalui kegiatan UPPO sebanyak 17.325 orang.
Sebagai informasi, jumlah anggaran untuk subsidi pupuk tahun ini nilainya mencapai Rp32 triliun untuk kebutuhan pupuk subsidi sebanyak 8,9 juta ton. Berdasarkan data Kementan, total kebutuhan pupuk untuk petani mencapai 24,3 juta ton dengan nilai Rp 63 triliun.
Atiyyah Rahma