Mampukah Singapura Menghukum Perusahaan Indonesia?

polusi kabut asap meracuni udara Singapura akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. foto: Bloomberg
https://agroindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/08/mutuagung.jpeg

Singapura kembali menyatakan akan mengenakan tindakan hukum kepada perusahaan yang menjadi menyebabkan polusi kabut asap menyesakkan di negara kota tersebut. Pertanyaannya, sanggupkah mereka menjerat Asia Pulp and Paper (APP) ataupun First Resources yang selama ini berkantor pusat dan  melantai di bursa Singapura (SGX)?

Singapura berupaya meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang membuat negara kota itu harus bergulat dengan polusi udara terburuk dalam satu dasawarsa terakhir. Hanya saja, Singapura harus menghadapi keterbatasan dalam menegakkan hukum lingkungan lintas batas.

Dalam beberapa hari terakhir, pemerintah Singapura mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap 10 perusahaan, beberapa di antaranya memiliki hubungan erat dengan Singapura — yang menurut pemerintah berada di balik kebakaran hutan di Indonesia dan telah menyebabkan kabut asap.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan, apakah perusahaan lain yang terdaftar di bursa lokal mungkin terlibat, dan mengancam akan menargetkan keuntungan perusahaan, akses ke pendanaan, dan reputasi di mata investor.

“Singapura — yang ingin terus menjadi pusat keuangan internasional — mendapatkan banyak bisnis dari perusahaan-perusahaan ini,” kata Ivan Png dari Universitas Nasional Singapura, yang telah berkampanye untuk undang-undang anti-kabut asap, seperti dimuat Financial Times.

Dia menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut “bergantung pada Singapura untuk ekuitas dan pembiayaan — Anda akan berpikir bahwa hal itu tentu bakal membuat mereka mau memperhatikan apa yang dikatakan pemerintah”.

Isu ini juga mengancam terjadinya keretakan hubungan dengan Indonesia, di mana kebakaran tersebut disalahkan pada praktik tebang bakar yang dilakukan oleh produsen kertas dan minyak sawit.

Kebakaran tahun ini diperparah oleh “super” El Niño, sebuah fenomena cuaca alami yang telah meningkatkan suhu dan mengurangi curah hujan di seluruh Indonesia.

Baca juga:  Kendalikan Emisi di Sektor Industri, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara

Kualitas udara Singapura telah diklasifikasikan oleh pemerintah sebagai “sangat tidak sehat” bulan ini, bahkan terkadang menempati peringkat terburuk di dunia, demikian menurut platform pemantauan IQAir. Aktivitas luar ruangan dan acara olahraga telah dibatalkan dan jumlah pasien rawat inap akibat keluhan pernapasan melonjak. Bahkan, kabut asap menyelimuti acara Grand Prix Singapura bulan ini.

Frustrasi publik semakin meningkat terhadap apa yang telah menjadi gangguan rutin di negara kota yang umumnya membanggakan diri atas tata kelola pemerintahan yang efektif.

Tekad Singapura

Singapura telah mengambil langkah-langkah untuk mencoba menindak perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan — yang juga ilegal di Indonesia.

Pada tahun 2014, pemerintah memperkenalkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act), yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap kebakaran yang menghasilkan kabut dan mengenakan denda setinggi 100.000 dolar Singapura (Rp1,4 miliar lebih) per hari, dengan batas maksimal 2 juta dolar Singapura per hukuman.

Namun, upaya awal untuk menegakkan hukum tersebut terhenti, di mana kementerian lingkungan hidup mengeluh pihak Indonesia tidak memberikan informasi yang diperlukan untuk mengajukan tuntutan. Belum ada perusahaan yang didenda berdasarkan undang-undang tersebut.

Tahun ini, Singapura berjanji menegaskan pendiriannya. Dalam beberapa hari terakhir, pemerintah telah mengirimkan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan — yang diidentifikasi menggunakan peta, data meteorologi, dan citra satelit — untuk menuntut mereka berhenti melakukan pembakaran. Tiga dari perusahaan tersebut telah menerima pemberitahuan serupa pada tahun 2015.

