Kementerian Kehutanan Dorong Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat dan Kepastian Berusaha

Kementerian Kehutanan terus memperkuat percepatan pengakuan dan perlindungan Hutan Adat melalui pembangunan tata kelola kolaboratif antara Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat antara MHA Punan Batu Benau Sajau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan tumpang tindih antara usulan Hutan Adat dengan areal PBPH, sekaligus memberikan kepastian perlindungan ruang hidup bagi masyarakat adat dan kepastian berusaha bagi pemegang izin.

Kesepakatan tersebut dibangun melalui prinsip mutual recognition dan co-management, yaitu pendekatan yang mengedepankan saling pengakuan, saling menghormati, serta pengelolaan kawasan secara bersama antara masyarakat adat dan pemegang izin. Pendekatan ini menjadi inovasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dalam membangun kolaborasi multipihak agar penyelesaian persoalan Hutan Adat berlangsung secara inklusif, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Sebelumnya, model serupa juga telah diterapkan di Provinsi Jambi melalui kesepakatan tata kelola antara MHA Datuk Nan Tigo dan MHA Bathin Jo Penghulu Bukit Bulan dengan PBPH PT Gading Karya Mandiri.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, mengatakan bahwa model kesepakatan tata kelola Hutan Adat merupakan pendekatan kolaboratif yang menjembatani kepentingan masyarakat adat dan para pemegang izin dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan. “Model kesepakatan tata kelola Hutan Adat ini merupakan pendekatan kolaboratif yang menjembatani kepentingan masyarakat adat dengan para pemegang izin. Melalui prinsip mutual recognition dan co-management, kami ingin menghadirkan kepastian hukum, kepastian berusaha, sekaligus pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Yang terpenting, kami memastikan tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses percepatan penanganan Hutan Adat,” ujar Catur Endah Prasetiani.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen nasional Kementerian Kehutanan dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari pembangunan kehutanan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan Hutan Adat seluas 368.877 hektare kepada 174 komunitas Masyarakat Hukum Adat, yang memberikan kepastian hak kelola bagi 92.955 kepala keluarga. Dari capaian tersebut, pada periode Kabinet Merah Putih (Oktober 2024–Juli 2026) pemerintah berhasil menetapkan Hutan Adat seluas 36.372,30 hektare kepada 18 komunitas Masyarakat Hukum Adat, yang memberikan kepastian hak kelola bagi 9.676 kepala keluarga.

Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Kementerian Kehutanan telah menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Tahun 2025–2029 dengan target 1,4 juta hektare Hutan Adat hingga tahun 2029. Peta jalan ini menjadi acuan nasional dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Masyarakat Hukum Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan para pemangku kepentingan dalam mempercepat penetapan Hutan Adat.

Komitmen tersebut juga ditegaskan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dalam Pernyataan Nasional Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP30 di Belém, Brasil. Menurutnya, percepatan pengakuan Hutan Adat merupakan bagian dari strategi Indonesia dalam memperkuat peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan sekaligus mendukung pengendalian perubahan iklim.

“Pak Presiden menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil, dengan memberikan hak kelola hutan seluas 1,4 juta hektare kepada masyarakat adat selama empat tahun ke depan. Ini mendapatkan dukungan dari dunia internasional karena Indonesia memberikan kepercayaan kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya melalui skema Hutan Adat,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menyampaikan Pernyataan Nasional Indonesia pada COP30 di Belém, Brasil.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan juga telah menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat untuk mempercepat proses penetapan Hutan Adat secara nasional. Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Kehutanan memperkuat kepastian hukum atas wilayah adat, mempercepat penyelesaian konflik tenurial, serta memperkokoh kemitraan dengan Masyarakat Hukum Adat sebagai mitra strategis dan penjaga hutan (forest stewards) dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari sekaligus mendukung pencapaian target nasional dan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.AI