RDKK Alat Kontrol Penyaluran Pupuk Subsidi

Sinergitas antarlembaga dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduk Indonesia mutlak dilakukan. Ketahanan pangan dan pembangunan pertanian yang diamanatkan Presiden Jokowi harus melibatkan semua stakeholder, dari tingat pusat sampai desa.

“Kita semua ini diibaratkan seperti orkestra. Alunan musiknya harus seirama agar terdengar merdu dan indah. Begitu juga dalam membangun pertanian. Harus satu irama,” kata mantan kepala dinas pertanian Sulawesi Selatan, Luthfi Halide, saat memberi sambutan pada Rapat Koordinasi Implementasi Kartu Tani Berbasis e-RDKK di Makasar, Kamis (7/11/2019).

Dia menegaskan, dalam 100 hari pertama, data pangan Satu Data Pertanian  menjadi fokus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Oleh karena itu, setalah dilantik Mentan SYL langsung berkoordinasi dengan Badan Pusat Statisik (BPS), Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tepat 100 hari ke depan, kita harapkan data berupa luas baku lahan pertanian bisa dirilis. Ini menjadi penting karena menjadi salah satu basis pengalokasian pupuk bersubsidi yang jumlahnya semakin terbatas,” ujarnya.

Luthfi Halide, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Hortikultura Sulawesi Selatan, berharap permasalahan penyaluran pupuk yang kerap terjadi di lapangan, seperti ketidaktepatan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan keterlambatan penerbitan SK, kinerja distributor dan kios dalam menyalurkan pupuk  bersubsidi yang lemah tidak terjadi lagi.

“Pendampingan dan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Keadulatan Pangan

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, pembangunan pertanian ke depan adalah untuk mewujudkan kedaulatan pangan.

Menurut Sarwo, kedaulatan pangan yang dimaksudkan adalah mencukupi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri dan  mengatur kebijakan pangan secara mandiri, serta melindungi dan mensejahterakan petani sebagai pelaku utama usaha pertanian pangan.

Untuk itu, sebagai upaya mendukung pencapaian sasaran produksi komoditas pertanian tidak terlepas dari dukungan ketersediaan sarana produksi, khususnya pupuk subsidi. Pelaksanaan subsidi pupuk sampai saat ini berjalan cukup baik.

Pemerintah Daerah memegang peran yang sangat penting dari segi perencanaan, pengalokasian pupuk bersubsidi permasing-masing wilayah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta pengawasan melalui KPPP.

“Diperlukan komitmen dan peran aktif dari Pemerintah Daerah (Pemda). RDKK menjadi kontrol dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani,” kata Sarwo Edhy pada Rapat Koordinasi Implementasi Kartu Tani Berbasis e-RDKK di Makasar, Kamis (7/11/2019).

Sehubungan dengan itu, lanjut Sarwo Edhy, petani yang belum masuk kelompok tani agar segera bergabung dalam kelompok tani sehingga petani, sehingga petani dapat menebus pupuk bersubsidi.

Hasil survey tahun 2014 menunjukkan, sebanyak 48,73% petani padi sawah, 42,98%  petani  jagung dan 68,79% petani kedelai yang belum tergabung dalam kelompok tani. Di samping itu, berdasarkan sensus pertanian 2013 masih banyak petani (74,33%) yang belum memperoleh pelayanan penyuluhan/bimbingan.

Dia menyebutkan, pengelolaan pelaksanaan kegiatan subsidi pupuk sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka setiap tahun dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun temuan atau hal-hal yang menjadi perhatian BPK setiap tahunnya antara lain RDKK tidak valid. Untuk itu, kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi  ke depan diarahkan pada penebusan pupuk bersubsidi berbasis  e-RDKK dan menggunakan Kartu Tani.

“Ke depan diharapkan pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dapat menjadi lebih baik dan tepat sasaran,” katanya.

e-RDKK

Sarwo Edhy mengatakan, saat ini di pasar terdapat dua harga pupuk. Harga subsidi dan non subsidi. Dualisme harga pupuk menimbulkan permasalahan, antara lain kelangkaan pupuk, pengoplosan pupuk subsidi, pemalsuan pupuk bersubsidi, lemahnya pengawasan dan pemalsuan kuota pupuk dari daerah yang harga pupuknya murah ke daerah yang harganya mahal.

Sebab itu, terang Sarwo Edhy, dibutuhkan program konkret untuk menekan permasalahan tersebut. Di antaranya dengan menyempurnakan program e-RDKK dan Kartu Tani (KT).

Menurut dia, dengan e-RDKK dan KT ini tidak akan terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsidi. Pasalnya, kuota yang akan diberikan akan sesuai dengan usulan daerah masing-masing.

“Bila e-RDKK sudah diusulkan, dan petani sudah memegang Kartu Tani, tidak mungkin lagi ada kelangkaan pupuk. Karena itu sudah sesuai permintaan atau kebutuhan daerah yang mengusulkan. Kalau ada petani yang teriak pupuk langka, berarti petani itu tidak mengikuti program e-RDKK dan Kartu Tani,” jelas Sarwo Edhy.

Upaya menindak lanjuti rekomendasi Litbang KPK dan BPK khususnya terkait ketepatan sasaran penerimaan subsidi pupuk, maka sejak tahun 2017 telah  dilakukan sosialisasi   dan   ujicoba   penyaluran   pupuk   bersubsidi menggunakan kartu tani berbasis e-RDKK,  yang dimulai pada   seluruh   provinsi   di   Pulau   Jawa.

Kemudian   untuk tahun 2018 dan 2019 sosialisasi dan ujicoba diperluas keseluruh  provinsi   pada   luar   Pulau   Jawa   di   seluruh  Indonesia.

Melalui   penggunaan   kartu   tani,   diharapkan   dapat memberikan  manfaat   yaitu  penyaluran   pupuk   bersubsi dimenjadi   lebih   tepat   sasaran.   “Untuk   itu,   diperlukan dukungan   semua   stakeholder dalam  implementasi  penggunaan kartu tani,” tegasnya. PSP