KLHK Amankan 55 Kontainer Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan, Modus SKSHH Palsu

Konferensi pers pengamanan 55 Kontainer berisi kayu olahan ilegal

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan ilegal jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Pengamanan 55 kontainer kayu olahan tersebut dilakukan pada operasi yang dilangsungkan 2-8 Maret 2024.

Operasi Penindakan Kayu ilegal ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur.

Tim Gakkum LHK kemudian melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan sangat penting untuk penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.

“Tidak ada kompromi. Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu illegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu dan/atau penerima manfaat utama (beneficial ownership) dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut,” tegas Rasio Sani, di Surabaya, Selasa 19 Maret 2024.

Para pelaku diduga melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Rasio Sani menambahkan para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H. Para pelaku harus dijerat dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu illegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang”, tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar penggunaan dokumen SKSHH palsu dan SKSHH terbang untuk pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali dan sekitarnya.

Modusnya menggunakan Nomor SKSHH-nya sudah pernah digunakan sebelumnya.

Sustyo menambahkan bahwa pihaknya punya keyakinan para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa.

“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut,” tambah Sustyo. ***