Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani agar segera mengurus Kartu Tani agar proses penyaluran pupuk menjadi lancar dan mempermudah mereka mendapat bantuan lainnya.
Sebagai contoh pupuk subsidi untuk Kabupaten Jawa Tengah, yang bertambah 4.872 ton. Namun, untuk menebusnya, petani diminta mengurus Kartu Tani karena penebusan pupuk subsidi sudah menggunakan Kartu Tani.
Kartu Tani adalah program Kementan untuk mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi dan tepat sasaran. Kartu Tani dikeluarkan oleh perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi.
“Keberadaan Kartu Tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani,” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta, Kamis (8/10/20).
Mentan SYL menegaskan, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, karena ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran.
“Dengan adanya Kartu Tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi. Langkah ini efektif dalam menyalurkan pupuk subsidi tepat sasaran,” katanya.
Persyaratan Kartu Tani
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, ada sejumlah persyaratan utama untuk mendapatkan kartu multiguna ini.
Persyaratan tersebut antara lain petani harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sekarang diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK), luas lahan, komoditas dan jenis pupuk yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam sistem,” jelasnya.
Sarwo Edhy menyebutkan, petugas PPL lalu melakukan upload (mengunggah) data e-RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke bank yang ditunjuk, seperti Bank BRI atau Bank Mandiri.
Setelah proses ini selesai, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan buku tabungan. Kartu Tani langsung bisa di gunakan untuk pembelian pupuk subsidi.
Menurut Sarwo Edhy, petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal datang membawa Kartu Tani ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk. Nantinya, Kartu Tani akan digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.
Selain manfaat tersebut, katanya, Kartu Tani juga dapat digunakan para petani untuk dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lembaga perbankan dan keuangan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. “Kartu Tani digunakan untuk memverifikasi data para petani ketika melakukan pengajukan pinjaman kredit usaha,” katanya.
Tambahan untuk Kudus
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Catur Sulistiyanto — melalui Anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Abdullah Muttaqin — mengatakan, tambahan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 4.872 ton untuk memenuhi kebutuhan petani yang mulai mempersiapkan musim tanam pertama (MT I) untuk komoditas tanaman padi.
“Dari tambahan alokasi sebanyak itu meliputi pupuk Urea, SP-36 dan ZA. Untuk membelinya, petani harus memiliki Kartu Tani atau sudah masuk dalam e-RDKK,” kata Abdullah Muttaqin.
Bagi petani yang kebutuhan pupuknya belum tercatat di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dipersilakan membeli pupuk nonsubsidi. Dikatakannya, semua toko penyalur pupuk atau kios pupuk lengkap (KPL) di Kabupaten Kudus sudah menyediakan pupuk nonsubsidi.
Adapun rincian penambahannya untuk alokasi pupuk Urea sebanyak 3.450 ton, SP-36 sebanyak 262 ton, dan pupuk ZA sebanyak 1.160 ton, sedangkan pupuk NPK dan Organik tidak ada penambahan.
Alokasi pupuk yang diterima sebelumnya, yakni untuk pupuk urea sebanyak 7.600 ton, pupuk SP-36 sebanyak 813 ton, ZA sebanyak 2.565 ton, organik sebanyak 1.400 ton, dan pupuk NPK sebanyak 7.287 ton.
Dalam rangka memastikan kesiapan masing-masing gudang distributor pupuk besubsidi, lanjut dia, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, dan Polisi juga sudah meninjau lokasi gudangnya.
“Hasilnya, pupuk memang masih tersedia dan gudangnya juga siap menerima distribusi pupuk untuk disalurkan ke petani melalui kios pupuk lengkap (KPL),” katanya.
Karawang Tambah 25.893 Ton
Sementara kuota pupuk subsidi Kabupaten Karawang, Jawa Barat juga bertambah sebesar 25.893 ton, dari awalnya 69.188 ton menjadi 95.081 ton. Tambahan ini untuk mengatasi kekurangan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan para petani.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengungkapkan, dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya. “Ketersediaan pupuk dipastikan ada, apalagi ini masuk masa tanam. Stok pupuk diperkirakan aman hingga akhir tahun,” ujarnya.
Dia menegaskan, pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. “Kami mengingatkan, alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai e-RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk nonsubsidi,” tegasnya.
Sarwo Edhy mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani. Hal ini untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.
“Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun, tetap harus sesuai aturan, jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Hanafi M Chaniago membenarkan ada penambahan pupuk subsidi untuk Kabupaten Karawang sesuai kebutuhan. “Kuotanya sudah ada dan sudah disalurkan. Penyaluran oleh Pupuk Kujang,” katanya.
Hanafi menyebutkan, alokasi kuota pupuk bersubsidi di Karawang adalah Urea sebanyak 57.165 ton, SP-36 sebanyak 8.655 ton, ZA sebanyak 175 ton, NPK 29.086 ton, dan pupuk Organik 7.415 ton.
Sebelumnya, kata Hanafi, kebutuhan kuota yang disediakan Kementan, yakni Pupuk Urea sebanyak 38.890 ton, SP-36 sebanyak 6.623 ton, ZA 175 ton dan pupuk NPK 23.500 ton. PSP
DPR Minta Kementan Dorong Penggunaan Pupuk Organik
Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong petani dalam penggunaan pupuk organik guna menciptakan ketahanan lingkungan serta produk yang berkualitas. Selain itu, produk pertanian juga dapat memiliki nilai jual dan nilai kesehatan yang tinggi, sehingga bisa menjangkau pasar mancanegara.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi mengatakan, pupuk menjadi salah satu sarana produksi yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produktivitas dan hasil pertanian. Oleh karena itu, pemerintah selalu mengalokasikan anggaran yang besar melalui kebijakan pupuk bersubsidi bagi para petani dalam rangka memperoleh pupuk yang berkualitas.
“Menurut saya, dalam jangka panjang, Kementerian Pertanian juga tidak boleh terus-menerus petani bergantung dengan pupuk kimia. Harus didorong sinergi dengan peternakan, perikanan, lingkungan hidup agar petani Indonesia bisa mandiri dalam melakukan pengelolaan pupuk dengan mengembangkan pupuk organik,” ujar Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditayangkan secara virtual, Senin (5/10/2020).
Dedi menambahkan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pemerintah berupaya meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian melalui penerapan teknologi budidaya secara tepat dengan penggunaan sarana produksi di masing-masing wilayah.
Salah satu sarana produksi yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produktivitas dan hasil pertanian adalah pupuk. Namun, ke depan Kementan harus berupaya dalam memulihkan tanah agar tidak mengalami degradasi tingkat produktivitas akibat dari penggunaan pupuk yang sangat tinggi.
“Jangan sampai nanti kita mengalami masa di mana produksi menurun tajam karena hancurnya tata guna tanah,” tambah dedi.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy mengatakan, pemerintah telah menyediakan alokasi pupuk subsidi setiap tahunnya, namun jumlah volumennya relatif masih kecil.
Selain itu, Kementan mempunyai program yang terkait dengan pupuk organik. Ke depan, penggunaan pupuk organik akan terus dipacu agar tingkat kesuburan tanah menjadi baik. PSP