 “(Perusahaan) mungkin berpikir bahwa sulit untuk mendapatkan bukti, dan mereka mungkin berpikir bahwa mereka dapat lolos dari pengawasan. Tetapi mereka tidak boleh meremehkan tekad pemerintah Singapura untuk bertindak,” kata Menteri Dalam Negeri, K Shanmugam kepada wartawan pekan ini.

Baca juga:  Cegah Kebakaran, Wilmar Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat

“Jika perusahaan menolak untuk bekerja sama, terlepas dari apakah mereka memiliki kehadiran di Singapura atau tidak… kami akan menggunakan setiap instrumen hukum dan peraturan yang kami miliki untuk memberikan tekanan di tempat yang penting,” tegasnya.

Setidaknya empat dari 10 perusahaan tersebut adalah pemasok untuk Asia Pulp and Paper (APP) — yang berkantor pusat di Singapura dan merupakan bagian dari konglomerat Indonesia Sinar Mas. Dua perusahaan lainnya dijalankan oleh penduduk tetap Singapura.

Shanmugam mengatakan, pemerintah akan menyelidiki APP dan beberapa perusahaan lain yang terdaftar di Singapura, tempat banyak konglomerat Indonesia mengakses modal global.

“Beberapa kebakaran atau titik sumber asap tampaknya terkait dengan First Resources dan Bumitama Agri yang terdaftar di bursa Singapura, serta First Borneo Plantations,” katanya. “Kami akan mengajukan lebih banyak pertanyaan kepada perusahaan-perusahaan ini.”

Perbankan Ikut Pertanyakan

Shanmugam menambahkan, bank-bank yang memberikan pinjaman kepada bisnis-bisnis tersebut juga telah mempertanyakan mereka, dan Otoritas Moneter Singapura — regulator keuangan negara kota tersebut — akan melacak paparan risiko para pemberi pinjaman.

aksi demo Greenpeace memasang spanduk besar di bunderan HI, dengan latar belakang kantor pusat Sinar Mas. foto: Greenpeace

First Resources — perusahaan milik keluarga Martias Fangiono — menyatakan menyambut baik penyelidikan tersebut, dan menambahkan bahwa mereka “yakin bahwa tinjauan objektif terhadap bukti yang tersedia akan membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembukaan lahan dengan api, baik secara langsung maupun tidak langsung”.

APP, Bumitama Agri, dan First Borneo Plantations tidak menanggapi permintaan komentar.

SGX, bursa saham lokal, secara terpisah telah menanyakan kepada tujuh perusahaan yang terdaftar — termasuk Golden-Agri Resources, Wilmar, dan Kencana Agri — tentang kemungkinan keterkaitan dengan kabut asap tersebut.

Kepala kepolisian Indonesia mengatakan pekan ini bahwa pihak berwenang telah menetapkan 11 perusahaan, tiga di antaranya perusahaan asing, sebagai tersangka terkait kebakaran tersebut.

Baca juga:  Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Menteri Kehutanan Pastikan Stok Bibit Aman di Persemaian Fatukoa

“Beberapa negara mengejek, menghina kita… padahal banyak perusahaan mereka (yang beroperasi) di sini yang bertanggung jawab,” kata Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Kamis (22/10/2026). “Kita akan mengumumkan nama-nama itu ketika waktunya tiba,” tambah Presiden. Hanya saja tak ada nama negara-negara yang disebutkan.

Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) mengatakan: “Indonesia dan Singapura mempertahankan saluran komunikasi terkait isu lingkungan, termasuk pencemaran lintas batas.” Ditambahkan bahwa mereka memprioritaskan “perlindungan masyarakat yang terdampak, pengendalian kebakaran, dan penegakan peraturan lingkungan yang efektif”.

Sementara guru besar National University of Singapore (NUS), Prof. Ivan Png menyerukan undang-undang yang lebih kuat untuk memberikan insentif kepada pelapor pelanggaran, dengan merujuk pada upaya sukses di AS untuk memerangi penyuapan di bawah Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act).

“Mengumpulkan bukti sangat sulit,” katanya. “Tetapi ketika Anda menawarkan insentif, para pelapor akan muncul.” AI