Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) cq Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bekerja sama dengan Multistakeholder Forestry Programme tahap 3 (MFP 3) membangun Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL). Sistem ini mengintegrasikan beberapa sistem informasi yang sudah terbangun, sekaligus melengkapi informasi terkait tentang pemanfaatan hasil hutan kayu.
Sistem informasi yang diintegrasikan antara lain Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Online (SIMPONI), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), Elektronik dan Monitoring dan Evaluasi (e-MONEV) dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).
SIPHPL juga mencakup informasi penatausahaan hasil hutan kayu yang bersumber dari Hutan Rakyat dan kayu impor, data penerimaan bahan baku dan produksi industri lanjutan serta data pemasaran produk kayu.
Sekretaris Ditjen PHPL Sakti Hadengganan menyatakan, SIPHPL saat ini dalam tahap akhir pengembangan dan sedang diperkenalkan kepada publik dan pemangku kepentingan. “Sistem informasi yang tadinya berjalan terpisah akan diintegrasikan dengan SIPHPL,” kata dia saat ujicoba SIPHPL pada pameran Hari Hutan Internasional di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Sementara itu Wakil Kepala Delegasi Komisi Eropa di Jakarta Charles-Michel Geurts yang hadir pada kesempatan tersebut menyatakan apresiasi terhadap SIPHPL. Dia menyatakan, sistem tersebut akan memperkuat kepercayaan global terhadap Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Dia menegaskan, Indonesia memiliki banyak keuntungan dengan telah diakuinya SVLK dalam regulasi kayu impor UE. “Produk kayu Indonesia tidak perlu melewati uji tuntas. Tidak seperti produk dari negara lain yang harus diperiksa mendetil, kami cukup memeriksa dokumen SVLK untuk produk kayu dari Indonesia,” katanya. SUGIHARTO