Di kampung halamannya, Kota Tegal, Jawa Tengah, Riswanto dikenal sebagai pribadi yang baik, santun, ramah dan ringan tangan. Tapi jangan tanya soal prinsip. Dia bisa keras memprotes kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP), Susi Pudjiastuti yang fenomenal, larangan cantrang.
Riswanto paham betul cantrang yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah puluhan tahun mendongkrak perekonomian nelayan dan masyarakat perikanan Kota Tegal. Maklum, penyuka olahraga sepak bola ini lahir dan besar di lingkungan pesisir. Ayahnya seorang buruh nelayan (Anak Buah Kapal/ABK) dan ibunya penjual ikan.
“Masyarakat nelayan Kota Tegal banyak yang menggantungkan perekonomian dan hidupnya pada cantrang. Cantrang sudah digunakan selama 35 tahun karena ramah lingkungan. Cantrang juga merupakan alat tangkap bantuan dari pemerintah melalui dinas kelautan dan perikanan,” ujar Riswanto, kelahiran Tegal, 7 Mei 1980.
Cantrang yang disebut-sebutnya itu termasuk 1 dari 17 alat penangkapan ikan yang dilarang. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI). Beleid ini pengganti Permen KP 2//2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di WPP NRI.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang realita cantrang dan perjuangannya, berikut penuturan Riswanto yang aktif di 3 organisasi yakni Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal ini.
Kabarnya, nelayan di Kota Tegal makmur sebelum terbit kebijakan larangan cantrang. Bahkan, Kota Tegal dianggap layak menjadi percontohan. Bisa diceritakan tentang hal ini?
Masyarakat nelayan Kota Tegal banyak yang menggantungkan perekonomian dan hidupnya pada cantrang. Cantrang sudah digunakan selama 35 tahun karena ramah lingkungan. Cantrang juga merupakan alat tangkap bantuan dari pemerintah daerah melalui dinas kelautan dan perikanan.
Dari berbagai jenis alat penangkapan ikan yang ada, cantrang lah yang dinilai nelayan bisa menghasilkan dan mensejahterakan perekonomian kerakyatan. Selain harga alat tangkapnya terjangkau oleh semua kalangan nelayan, cantrang juga sangat ekonomis dan efisien.
Di Kota Tegal tumbuh industri pengolahan ikan, pengeringan ikan asin, fillet ikan, pengasapan ikan, pemindangan ikan dan kerupuk ikan. Selain itu tumbuh pabrik-pabrik es balok dan cold storage untuk menjaga kualitas hasil ikan tangkapan nelayan.
Dengan larangan cantrangnya, apa KKP telah memiskinkan nelayan dan masyarakat perikanan Kota Tegal?
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah mencatat 2017, di Kota Tegal, berdasarkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kapal cantrang berukuran 10-30 gross tonnage (GT) mencapai 346 unit.
Untuk kapal cantrang 10 GT biasanya mempekerjakan 5 ABK. Untuk kapal di bawah 30 GT, ABKnya antara 10-15 orang.
Data PNKT berdasarkan proses pengajuan SIPI, saat ini kapal cantrang diatas 30 GT ada 321 unit. Masing-masing kapal biasanya mempekerjakan 20-25 ABK.
Tentu para ABK tersebut yang akan merasakan dampaknya secara langsung, apabila pada akhir Desember 2017 nanti pelarangan cantrang akan diberlakukan.
Di Kota Tegal, ada sekitar 90 pemilik kapal cantrang yang modalnya didapat dari hasil pinjaman berbagai bank. Nilai hutang mereka kurang lebih Rp62 milyar. Kredit akan macet apabila pemberlakuan cantrang dipaksakan. Rumah, tanah dan harta mereka yang diagunkan pun terancam disita.
