Perum Perhutani kembali digoyang ketidakpuasan karyawan, yang mengecam jajaran direksi dan mengancam melakukan aksi mogok. Kisruh makin memanas karena Dewan Pengawas Perhutani meminta direksi tidak mengakomodir tuntutan karyawan dan menjatuhkan sanksi tegas jika ancaman mogok jadi digelar. Pertanda ada perombakan lagi di BUMN penguasa hutan Jawa ini?
Belum genap tiga tahun Denaldy Mulino Mauna menjabat sebagai direktur utama Perum Perhutani, menggantikan Mustoha Iskandar berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor 190/MBU/08/2016 tanggal 24 Agustus 2016. Namun, sudah dua kali dia merasakan pahitnya didemo karyawan. Unjuk rasa pertama digelar pada 27 Maret 2018, yang menuntut transparansi mekanisme promosi dan mutasi. Hampir setahun berselang, tepatnya 20 Februari 2019, kembali karyawan meluncurkan unjuk rasa.
Kali ini, sekitar 89 karyawan di jajaran menengah-atas (level II dan I) menjadi penggerak mosi tidak percaya. Dalam surat pernyataannya, mereka menilai jajaran direksi (board of director/BOD) tidak konsisten dan tidak komit menerapkan sistem penilaian kinerja sehingga banyak menimbulkan ketidakpuasan. Dukungan BOD juga kurang dalam eksekusi operasional pemulihan sumberdaya hutan.
Surat protes ini dikirim ke Menteri BUMN dengan tembusan ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sejumlah instansi seperti DPR. Bahkan, mereka mengancam. Apabila tidak ada tanggapan, mogok besar-besaran akan digelar.
Namun, demo kali ini nampaknya tidak membuat ciut nyali jajaran direksi. Pasalnya, Dewan Pengawas yang dipimpin Djarot Kusumayakti, mantan Dirut Perum Bulog, mengirim surat bernomor S-16/DWAS-PHT/2019 tanggal 27 Februari 2019, yang mendukung direksi. Dewas menilai tuntutan karyawan tidak etis dalam tata krama korporasi dan jika ditolelir malah “tuman”, yang berdampak pada kinerja perusahaan dan ketenangan bekerja. Bahkan, jika mereka ngotot menggelar aksi mogok, Dewas memberi masukan agar direksi mengambil tindakan tegas sesuai aturan perusahaan.
Sayangnya, Denaldy yang dimintai tanggapannya tidak menjawab sambungan telepon. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro juga tak menjawab ketika dihubungi dan tidak merespon permintaan wawancara hingga Jumat, (22/3/2019).
Menurut pemerhati kebijakan kehutanan, Dr Sadino, tidak ada alasan karyawan demo atau menolak jika secara regulasi semua putusan BOD sudah sesuai mekanisme internal Perhutani. “Kalau ada yang demo dan menolak, berarti putusan BOD ada yang belum clear secara internal,” katanya, Sabtu (23/3/2019). Namun, aksi demo kali ini membuatnya prihatin karena ketidakkompakan bisa membuat target pemulihan Perhutani jadi butuh waktu lebih lama. AI