Klaim Asuransi Pertanian Capai Rp13,4 Miliar

Klaim asuransi pertanian, baik AUTP maupun AUTS/K, pada semester I tahun 2019 mencapai Rp13,4 miliar. Klaim ini sudah dibayarkan PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) kepada petani padi dan peternak.

Rincian pembayaran klaim tersebut terdiri dari klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) semester I/2019 sebesar Rp10,95 miliar dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) senilai Rp2,53 miliar. Total yang dibayarkan Jasindo sudah mencapai Rp13,4 miliar,

Untuk klaim asuransi pertanian Januari-Juli 2018 tercatat sebesar Rp108,87 miliar, terdiri AUTS/K sebesar Rp24,75 dan Rp84,11 miliar untuk AUTP.

AUTS/K dan AUTP merupakan asuransi pertanian bersubsidi premi dari Kementerian Pertanian dengan menggandeng PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Pemerintah meluncurkan AUTP pada 2015 dan AUTS/K pada 2016 dengan mengacu UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani.

Penerima manfaat AUTP adalah petani atau penggarap dengan lahan maksimal 2 hektare (ha), lokasinya diprioritaskan di daerah sentra produksi padi.

Sementara AUTS untuk perlindungan bagi peternak sapi indukan produktif dengan jangkauan ganti rugi atas sapi yang mati maupun hilang.

Mendorong Petani dan Peternak

Untuk 2019, Kementan mengalokasikan anggaran Rp163,20 miliar untuk asuransi pertanian, yakni Rp144 miliar untuk AUTP dan Rp19,20 miliar untuk AUTS.

Target AUTP yang dibidik adalah 1 juta ha dan AUTS/K sebanyak 120.000 ekor. Kementan optimistis target itu tercapai, terutama berkat adanya Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Head of Commercial Group Head Asuransi Pertanian, Mikro & Program Pemerintah Jasindo, M. Iqbal mengatakan, selama semester I/2019, Jasindo telah membayar klaim AUTP sebesar Rp10,9 miliar dengan total lahan yang diklaim seluas 1.824,49 ha.

“Klaim yang dibayarkan tersebut dikarenakan gagal panen akibat kekeringan.  Penyebabnya terutama karena kekeringan. Ada di daerah Jawa Tengah dan di Jawa Timur,” ujar Iqbal di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000/ha/musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta/ha.

Iqbal menambahkan, Jasindo pun akan membayar ganti rugi sebesar Rp6 juta/ha, bila gagal panen mencapai 75% dari lahan yang diasuransikan.

Data Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mencatat, hingga Juli terdapat 375.278,28 ha yang sudah ikut  AUTP. Sementara target  tahun ini seluas 1 juta ha.

Melindungi Patani

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, asuransi  merupakan cara pemerintah untuk melindungi usaha tani agar petani tidak mengalami kerugian.

“Jika usaha tani petani kena musibah banjir, kekeringan atau serangan hama, mereka masih bisa melanjutkan usaha taninya karena kerugian diganti pihak asuransi,” katanya.

Untuk itu, pemerintah mensubsidi premi asuransi agar petani tertarik dan tidak memberatkan.  Petani cukup membayar Rp36.000/ha dari Rp200.000/ha, karena sisanya Rp144.000/ha disubsidi pemerintah.

“Kami harapkan semua petani padi bisa mendaftar sebagai anggota AUTP. Karena harga preminya murah dan sangat bermanfaat,” ujarnya.

Asuransi saat ini tak hanya diperuntukkan bagi petani yang lahan sawahnya berada di kawasan rawan bencana dan serangan OPT. Tetapi juga untuk petani yang lahan sawahnya aman dari bencana. Sebab, yang namanya bencana atau serangan OPT itu tak bisa diduga.

“AUTP ini akan terus kami sosialisaikan ke petani. Karena ini menjadi bentuk perlindungan kepada mereka dan saat ini sudah banyak petani yang menjadi anggota AUTP, ” katanya.

Memotivasi

Sementara itu Analisis Pasar Hasil Pertanian Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel, Intan Fortuna mengatakan, asuransi pertanian ini berguna memotivasi petani untuk terus mengembangkan usaha pertanian di daerah penghasil biji timah itu.

“Apabila padi sawah yang diasuransikan ini gagal panen, maka perintah akan membayar ganti rugi Rp6 juta/ha kepada petani,” kata Intan usai rapat koordinasi dampak kekeringan di Pangkalpinang, Senin (5/8/2019).

Dia mengatakan, lahan pertanian padi seluas 8.500 ha yang akan diasuransikan ini sesuai target pemerintah daerah dalam meningkatkan luas panen dan produksi padi di Bangka Belitung.

Dana asuransi pertanian ini berasal dari APBN seluas 5.000 ha dan APBD 3.500 ha. “Saat ini kita sudah mendaftarkan 2.400 ha pertanian sawah petani untuk diasuransikan, sehingga mereka tidak lagi mengalami kerugian apabila terjadi gagal panen akibat kemarau panjang dan hama,” ujarnya.

Menurut dia, ganti rugi sebesar Rp6 juta/ha tanaman padi gagal panen ini cukup untuk membeli bibit, pupuk dan pengolahan lahan pertanian tersebut. “Petani yang berhak mendapatkan asuransi ini adalah petani yang memiliki luas lahan maksimal dua hektare, jadi betul-betul petani yang tidak mampu,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini minat petani untuk mengikuti program asuransi pertanian ini masih kurang, karena sosialisasi yang belum optimal.

“Kita bersama Petugas Lapangan pertanian terus menyosialisasikan program asuransi ini, agar mereka bisa memanfaatkan program ini untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan produksi padinya,” katanya. PSP