Selain itu dampak tidak langsung pada sektor pengolahan ikan. Kurang lebih ada 200 unit pengolahan ikan yang masing-masing mempekerjakan 20 orang buruh. Jadi kalau dihitung ada 4.000 buruh fillet yang mayoritas berasal dari keluarga nelayan yang terancam kehilangan pekerjaannya. Karena ikan yang didapat dari nelayan cantrang.
Apa ada klaim KKP tentang cantrang yang bertolak belakang dengan kenyataannya?
Pertama, tidak benar panjang jaring cantrang mencapai 6 kilometer. Cantrang mempunyai panjang tali selambar kurang lebih 750 meter, panjang jaring cantrang kurang lebih 50 meter dan lebar jaring cantrang kurang lebih 3 meter. Kedua, cantrang dioperasikan di daerah berlumpur dan tidak di daerah berkarang. Ketiga, pada saat melakukan setting jaring cantrang, posisi kapal tidak bergerak.
Sampai sekarang nelayan yakin bahwa cantrang ramah lingkungan, patut dan layak untuk diperjuangkan sampai dilegalkan secara nasional tanpa dibatasi ukuran kapal. Pelarangan cantrang bukan solusi terbaik bagi nelayan. Solusinya, diatur dan dikendalikan.
Anda bersama teman-teman sudah hampir 3 tahun berjuang untuk melegalkan cantrang. Seperti apa perjuangannya dari awal hingga sekarang?
Bermula dari terbitnya Permen KP 2/2015. Kami menilai pemberlakuan aturan ini sepihak, karena tidak melalui kajian, konsultasi publik dan sosialisasi. Komunikasi KKP dengan nelayan, khususnya cantrang dan stakeholder tidak baik. Setiap kali nelayan minta dialog sampai sekarang belum terlaksana. Kalau pun ada dialog, sifatnya hanya monolog tidak mau menerima pertimbangan dan masukan dari stakeholder.
Karena nelayan cantrang merasa akan dilarang beroperasi lagi, maka upaya yang bisa dilakukan dengan melakukan aksi damai. Awalnya, di daerah masing-masing, termasuk nelayan Kota Tegal dengan tuntutan kepada pemerintah daerah untuk mendesak Presiden RI, Joko Widodo merevisi atau mencabut Permen KP 2/2015 karena tidak berpihak kepada kesejahteraan nelayan.
Aksi damai yang dilakukan kawan-kawan di Batang berujung rusuh, peristiwa ini menjadi awal perhatian Presiden RI hingga perwakilan nelayan cantrang di daerah diundang ke Istana Negara pada April 2015. Namun hasil dari pertemuan itu tidak ada hasil. Faktanya, larangan cantrang tetap diberlakukan MenKP.
Kawan-kawan nelayan cantrang terus berupaya dengan aksi demo di Jakarta. Semua nelayan dari berbagai daerah Pantai Utara Jawa bergerak ke Jakarta. Permen KP 2/2015 pun diundur pemberlakuannya sampai akhir Desember 2016, nelayan diberi masa transisi 1 tahun, versi MenKP masa transisi untuk peralihan.
Upaya yang sudah dilakukan nelayan cantrang untuk memperjuangkan hak-hak dan keadilannya: Gubernur Jawa Tengah. DPRD kota dan provinsi. Walikota dan bupati. Presiden RI. RDPU Komisi IV DPR. Ombudsman RI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Dewan Pertimbangan Presiden. Ketua MPR RI. Focus Group Discussion dengan berbagai lembaga. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Upaya apa lagi yang akan ditempuh untuk memperjuangkan cantrang?
Kita akan terus mendesak Kepala Kantor Staf Kepresidenan sesuai hasil kesepakatan aksi demo di Jakarta pada 11 Juli 2017 untuk segera membentuk lembaga independen pengkaji cantrang. Juga melakukan kajian atau uji petik secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak akademisi, para ahli, pemerintah dan stakeholder. Agar nanti hasil dari kajian tersebut bisa disampaikan kepada semua pihak. Konsekuensinya tentu hasil dari kajian yang nanti dilaksanakan. Fenny YL Budiman